Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana Narkotika

1. Peredaran Gelap Narkotika dan PenyalahgunaanNarkotika
Saat ini Indonesia bukan hanya negara transit narkotika lagi, tetapi sudah menjadi negara konsumen dan produsen bahkan sudah menjadi pengekspor narkotika jenis ganja, ekstasi dll dengan indikasi adanya pengiriman melalui paket dan kurir dari Indonesia ke luar negeri maupun paket dan kurir dari luar negeri yang di alamatkan langsung ke Indonesia.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang sangat padat penduduknya, tentu saja merupakan pasar potensial narkotika. Sangat banyak ditemukan jaringan peredaran narkotika yang berada di suatu negara termasuk Indonesia yang setelah dilacak ternyata mempunyai jaringan internasional[1].
Kemiskinan menyebabkan orang rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut ketentuan Pasal 6 UU Narkotika peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Penggunaan narkotika secara ilegal di seluruh dunia termasuk indonesia menunjukkan peningkatan tajam merasuki semua bangsa dan umat semua agama, sehingga benar-benar mengkhawatirkan. Di tanah air sekarang penyalahgunaan narkotika sudah merambah di seluruh pelosok tanah air, segala lapisan sosial ekonomi, tempat hiburan, tempat kerja, hotel, dll.
Penyalahgunaan narkotika saat ini sudah memasuki kelompok remaja dan kaum muda bukan hanya di negara-negara industri maju dan bangsa-bansa yang kaya, tetapi juga kelompok remaja dan kaum muda di perkotaan maupun di pedesaan.
narkoba, http://satriabajahikam.blogspot.com photo Narkoba.jpg
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan salah satu beberapa jenis narkotika yang dilakukan tanpa aturan kesehatan maupun secara berkala atau teratur sehingga menimbulkan gangguan kesehatan maupun jasmani jiwa dan fungsi sosialnya[2].
Penyalagunaan narkotika merupakan suatu bentuk penyimpangan perilaku. Apapun penyebabnya pesannya yang penting adalah bahwa penggunaan narkotika di luar keperluan medis berbahaya, merusak dan menimbulkan beban berat yang tidak terpikulkan bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan umat manusia.

Kepolisian merupakan bagian integral fungsi pemerintahan negara dibidang penegakan hukum. Sebagai aparat penegak hukum Kepolisian bertugas memelihara serta meningkatkan ketertiban dalam hukum yang salah satu tugasnya berkaitan dengan proses pidana sebagai kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Yang dimaksud dengan penyidik menurut UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat dengan KUHAP), pada Pasal 1 ayat (1) adalah
” Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan ”
Berdasar pengertian di atas maka yang melakukan tugas sebagai penyidik adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).
Dengan diundangkannya Undang- undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI (selanjutnya disingkat dengan UU Kepolisian) maka semakin tegas diatur tentang peranan Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat Polisi merupakan penyidik utama di dalam perkara- perkara Pidana disamping penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri Sipil, hali ini telah diatur pada UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b. Dalam hal ini, untuk mendukung tugas kepolisian sebagai penyidik, maka diatur pula di dalam KUHAP kewajiban dan wewenang Pejabat Polisi dalam kegiatan penyidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang- undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara.
Dalam melaksanakan kegiatan penyidikan dan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika selain Pejabat Kepolisian, di dalam UU Narkotika juga telah dibentuk Badan Narkotika Nasional, yang (selanjutnya disingkat BNN). BNN sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintahan nonkementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebelum dilakukan kegiatan penyidikan akan dilakukan penyelidikan, Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana memberi pengertian penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Tugas utama dari penyelidik adalah penerimaan laporan dan pengaturan serta menghentikan orang yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan. Sedangkan
menurut KUHAP pada Pasal 1 butir (2) menentukan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah:
” serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya ”

Jaringan narkotika yaitu anggota dari suatu sindikasi dari tindak pidana narkotika. Yang terdiri dari beberapa kelompok yang di dalam jaringan tersebut yang mendukung dalam melakukan suatu tindak pidana. Yaitu, adanya penyandang dana, yang dimana dana tersebut digunakan untuk modal dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Adanya pemasok barang (obat), dimana obat tersebut akan diolah dan disalahgunakan menjadi zat yang berbahaya (narkotika). Adanya pengedar, yaitu orang atau oknum yang menyebarkan atau mendistribusikan sesuatu dalam ruang lingkup narkotika, yang tugasnya melakukan pengedaran barang terlarang atau narkotika kepada para pembeli setelah dilakukannya transaksi jual beli melalui komunikasi. Adanya bagian penyimpan barang, tugasnya untuk menyimpan barang narkotika agar tidak diketahui oleh siapapun. Dan adanya kurir, yang bertugas mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli.

Dalam menggali keterangan dan mengungkap jaringan narkotika, penyidik kepolisian mempunyai tehnik sebagai berikut:

a.       Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi)
Adalah Pengiriman dan penyerahan Narkotika kepada penerima oleh kurir yang merupakan tersangka yang ingin bekerjasama dengan Polisi atau oleh Undercover agent yang bertindak sebagai kurir, Penyerahan tersebut diawasi untuk mengetahui siapa penerima atau jaringannya dan kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan mengungkap jaringannya serta penyitaan barang bukti narkotika.

Dalam hal ini Controlled Delivery ada beberapa macam, yaitu:
1.      Controlled import atau export “pass through”, yaitu suatu teknik penyelidikan Controlled Delivery atas import atau export barang yang diduga diselewengkan untuk tujuan produksi / pembuatan Narkoba. Salah satunya dapat melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman yang akhir- akhir ini semakin sering terjadi.
2.      Controlled Delivery dengan cooperating dependant atau kurir narkotika yang dapat diajak kerjasama, dalam hal ini kurir adalah mantan pemakai atau mantan bandar.
3.      Controlled Delivery dengan undercover agent bertindak sebagai kurir sindikat. Undercover agent adalah petugas polisi yang melakukan penyusupan ke dalam sasaran sindikat atau organisasi kriminal. Dalam hal ini, penyidik kepolisian telah membuat transaksi sendiri dengan anggota sindikat narkotika. Setelah mendapat barang bukti narkotika dari hasil transaksi yang dilakukan dengan para pelaku tindak pidana narkotika maka barang bukti tersebut di foto dan dibuatkan BAP Undercover Agent.
b.      Undercover buy
Adalah tehnik pembelian terselubung yang diawasi. Dalam tehnik ini kepolisian masih melibatkan orang umum yang ingin dan dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam transaksi ini[3].

c.       Proses tahapan penyidikan
Anggota Dit Reskoba ( Direktorat Reserse Narkoba ) Polda Jatim mempunyai tugas pokok dalam menangani kasus- kasus penyalahgunaan narkotika, yaitu :

1.      Penyelidikan.
Berawal dari adanya info masyarakat dan diduga adanya tempat yang dijadikan sebagai transaksi dan peredaran narkotika salah satunya melalui jasa penitipan. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan kerjasama atau koordinasi dalam mengungkap jaringan narkotika.

2.      Penindakan.
Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana narkotika, maka polisi langsung melakukan proses penindakan di TKP, dengan melakukan Penggeledahan, Penyitan BB, dan Penangkapan.

Penggeledahan ada 2 macam yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan.Menurut ketentuan Pasal 1 butir 17 KUHAP penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan ada atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Serta menurut ketentuan Pasal 1 butir 18 KUHAP penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita.
Dalam keadaan biasa di dalam melakukan penggeledahan penyidik haruslah mendapat ijin dari ketua pengadilan, adanya saksi, serta membuat berita acara.[4]
Penyitaan menurut ketentuan Pasal 1 butir 16 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Sesungguhnya penyitaan berkaitan erat dengan penggeledahan pada suatu tempat oleh penyidik biasanya diikuti oleh penyitaan, apabila diketemukan suatu benda, surat, dan sebagainya yang diperlukan untuk pembuktian di sidang pengadilan nanti.[5]
Pengertian penangkapan menurut ketentuan Pasal 1 butir 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Perintah penangkapan tersebut tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, tetapi harus dilakukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[6]
Dalam tugas tersebut, para anggota dilengkapi dengan surat perintah tugas, geledah, sita, kap (penangkapan).
3.      Penyidikan.
Para pelaku tindak pidana psikotropika akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dilakukannya proses penyidikan dengan dibuatnya BAP saksi dan tersangka serta dilakukan Tes BB dengan Narco Pouch Taskit.
Adapun tata cara /prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka adalah sebagai berikut [7];
1.      Tersangka dan saksi- saksi di BAP ( berita acara pemeriksan ) yaitu:surat perintah tugas, surat perintah geledah, surat perintah sita, surat perintah tangkap, surat perintah ket saksi, surat perintah ket saksi ahli, surat perintah ket tersangka,dll);
2.      Barang bukti dikirim ke labfor POLDA Jatim, jika hasil positif maka tersangka ditahan;
3.      Melengkapi penyidikan ( berita acara yang berkaitan degan penyidikan : surat perintah tugas penyelidikan dan surat perintah tugas penyidikan);
4.      Berkas dikirim ke PU.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:

Undang-Undang Narkotika
Definisi Narkotika Dan Jenis-Jenis Narkotika


[1] Hakim Arief, Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Cetakan 1, Penerbit Jember, 2007, hal.16
[2] www.inspirasi.com diakses pada tanggal 28 mei 2010
[3] Data dari Polda Jatim
[4] Sasangka hari, Penyidikan,Penahanan,Penuntutan dan Pra Peradilan Dalam Teori dan praktek,cetakan 1, Mandar Maju, 2007, hal.56
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Hasil wawancara dengan Iptu Khonis, Polres Surabaya Selatan, 6 November 2009. 

Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana Narkotika Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment