Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Kontrak Asuransi Konvensional : Definisi, Unsur, dan Ciri-Ciri

1. Definisi Kontrak Asuransi

Banyak definisi mengenai asuransi. Salah satu yang populer adalah asuransi ialah subsitusi suatu biaya kecil tertentu dengan suatu kerugian besar yang tidak tertentu.

Dari pandangan hukum, kontrak dengan mana satu pihak dengan menerima sesuatu nilai yang dikenal sebagai premi, memikul suatu risiko kerugian atau tanggung jawab yang menimpa pihak lain, sesuai dengan suatu rencana (plan) untuk mendistribusikan risiko tersebut, adalah kontrak asuransi apapun bentuk atau nama yang dipakainya. Banyak kontrak yang sepintas lalu tampak seperti tampak asuransi, tetapi jika diteliti menurut definisi ini ternyata tidak memenuhi syarat.[1]

2. Unsur-unsur Esensil Dari Kontrak Asuransi

Walaupun kontrak asuransi mempunyai beberapa ciri khas, namun ia harus memenuhi bentuk dan syarat umum yang ditetapkan oleh hukum untuk setiap kontrak. Antara lain:[2]

1.      Perjanjian (penawaran dan penerimaan)

Perjanjian terdiri dari penawaran yang dilakukan oleh atau pihak dan penerimaannya oleh pihak kedua. Dalam segala macam asuransi, jenis penawaran terpenting adalah aplikasi asuransi dari calon yang ditanggung. Aplikasi ini dapat secara lisan. Misalnya seseorang yang memutuskan hendak mengasuransikan rumahnya terhadap kerugian akibat kebakaran dapat menelpon seorang agen asuransi. Kontrak lainnya ini orang ini dengan agen tersebut adalah penerimaan polis dan rekening premi. Dengan demikian berarti telah terjadi penawaran dan penerimaan atau perjanjian antara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransi itu karena agen asuransi telah diberi wewenang oleh perusahaan asuransi tersebut.

2.      Pihak-pihak yang Kompeten

Untuk sahnya suatu kontrak asuransi seperti juga halnya dengan segala kontrak lain, adalah itu harus dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten (mampu). Ada tiga kelompok orang yang dianggap tidak kompeten yaitu anak-anak yang belum dewasa, orang dewasa, orang-orang yang secara mental tidak kompeten (mampu), dan dewasa bersuami. Usia dewasa tidak sama di setiap negara. Di New York usia legal itu adalah 141/2 tahun.

Seseorang yang telah dinyatakan secara resmi tidak waras adalah tidak kompeten melakukan perbuatan hukum dan tidak mampu membuat kontrak asuransi yang sah.

3.   Obyek yang Sah atau Legal

Suatu kontrak asuransi biasanya dianggap bertentangan dengan kebijaksanaan  negara dan dengan demikian tidak legal adalah jika pihak yang ditanggung tidak mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan dalam objek yang diasuransikan itu. Jika tidak ada kepentingan yang dapat diasuransikan maka kontrak itu adalah perjudian.

Sebuah contoh lain dari kontrak yang bertentangan dengan kebijaksanaan negara adalah kontrak yang dibuat oleh pihak musuh.

Pasal 208 kitab Undang-undang Hukum Perniagaan mengatakan bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah semua kepentingan yang:

a)            Dapat dinilai dengan sejumlah uang

b)            Dapat tertimpa macam-macam bahaya

c)            Tidak dilarang oleh undang-undang

4.    Imbalan (Consideration)

Suatu kontrak hanya sah jika masing-masing pihak memberikan nilai atau memikul sesuatu kewajiban terhadap pihak lainnya. Kontrak asuransi seringkali menyatakan bahwa imbalan dari pihak yang ditanggung adalah "ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan yang tersebut di sini dan premi tertentu". Ini tidak berarti bahwa premi harus dibayar sebelum polis berlaku. Kenyataannya banyak polis asuransi harta sudah berlaku sebelum diterimanya pembayaran premi. Janji membayar adalah imbalan (consideration). Sebaliknya pada asuransi jiwa, premi pertama harus dibayar sebelum berlakunya polis.

Perusahaan asuransi juga memberikan imbalan yang berupa janji akan melakukan pembayaran jika terjadi peristiwa tertentu yang telah ditetapkan.

3. Ciri-Ciri Kontrak Asuransi


Ada beberapa ciri khas tertentu dalam kontrak asuransi:

1.    Kontrak Untung-untungan (Aleatory Contract)

Kebanyakan kontrak bersifat commutative artinya masing-masing pihak menyerahkan barang-barang atau jasa-jasa yang dianggap sama nilainya. Akan tetapi, kontrak asuransi adalah bersifat aleatory artinya pihak-pihak yang membuat kontrak menyadari bahwa jumlah uang yang akan diserahkan oleh masing-masing pihak tidak akan sama.[3]

Dalam polis asuransi, pihak yang ditanggung menyerahkan jumlah premi. Jika ia menderita kerugian, ia mungkin menerima jumlah uang yang jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkannya kepada perusahaan asuransi. Dan jika ia tidak menderita kerugian (yang lebih besar kemungkinannya demikian), ia tidak akan menerima apa-apa dari perusahaan asuransi. Bagi perusahaan asuransi, ada kemungkinan ia akan harus melaksanakan pembayaran yang jauh lebih besar daripada premi yang diterimanya atau (lebih besar kemungkinannya) ia tidak akan membayar sama sekali. Ciri-ciri khas dari aleatory contract adalah adanya untung-untungan (chance)

2.    Kontrak Adhesi

Kebalikan dari kontrak tawar-menawar, kontrak asuransi biasanya merupakan suatu kontrak adhesi. Perjanjian pada umumnya dibuat oleh para pengacara dan wakil-wakil lain dari perusahaan asuransi, atau barangkali oleh wakil-wakil pemerintah. Biasanya kontrak ini diberikan kepada calon yang ditanggung dalam semangat "terima atau tolak". Calon pembeli asuransi tidak bisa mengajukan usul, agar perusahaan asuransi mengubah sedikit pasal ini atau mengganti suatu perkataan.[4]

Ciri-ciri ini sebetulnya menguntungkan pihak yang ditanggung jika kontrak itu menjadi perkara pengadilan. Pengadilan menentukan bahwa karena perusahaan asuransi yang menyusun kontrak itu, maka setiap kekaburan arti (ambiguity = arti dua, kemenduaan) dalam kontrak itu harus ditafsirkan yang menguntungkan pihak yang ditanggung terhadap perusahaan asuransi.

3.    Kontrak Sepihak (Unilateral)

Kontrak dapat bilateral atau unilateral. Pertukaran suatu janji dengan suatu janji adalah bilateral (belah dua pihak), sedangkan pertukaran suatu tindakan dengan suatu janji adalah unilateral (sepihak). Kontrak asuransi pada umumnya adalah kontrak unilateral artinya pihak yang ditanggung sudah membayar premi, hanya satu pihak terbuka terhadap janji sah yang berlaku untuk melaksanakan sesuatu selanjutnya. Perusahaan asuransi menjanjikan pelaksanaan (performance).

4.    Kontrak Bersyarat (Conditional)

Kontrak asuransi adalah kontrak bersyarat. Memang benar kontrak itu telah terpenuhi seluruhnya oleh pihak yang ditanggung dengan telah dibayarnya premi dan tinggal perusahaan asuransi saja yang berkewajiban memenuhi janjinya. Akan tetapi, ini tidak berarti tidak ada lagi syarat-syarat yang harus dipenuhi pihak yang ditanggung jika ia ingin memperoleh penggantian atas kerugiannya. Perbedaan antara janji (promis) dengan syarat (condition) adalah bahwa janji itu dapat dipaksakan berlakunya secara hukum, sedangkan syarat (condition) tidak. Pengaruh dari dilanggarnya suatu syarat adalah pihak yang ditanggung tidak memperoleh penggantian kerugian dari perusahaan asuransi. Contoh, pada suatu kontrak asuransi kebakaran, perusahaan berjanji akan mengganti kerugian yang diderita pihak yang ditanggung karena kebakaran. Pihak yang ditanggung perlu memenuhi beberapa syarat yang berhubungan dengan pengajuan bukti kerugian karena suatu kebakaran. Akan tetapi, ia secara hukum tidak wajib mengajukan bukti-bukti kerugian yang diminta oleh syarat-syarat itu. Ia hanya perlu mengajukannya kalau ia ingin memperoleh penggantian kerugian tersebut. Sebaliknya, perusahaan asuransi kebakaran dapat dipaksa oleh hukum untuk memenuhi janjinya membayar ganti rugi, jika pihak yang ditanggung telah memenuhi semua syarat-syarat yang dicantumkan dalam kontrak.[5]

5.    Sepenuhnya Berdasarkan Kepercayaan

Pada umumnya, kontrak-kontrak apa saja adalah berdasarkan kepercayaan (bonafide, contract, good-faith contract). Akan tetapi, kontrak asuransi adalah kontrak yang sepenuhnya berdasarkan kepercayaan.[6] Dibutuhkan tingkat tertinggi bonafiditas dalam negosiasi sebelum dikeluarkannya polis. Dalam mengambil keputusan pertanggungan, perusahaan asuransi harus mempercayai benar informasi yang diberikan oleh applicant (pelamar, pembeli asuransi).

6.    Kontrak Pribadi

Orang-orang mengatakan bahwa asuransi harta itu adalah kontrak pribadi seperti halnya kontrak perkawinan.[7] Baik pihak yang ditanggung maupun penanggung (perusahaan asuransi) tidak saja memperhatikan kontrak itu tetapi juga watak, prilaku, dan bonafiditas, dari masing-masing pihak. Dalam bahasa biasa dikatakan sesuatu barang diasuransikan. Tetapi sesungguhnya yang diasuransikan adalah si pemilik barang itu. Kontrak asuransi tidak terikat kepada barang itu dan tidak berpindah kepada pembeli barang itu. Persetujuan penanggung diperlukan untuk memindahkan sesuatu kontrak asuransi sebelum terjadi suatu kerugian kecuali dalam hal asuransi jiwa dan beberapa polis asuransi kesehatan. Oleh karena asuransi jiwa bukan suatu kontrak pribadi, maka ia dapat dipindahkan tanpa izin perusahaan asuransi.

Jika telah terjadi kerugian, maka kontrak asuransi mana saja akan menjadi tidak lebih dari suatu klaim uang dan karena itu ia dapat dipindah-tangankan. 

7.    Prinsip Ganti Rugi (Principle of Indemnity)

Kontrak asuransi harta dan asuransi tanggung jawab (liability insurance) pada umumnya adalah kontrak ganti rugi,[8] artinya ia menyatakan akan mengganti kerugian atas kerusakan yang diderita oleh pihak yang ditanggung. Penggantian lebih rendah (undercompensate) dibolehkan tetapi penggantian lebih tinggi tidak. Salah satu masalah utama penerapan prinsip ganti rugi ini adalah bagaimana mengukur kompensasi yang tepat agar tidak menimbulkan laba atau rugi. Sehingga di sini,  dibutuhkan tiga doktrin penting yang timbul dari prinsip indemnity ini adalah: kepentingan yang dapat diasuransikan, pembatasan jumlah penggantian atas suatu polis asuransi, dan subrogation.[9]

[1]A. Hasymi Ali, Pengantar Asuransi, cet. III, (Jakartarta: Bumi Aksara, 2002), hl. 101

[2]  Ibid., hlm. 102-103

[3] Ibid., hlm. 103-104

[4] Ibid.

[5] Ibid., hlm. 105

[6] Ibid., hlm. 106

[7] Ibd.

[8]  Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai prisip ganti rugi ini Baca juga Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern: Mengajukan Suatu Alternatif Baru Dalam Perspektif Hukum Islam, alih bahasa Burhan Wirasubrata, cet. I, (Jakarta: Lentera Basramita, 1999), hlm.  42-43

[9] Subrogation adalah hak penanggung (perusahaan asuransi) untuk mengambil alih klaim pihak yang ditanggung terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kerugian itu. Mengizinkan pihak yang ditanggung memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi dan kemudian menagihnya lagi dari orang yang bertanggung jawab atas kerugiannya itu adalah bertentangan dengan prinsip ganti rugi (principle of indemnity). Misalkan pada suatu pagi, tetangga anda menabrak mobil anda yang sedang parkir. Jika ia membayar kerugian anda sepenuhnya, maka anda tidak boleh lagi menagih kerugian tersebut dari perusahaan asuransi anda. Sebaliknya, jika anda meminta perusahaan asuransi anda mengganti kerugian anda tersebut berdasarkan polis asuransi anda, maka anda tidak boleh meminta cek tetangga anda itu, kecuali untuk jumlah kerugiain yang tidak diganti oleh perusahaan asuransi anda. Akan tetapi, penanggung (perusahaan asuransi anda) berhak memperoleh cek tetangga anda itu untuk jumlah yang tercantum dalam polis anda, dan bahkan memintanya jika tetangga itu tidak otomatis membayarnya. Lihat Ibid., hlm. 107

Kontrak Asuransi Konvensional : Definisi, Unsur, dan Ciri-Ciri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment