Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid

Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid

Masyarakat Indonesia yang plural, dengan ragam budaya, suku, etnis dan agama serta idiologi merupakan kekayaan tersendiri. Oleh karena itu, keragaman agama, etnis, idiologi ataupun budaya membutuhkan sikap arif dan kedewasaan berpikir dari berbagai lapisan masyarakat, tanpa memandang agama, warna kulit, status sosial dan etnis. Tanpa ada sikap saling curiga dan berprasangka buruk terhadap kelompok lain, kita sebagai bangsa sudah terlanjur majemuk dan konsekuensinya adalah adanya penghormatan atas pluralitas masyarakat itu.

Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid. Abdurrahman Wahid mengatakan demi tegaknya pluralisme masyarakat bukan hanya terletak pada suatu pola hidup berdampingan secara damai, karena hal itu masih rentan terhadap munculnya kesalahpahaman antar-kelompok masyarakat yang pada saat tertentu bisa menimbulkan disintegrasi.[1] Namun harus ada penghargaan yang tinggi terhadap pluralisme itu, yaitu adanya kesadaran untuk saling mengenal dan berdialog secara tulus sehingga kelompok yang satu dengan yang lain saling take and give.[2]

Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid. Latar belakang faham keislaman tradisional –faham ahlussunnah wal jama’ah- serta pemikirannya yang liberal, Islam menurut Abdurrahman Wahid harus tampil sebagai pemersatu bangsa dan pelindung keragaman dan mampu menjawab tantangan modernitas sehingga Islam lebih inklusif, toleran, egaliter dan demokratis. Nilai Islam yang universal dan esensial lebih diutamakan dari pada legal-simbolis, Islam mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa membawa “embel-embel[3]” Islam akan tetapi ruh keislaman menyatu dalam wajah nasionalisme, lebih lanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Pribumisasi Islam

Proses pertumbuhan Islam -sejak nabi Muhammad, sahabat, para ulama- tidak serta merta menolak semua tradisi pra-Islam (dalam hal ini budaya masyarakat arab pra-Islam). Tidak seluruh sistem lokal ditolak Islam, tradisi dan adat setempat yang tidak bertentangan secara diametral dengan Islam dapat diinternalisasikan menjadi ciri khas dari fenomena Islam di tempat tertentu.[4] Demikian juga proses pertumbuhan Islam di Indonesia tidak dapat lepas dari budaya dan tradisi masyarakat.

Agama dan budaya bagiakan uang logam yang tidak bisa dipisahkan. Agama (Islam) bersumberkan wahyu yang bersifat normatif, maka cenderung menjadi permanen. Sedangkan budaya merupakan ciptaan manusia, oleh sebab itu perkembangannya mengikuti zaman dan cenderung untuk selalu berubah. Perbedaan ini tidak menghalangi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk budaya.[5] Lebih lanjut Ia (Gus Dur) mengatakan:

Tumpang tindih antara agama dan budaya akan terjadi terus-menerus sebagai suatu proses yang akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Kekayaan variasi budaya memungkinkan adanya persambungan antar berbagai kelompok atas dasar persamaan. Upaya rekonsiliasi antara budaya dan agama bukan karena kekhawatiran terjadinya ketegangan antara keduanya, sebab kalau manusia dibiarkan pada fitroh rasionalnya, ketegangan seperti itu akan reda dengan sendirinya. Sebagai contoh redanya semangat Ulama  dalam mempersoalakan rambut gondrong.[6]



Pribumisasi[7] Islam dalam segi kehidupan bangsa merupakan suatu ide yang perlu dicermati. Selanjutnya, Gus Dur mengatakan bahwa pribumisasi bukan merupakan suatu upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya itu tidak hilang. Inti dari pribumusasi Islam adalah kebutuhan untuk menghindari polarisi antara agama dengan budaya, sebab polarisasi demikian memang tidak terhindarkan.[8]

Gagasan Abdurrahman Wahid ini tampak ingin memperlihatkan Islam sebagai sebuah agama yang apresiatif terhadap konteks-konteks lokal dengan tetap menjaga pada realitas pluralisme kebudayaan yang ada. Abdurrahman Wahid dengan tegas menolak “satu Islam” dalam ekspresi kebudayaan misalnya semua simbol atau identitas harus menggunakan ekspresi kebudayaan Arab. Penyeragaman yang terjadi bukan hanya akan mematikan kreativitas kebudayaan umat tetapi juga membuat Islam teralienasi dari arus utama kebudayaan nasional. Bahaya dari proses arabisasi adalah tercerabutnya kita dari akar budaya kita sendiri.[9]

“Kemampuan orang Islam untuk memahami masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa, dan bukan berusaha memaksakan agendanya sendiri. Kalau ini terjadi, maka yang berlangsung sebenarnya hanyalah proses pelarian (eskapisme). Umat Islam terlalu menuntut syarat-syarat yang terlalu idealistik untuk menjadi muslim yang baik. ….kecenderungan formalisasi ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat dan Islamisasi dalam bentuk manifestasi simbolik ini jelas tidak menguntungkan karena hanya menimbulkan kekeringan subtitusi”.[10]



Bahkan Gus Dur menolak adanya pencampuradukkan kebudayaan baik oleh kalangan agama maupun kalangan birokrasi karena kebudayaan sangat luas cakupannya yaitu kehidupan sosial manusia (human social life) itu sendiri. Birokkratisasi[11] kebudayan yang dilakukan akan menimbulkan kemandekan kreatifitas suatu bangsa. Kebudayaan sebuah bangsa pada hakekatnya adalah kenyataan pluralistic, pola kehidupan yang diseragamkan atau dengan kata lain sentralisasi adalah sesuatu yang sebenarnya tidak berbudaya.

Yang menjadi pertanyaan sekarang mampukah Islam tetap eksis dalam zaman yang serba modern ataukah Islam tengelam dalam mimpi atas kejayaan para pemikir terdahulu? Sebagai pemeluk agama yang baik dalam lingkup wawasan kebangsaan, menurut Abdurrahman Wahid yaitu: selalu mengutamakan pencarian cara-cara yang mampu menjawab tantangan zaman dan lokalitas kehidupan tanpa meninggalkan inti ajaran agama. Selalu ada upaya untuk melakukan reaktualisasi ajaran agama dalam situasi kehidupan yang konkrit, tidak hanya dicukupkan dengan visualisasi yang abstrak belaka. Dalam bahasa lain agama berfungsi sebagai wahana pengayom tradisi bangsa, sedangkan pada saat yang sama agama menjadikan kehidupan berbangsa sebagai wahana pematangan dirinya.[12]

Benar apa yang dikatakan Greg Barton bahwa: Abdurrahman Wahid merupakan seorang tokoh yang cinta terhadap budaya Islam tradisional (dalam hal ini khazanah pemikiran Islam yang dihasilakan oleh ulama-ulama terdahulu). Namun kecintaan ini bukan berarti keterlibatan dan penerimaan segala aspek budaya tradisional karena Abdurrahman sangat kritis terhadap budaya tradisonal.[13]

Pribumisasi Islam merupakan upaya dakwah (pola amar ma’ruf nahi mungkar diselaraskan dengan konsep mabadi khoiro ummah). Pelaksanaan kongkritnya adalah menasionalisasikan perjuangan Islam, dengan harapan tak ada lagi kesenjangan antara kepentingan nasional dengan kepentingan Islam.[14] Islam sebagai agama yang diakui di Indonesia selain agama-agama yang lain diaktualisasikan sebagai inspirasi spiritual bagi tingkah laku kehidupan seorang atau kelompok dalam bermasyarakat dan bernegara. Yang dibutuhkan umat Islam Indonesia adalah menyatukan “aspirasi Islam” menjadi “aspirasi nasional”.[15]

“Salah satu wajah ketegangan adalah upaya untuk menundukkan kebudayaan kepada agama melalui proses pemberian legitimasi. Legitimasi diberikan bukan sebagai alat penguat, tetapi sebagai alat pengerim. Proses ini berfungsi melakukan penyaringan terhadap hal-hal yang dipandang sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan agama.”[16]



Islam yang merupakan agama[17] rahmatan lil alamin haruslah senantiasa memberikan kontribusi dalam menjawab masalah yang timbul akibat proses modernisasi. Mengapa demikian? Karena ajaran agama mempunyai peran yang penting dalam berbagai segi kehidupan pemeluknya. Dalam hal ini agama dijadikan tempat mencari jawaban atas problem-problem kehidupan para pemeluknya, oleh karenanya tokoh agama mempunyai peran kunci dalam merumuskan kembali hukum Islam yang lebih memperhatikan umat Islam dan non muslim dengan mempertimbangkan realita (pluralitas masyarakat dan proses modernisasi serta pengaruh globalisasi).

Selama ini hukum Islam hanyalah dijadikan “pos pertahanan” untuk mempertahankan identitas keislaman dari pengaruh proses sekulerisasi. Kecenderungan statis ini menunjukkan ketidakmampuan hukum Islam dalam menjawab perubahan zaman yang aktual. Padahal hukum Islam masih memiliki peran yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat. Hukum Islam baru mampu menolak kemungkaran, kebaktilan dan kemaksiatan dan belum mampu menjadi penganjur kebaikan dalam arti yang luas.[18]



2.       Nilai-nilai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Demokrasi merupakan salah satu tema besar yang perlu digaris bawahi dari perjuangan dan pemikiran Abdurrahman Wahid. Baginya konsep demokrasi adalah konsekuensi logis yang dianggapnya sebagai salah satu dimensi dalam ajaran Islam. Alasan Gus Dur mengapa Islam dikatakan agama demokrasi. Pertama,  Islam adalah agama hukum, dengan pengertian agama Islam berlaku bagi semua orang tanpa memandang kelas. Kedua, Islam memiliki asas permusyawaratan (amruhum syuraa bainahum), artinya adanya tradisi bersama membahas dan mengajukan pemikiran secara terbuka dan pada akhirnya diakhiri dengan kesepakatan. Ketiga, Islam selalu berpandangan memperbaiki kehidupan.[19]

Ide demokratisasi Abdurrahman Wahid muncul karena ia melihat ada kecenderunagn umat Islam Indonesia menjadikan Islam sebagai “alternatif” bukannya sebagai “inspirasi” bagi kehidupan masyarakat. Di sinilah letak permasalahannya, Islam tidak bisa menyatakan sumbangannya lebih besar dan benar dari yang lainnya karena semua pihak sama. Adanya penghargaan terhadap pluralitas dengan menganggap mereka yang berada di luar sebagai orang mandiri.[20]

Meskipun banyak orang mengatakan bahwa ia adalah seorang yang inkonsistensi: sering membuat manuver dan ide-ide yang membinggungkan dan dianggap menyesatkan umatnya. Namun justeru keinginannya menampilkan nilai-nilai Islam dalam segi kehidupan masyarakat Indonesia yang plural menunjukkan ia sangat konsisten. Hal ini terlihat dari perjuangan dan komitmennya dalam menyuarakan demokrasi, penegakan hak asasi manusia (pembelaan terhadap kaum minoritas, termasuk pembelaan terhadap perempuan) serta keadilan bagi setiap warga tanpa membedakan identitas serta latar belakang ideologi.

Lebih lanjut, dalam rangka pembelaannya terhadap demokrasi dilakukan, ia tidak harus masuk dalam sistem tetapi di manapun dan kapanpun usaha pembelaan tehadap demokrasi dan keadilan terus dilakukakan. Ia secara tegas menolak bergabung dengan ICMI[21] dan memelopori berdirinya forum demokrasi (FORDEM)[22] sekaligus menjadi ketua Fordem. Ia sosok yang tak mau menyerah dan terkesan bandel, meskipun keberadaannya di fordem mendapatkan kritikan tajam kiai senior NU dan para cendikiawan muslim. Nurcholis Majid[23] mengatakan:

…kalau Gus Dur tidak masuk ICMI maka Gus Dur akan kehilangan basis intelektualnya.” Gus Dur segera menjawab, “sejak kapan ICMI menjadi basis intelektual saya, basis intelektual saya itu di pesantren, kiai pondokan, sekali lagi bukan ICMI.”



Pembelaan terhadap minoritas mendapatkan perhatian yang serius dari Gus Dur. Undang-undang menjamin akan perlakuan yang sama terhadap warga masyarakat untuk: berpendapat, keamanan, memilih agama dan pindah agama dan seterusnya. Muslim yang mayoritas harus dapat melindungi mereka yang minoritas.

“…merupakan pengingkaran hakekat demokrasi yang ingin kita tegakkan di negeri ini, karena akan menjadikan mereka yang tidak memeluk agama mayoritas menjadi warga negara kelas dua. Dalam keadaan demikian, persamaan kedudukan semua warga negara di muka undang-undang tidak tercapai.”[24]



Dalam konteks ke-Indonesi-an yang pluralistik hendaknya Islam tidak ditempatkan sebagai ideologi alternatif seperti memposisikan syari’ah berhadapan dengan kedaulatan rakyat. Kontribusi Islam dalam demokrasi bisa dicapai bila dari Islam  ditarik sejumlah prinsip universalnya seperti persamaan, keadilan, musyawarah, kebebasan dan rule of law, karena dalam satu aspeknya adalah merupakan agama hukum. Pemikiran demokrasi Abdurrahman Wahid menunjukkan ia telah menerima konsep demokrasi liberal atau parlementer dan secara tegas menolak pemikiran atau “kedaulatan Tuhan” atau pemikiran yang berusaha mengawinkan kedaulatan Tuhan dengan kedaulatan rakyat, seperti yang dirumuskan oleh Dhiya’ ad-Din Rais.[25]

“Saya bersedia memakai yang manapun asal benar dan cocok dengan hati nurani. Saya tidak memedulikan kutipan dari injil, Bhagawad Gita kalau benar kita terima. Dalam masalah bangsa ayat-ayat al Qur’an kita pakai secara fungsional bukannya untuk diyakini secara teologis. Keyakinan teologis dipakai dalam persoalan mendasar. Tetapi aplikasi, soal penafsiran. Berbicara penafsiran berarti bukan lagi masalah teologis tetapi sudah pemikiran.”[26]



Kedaulatan ada di tangan rakyat, ini merupakan kata kunci dari “demokrasi”. Rakyat yang menentukan arah dan haluan negara menuju masa depan dalam kehidupan yang adil dan beradab demi kesejahteraan bangsa dan negara. Mereka akan menentukan masa depan bangsa ini. Yang jelas rakyat menginginkan keadilan, kesejahteraan hidup lahir maupun batin, baik secara material maupun spiritual.[27]



3.       Prinsip Humanis dalam Pluralitas Masyarakat

Dalam proses demokratisasi ada sesuatu keharusan, yang tak boleh dilupakan dan diabaikan yaitu tentang kemanusiaan. Kemanusiaan ini tak dapat diabaikan karena hakekat dari demokrasi adalah menempatkan manusia sebagai subjek demokrasi itu sendiri.

“…dari sekarang sebenarnya telah dituntut dari kita kesediaan bersama untuk memperjuangkan kebebasan dan menyempurnakan demokrasi yang hidup di negeri kita. Perjuangan itu haruslah dimulai kesediaan menumbuhkan moralitas baru dalam kehidupan bangsa dan negara dalam kehidupan bangsa, yaitu moralitas yang merasa terlibat dengan penderitaan rakyat di bawah.”[28]



Pandangan Abdurrahman Wahid tentang kemanusiaan ini muncul karena masih adanya konflik berkepanjangan yang terus terjadi hingga sekarang baik atas nama suku, ras, golongan maupun yang mengatasnamakan agama di berbagai pelosok di Indonesia. Konflik yang berkepanjangan ini menunjukkan belum adanya penghargaan terhadap kemanusiaan dan mudahnya orang main hakim sendiri. Dalam hal ini tokoh agama, birokrat, pendidik, tokoh masyarakat berperan terhadap penananman nilai-nilai agama yang berkaitan dengan moralitas.

Agama samawi yang terakhir (Islam) menurut Abdurrahman Wahid  memuat lima jaminan kemanusiaan. Jaminan itu antara lain:  keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani di luar ketentuan hukum, jaminan atas keyakinan agama masing-masing, keselamatan keluarga dan keturunan, perlindunagn harta benda dan milik pribadi.[29] Dari kelima jaminan dasar Islam terhadap kemanusiaan menunjukkan bahwa Islam memperlakukan warga masyarakat tanpa membedakan agama.



4.       Prinsip Keadilan dan Egaliter

Demokrasi dikatakan berhasil jikalau warga masyarakat mendapatkan keadilan. Demokrasi terasa berkeadilan apabila ada kesetaraaan (egalitarianisme) warga masyarkat baik di depan undang-undang, hukum maupun dalam lembaga birokrasi dengan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama tanpa adanya diskriminasi gender, warna kulit, pribumi-keturunan, etnis, idiologi, dan agama.

“Jika dikaitkan dengan keadilan, demokrasi hanya dapat tegak dengan keadilan. Kalau Islam menopang demokrasi, maka Islam juga harus menopang keadilan. Sebagaimana difirmankan oleh Allah, “wahai orang-orang yang beriman, hendaknya kalian menegagkan keadilan”. Perintah ini sangat jelas, yakni perlunya ditegakkan keadilan dalam segala bentuk, baik keadilan hukum maupun keadilan sosial. Keadilan sosial ini sangat penting karena salah satu patokan Islam adalah kaidah fiqh: langkah dan kebijaksanaan para pemimpin mengenai rakyat yang mereka pimpin haruslah terkait sepenuhnya dengan kesejahteraan rakyat yang mereka pimpin itu. Karena orientasinya adalah kesejahteraan rakyat, maka keadilan sangat dipentingkan. Orientasi kesejahteraan inilah yang membuktikan demokratis atau tidaknya kehidupan suatu masyarakat”.[30]


Dari uraian di atas dapat tarik benang biru bahwa perbedaan agama, budaya, etnis harus dipahami dengan sikap yang bijak dan arif dari semua pihak tanpa mengunggulkan kelompok sendiri sembari merendahkan kelompok lain. Tiap kelompok masyarakat mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam membangun Indonesia. Dengan rasa solidaritas, keterbukaan, toleransi dan dialog kita membangun Indonesia yang berdudaya dan beradab, aman dan damai.

[1] Ibid., hlm. 145

[2] Abdurrahman Wahid, “Pluralisme Agama dan Masa Depan Indonesia”, makalah pada seminar agama dan masyarakat, Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, 20-November 1992. Umaruddin Masdar. Membaca Pemikiran…, hlm. 145

[3] Islamisasi bukan proses Arabisasi tetapi Islamisasi lebih mengutamakan pada manifestasinya nilai-nilai Islam dalam kehidupan.  Selama ini proses Islamisasi belum dipahami betul oleh sebagian besar kaum muslim, hal ini terlihat misalnya: kata “saudara” tidak perlu diganti “ikhwan”, “langgar” diganti “mushola”, “sembahyang” diubah menjadi “shalat”. Hal ini terlihat bahwa proses Islamisasi baru pada visualisasi: ketidak-pedean umat Islam.

[4] Umaruddin Masdar, Membaca Pemikiran…, hlm. 141

[5] Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan (Depok: Desantara, 2001), hlm. 117

[6] Ibid., hlm 118.

[7] Pribumisasi Islam bukanlah “Jawanisasi”, sebab Pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa mengubah hukum itu sendiri. Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara…, hlm. 119

[8] Ibid.

[9] Umaruddin Masdar, Membaca Pemikiran…, hlm. 140

[10] Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara…, hlm. 130

[11] Kongres kebudayaan yang diprakarsasi oleh departemen pendidikan dan kebudayaan menunjukan adanya campur tangan birokrasi pemerintah terhadap originalitas kebudayaan itu sendiri. Budaya sebagai hasil kreatifitas pemikiran manusia sebaikanya dibiarkan berkembangan sesuai dengan perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara…, hlm. 5-9

[12] Ibid.,  hlm. 4

[13] Greg Barton, “Memahami Abdurrahman Wahid”, dalam pengantar Prisma Pemikiran Gus Dur (Yogyakarta: LKiS, 1999), hlm xxxvi.

[14] Zainal Arifin Thoha, Kenyelenehan Gus Dur Gugatan Kaum Muda NU dan Tantangan Kebudayaan, (Yogyakarta: Gama Media, 2001), hlm. 205-206

[15] Ibid. hlm. 207

[16] Abdurrahman Wahid. Pergulatan Negara…, hlm. 85

[17] Agama hanya berfungsi suplementer dan hanya menyediakan sarana bagi proses perubahan sosial, bukan agama yang membuat perubahan itu. Dunia berkembang menurut menurut pertimbangan dunia itu sendiri. Agama hanya mempengaruhi sejauh dunia itu siap dipengaruhi, tidak lebih dari itu. Begitu agama mengubah dirinya menjadi penentu, tidaklah hanya mempengaruhi tetapi menentukan, maka dia (agama) telah menjadi duniawi. Kalau hal ini yang terjadi pada gilirannya ia bisa mengundang sikap represif (agama berusaha mempertahankan dirinya). Abdurrahman Wahid, Prisma Pemikiran Gus Dur, (Yogyakarta: LKiS, 1999), hlm. 167.

[18]  Ibid., hlm. 38

[19] Abdurrahman Wahid, Membangun Demokrasi (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999), hlm. 85

[20] Abdurrahman Wahid, Prisma…, hlm. 199

[21] ICMI yang merupakan organisasi buatan pemerintah yang kebijakannya banyak dimonopoli oleh pemerintahan Soeharto ketika itu. 

[22] Fordem sebagian besar beranggotkan orang-orang non-muslim, sehingga kedekatan Gus Dur dengan orang non-muslim banyak dicurigai oleh tokoh Islam sendiri. Ia dikatakan agen zionis, membela non muslim dan dianggap menghancurkan Islam. Jawaban yang dikemukakan Gus Dur menjawab tuduhan itu sangat senderhana: saya justru berpegang pada al Qur’an dan Hadits Nabi bahwa, al Qur’an menekankan pentignya perlindungan pada kelompok-kelompok minoritas, termasuk orang Kristen dan Konghucu. Lihat Abdurrahman Wahid, Membangun…, hlm. 28

[23] Listiono Santoso, Teologi Politik Gus Dur, (Yogyakarta: Ar Ruuz, 2004), hlm. 72.

[24] Abdurrahman Wahid, “Agama dan Demokrasi”, A. Gaffar Karim, Metamorfosis NU dan Politisasi Islam di Indonesia (Yogyakarta: LKiS, 1995), hlm. 111.

[25] Umaruddin Masdar, Membaca Pemikiran…, hlm.147

[26] Abdurrahman Wahid, Prisma…, hlm. 202

[27] Abdurrahman Wahid, Membangun..., hlm. 115

[28] Abdurrahman Wahid, Tuhan Tidak Perlu Dibela (Yogyakarta: LKiS, 1999), hlm. 190

[29] Abdurrahman Wahid, Pergulatan Negara…, hlm. 180

[30] Abdurrahman Wahid, Membangun…,  hlm. 86

Konsep Pluralisme Abdurrahman Wahid Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment