Menurut bahasa kata ‘iddah berasal dari kata al-‘adad. Sedangkan kata al-‘adad merupakan bentuk masdar dari kata kerja ‘adda-ya’uddu yang berarti menghitung. Kata al-‘adad memiliki arti ukuran dari sesuatu yang dihitung dan jumlahnya. Adapun bentuk jama’ dari kata al-‘adad adalah al-a’da>d begitu pula bentuk jama’ dari kata ‘iddah adalah al-‘idad. Dan dikatakan juga bahwa seorang perempuan telah ber’iddah karena kematian suaminya atau talak suami kepadanya.2)
Pengertian Dan Dasar Hukum Iddah. Menurut Sayyid Sa>biq yang dimaksud dengan ‘iddah dari segi bahasa adalah perempuan (isteri) menghitung hari-harinya dan masa bersihnya.3) Sementara al-Ja>ziri> menyatakan bahwa kata ‘iddah mutlak digunakan untuk menyebut hari-hari haid perempuan atau hari-hari sucinya.4)
Dari sisi terminologi maka terdapat beberapa definisi ‘iddah yang dikemukakan oleh para fuqaha. Meskipun dalam redaksi yang berbeda, berbagai definisi tersebut memiliki kesamaan secara garis besarnya.
Menurut al-Ja>ziri> ‘iddah secara syar’i memiliki makna yang lebih luas dari pada makna bahasa yaitu masa tunggu seorang perempuan yang tidak hanya didasarkan pada masa haid atau sucinya tetapi kadang-kadang juga didasarkan
pada bilangan bulan atau dengan melahirkan dan selama masa tersebut seorang perempuan dilarang untuk menikah dengan laki-laki lain.5) Sementara itu Sayyid Sa>biq menjelaskan bahwa ‘iddah merupakan sebuah nama bagi masa lamanya perempuan (isteri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dari suaminya.6)
Abu> Yahya> Zakariyya> al-Ans}a>ri memberikan definisi ‘iddah sebagai masa tunggu seorang perempuan untuk mengetahui kesucian rahim atau untuk ta’abbud (beribadah) atau untuk tafajju’ (bela sungkawa) terhadap suaminya.7) Dalam definisi lain dijelaskan bahwa ‘iddah menurut ‘urf syara’ adalah nama untuk suatu masa yang ditetapkan untuk mengakhiri apa yang tersisa dari pengaruh-pengaruh pernikahan.8)
Muhammad Zaid al-Ibya>ni menjelaskan bahwa ‘iddah memiliki tiga makna yaitu makna secara bahasa, secara syar’i dan dalam istilah fuqaha. Menurut makna bahasa berarti menghitung sedangkan secara syar’i adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi perempuan maupun laki-laki ketika terdapat sebab. Adapun dalam istilah fuqaha yaitu masa tunggu yang diwajibkan bagi perempuan ketika putus perkawinan atau karena perkawinannya syubhat.9)
Dari berbagai definisi ‘iddah yang telah dikemukakan diatas maka dapat dirumuskan sebuah pengertian yang komprehensif tentang ‘iddah yaitu masa tunggu yang ditetapkan bagi perempuan setelah kematian suami atau putus perkawinan baik berdasarkan masa haid atau suci, bilangan bulan atau dengan melahirkan untuk mengetahui kesucian rahim, beribadah (ta’abbud) maupun bela sungkawa atas suaminya. Selama masa tersebut perempuan (isteri) dilarang menikah dengan laki-laki lain.
Kewajiban menjalankan ‘iddah bagi seorang perempuan setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya dijelaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Diantara nas}s} al-Qur’an yang menjelaskan tentang ‘iddah antara lain :
والمطلقت يتربصن بانفسهن ثلا ثة قروء ....(10
والذين يتوفون منكم ويذرون ازواجا يتربصن بانفسهن اربعة اشهر وعشرا....(11
ياايها الذين امنوا إذا نكحتم المؤمنت ثم طلقتموهن من قبل ان تمسوهن فمالكم عليهن من عدة تعتدونها ....(12
واللا ئى يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلاثة اشهر واللائى لم يحضن ج واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن ....(13
Sementara itu masalah ‘iddah juga dijelaskan dalam Sunnah Nabi :
لا يحل لإمرأة تؤمن باالله واليوم الاخر ان تحد على ميت فوق ثلاث ليال الا على زوج اربعة اشهر وعشرا....(14
اعتدى فى بيت ابن ام مكتوم ....(15
Nas}s} al-Qur’an maupun Sunnah diatas merupakan dasar hukum penetapan ‘iddah. Berdasarkan nas}s} al-Qur’an dan Sunnah tersebut maka para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa ‘iddah hukumnya wajib. Mereka hanya berbeda dalam masalah tafsil (perincian ) dalam beberapa persoalan saja.
Selama dalam ketentuan ‘iddah yang telah dijelaskan secara eksplisit oleh nas al-Qur’an maupun Sunnah tidak banyak mengundang perbedaan pendapat dikalangan ulama. Tetapi ketika ketentuan ‘iddah tersebut dihadapkan pada suatu persoalan yang belum ada penjelasannya baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah seperti ‘iddah bagi perempuan hamil karena zina telah menimbulkan perbedaan pendapat dikalangan ulama.
Artikel Terkait Lainnya:
Macam-macam Iddah
5) Ibid
6) As-Sayyid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah,II : 277. Bandingkan As-S}an’a>ni, Subul as-Sala>m, ( Beirut : Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t), III : 196.
7) Abu> Yahya> Zakariyya> al-Ans}a>ri, Fath al-Wahha>b, ( Semarang : Toha Putra, t.t), II : 103.
8) Abu> Bakar Ibn Mas’u>d al-Kasa>ni>, Bada>’i’ S}ana>’i fi> Tarti>b asy-Syara>’i, cet.I. ( Beirut : Da>r al-Fikr, 1996), III : 277. Bandingkan Muhammad Abu> Zahrah, Al-Ah}wa>l asy-Syakhs}iyyah, (ttp : Da>r al-Fikr al-‘Arabi, t.t), hlm.435. Ahmad Gundur, At-T}ala>q fi> Syari>’ah al-Isla>miyyah wa al-Qa>nu>n, cet.I (Mesir : Da>r al-Ma’a>rif, 1967),hlm.291
9) Muhammad Zaid al-Ibyani, Syarh al-Ahka>m asy-Syari>’ah fi> Ah}wa>l asy-Syakhs}iyyah,( Beirut : Maktabah an-Nahd}ah, t.t), I : 426.
(10 ) Al-Baqarah (2) : 228. Menurut ulama Syafi’iyyah lafal quru’ berarti suci sehingga tenggang waktu ‘iddah relatif lebih pendek jika dibandingkan dengan pendapat Abu Hanifah yang mengartikan lafal quru’ dengan haid. As-Sayyid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah, II : 279-280.
11) Al-Baqarah (2) : 234.
12) Al-Ah}za>b (33) :49
13) At-T}ala>q (65) : 4
14) Tirmiz\i>, Sunan at-Tirmiz\i>, “ Kita>b at-T}ala>q wa Li’a>n”, Ba>b Ma> Ja>’a fi>>> ‘lddati al-Mutawaffa> ‘anha> Zaujaha>, (Makkah : Maktabah at-Tija>riyyah, t.t), III : 500. Hadis nomor 1196. Hadis diriwayatkan oleh Zainab.
15) Tirmiz\i>, Sunan at-Tirmiz\i>, “Kita>b an-Nika>h”, Ba>b Ma> Ja>’a an La> Yakhtuba ‘ala> Khitbati Akhi>hi, III : 440. Hadis nomor 1135. Hadis diriwayatkan oleh Fa>t}imah binti Qais.
2) Ibn Munz}ir, Lisa>n al-‘Arab, ( ttp : tnp, t.t), hlm.702-703.
3) As-Sayid Sa>biq, Fiqh as-Sunnah, II : 277. Ali> H}asaballah,al-Furqah baina az-Zawjaini wa Ma> Yata’allaqu biha> min ‘iddatin wa nas}ab,cet, I(t.tp:Da>r al-Fikr al-‘Arabiy,1387H / 1968 M),hlm. 187. H}asaballah memberikan pengertian ‘iddah menurut istilah fuqaha sebagai masa tunggu bagi perempuan (isteri) setelah terjadi sebab perceraian yang dalam masa itu seorang perempuan dilarang untuk menikah dan dengan menyelesaikan masa tunggu ini dapat menghapus apa yang tersisa akibat perkawinan.
4) Abd ar-Rahma>n al-Ja>ziri>, Kita>b al-Fiqh, IV : 513.
0 komentar:
Post a Comment