1. Peredaran Gelap Narkotika dan PenyalahgunaanNarkotika
Saat ini Indonesia bukan hanya negara transit
narkotika lagi, tetapi sudah menjadi negara konsumen dan produsen bahkan sudah
menjadi pengekspor narkotika jenis ganja, ekstasi dll dengan indikasi adanya
pengiriman melalui paket dan kurir dari Indonesia ke luar negeri maupun paket
dan kurir dari luar negeri yang di alamatkan langsung ke Indonesia.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia
yang sangat padat penduduknya, tentu saja merupakan pasar potensial narkotika.
Sangat banyak ditemukan jaringan peredaran narkotika yang berada di suatu
negara termasuk Indonesia yang setelah dilacak ternyata mempunyai jaringan
internasional[1].
Kemiskinan menyebabkan orang rentan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Menurut ketentuan Pasal 6 UU
Narkotika peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan
sebagai tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Penggunaan narkotika secara ilegal di seluruh
dunia termasuk indonesia menunjukkan peningkatan tajam merasuki semua bangsa
dan umat semua agama, sehingga benar-benar mengkhawatirkan. Di tanah air
sekarang penyalahgunaan narkotika sudah merambah di seluruh pelosok tanah air,
segala lapisan sosial ekonomi, tempat hiburan, tempat kerja, hotel, dll.
Penyalahgunaan narkotika saat ini sudah
memasuki kelompok remaja dan kaum muda bukan hanya di negara-negara industri
maju dan bangsa-bansa yang kaya, tetapi juga kelompok remaja dan kaum muda di
perkotaan maupun di pedesaan.
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan
salah satu beberapa jenis narkotika yang dilakukan tanpa aturan kesehatan
maupun secara berkala atau teratur sehingga menimbulkan gangguan kesehatan
maupun jasmani jiwa dan fungsi sosialnya[2].
Penyalagunaan narkotika merupakan suatu bentuk
penyimpangan perilaku. Apapun penyebabnya pesannya yang penting adalah bahwa penggunaan
narkotika di luar keperluan medis berbahaya, merusak dan menimbulkan beban
berat yang tidak terpikulkan bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
Kepolisian merupakan bagian
integral fungsi pemerintahan negara dibidang penegakan hukum. Sebagai aparat
penegak hukum Kepolisian bertugas memelihara serta meningkatkan ketertiban
dalam hukum yang salah satu tugasnya berkaitan dengan proses pidana sebagai
kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan koordinasi dan
pengawasan terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Yang dimaksud dengan penyidik menurut UU Nomor 8 tahun 1981
tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disingkat dengan
KUHAP), pada Pasal 1 ayat (1) adalah
” Pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan ”
Berdasar pengertian di atas maka yang melakukan
tugas sebagai penyidik adalah :
a. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ).
Dengan diundangkannya Undang- undang No. 8
Tahun 1981 Tentang KUHAP dan Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara RI (selanjutnya disingkat dengan UU Kepolisian) maka semakin tegas
diatur tentang peranan Polri sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di
bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat Polisi merupakan penyidik utama di
dalam perkara- perkara Pidana disamping penyidik dari Pejabat Pegawai Negeri
Sipil, hali ini telah diatur pada UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 6 ayat (1) huruf a
dan b. Dalam hal ini, untuk mendukung tugas kepolisian sebagai penyidik, maka
diatur pula di dalam KUHAP kewajiban dan wewenang Pejabat Polisi dalam kegiatan
penyidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang- undang No. 2 Tahun
2002 Tentang Kepolisian Negara.
Dalam melaksanakan kegiatan penyidikan dan
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika selain
Pejabat Kepolisian, di dalam UU Narkotika juga telah dibentuk Badan Narkotika
Nasional, yang (selanjutnya disingkat BNN). BNN sebagaimana dimaksud dalam pada
ayat (1) merupakan lembaga pemerintahan nonkementerian yang berkedudukan di
bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebelum dilakukan kegiatan penyidikan akan
dilakukan penyelidikan, Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana memberi
pengertian penyelidikan sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari
dan menentukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini. Tugas utama dari penyelidik adalah penerimaan laporan dan
pengaturan serta menghentikan orang yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan.
Sedangkan
menurut KUHAP pada Pasal 1 butir (2) menentukan
bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah:
” serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
terjadi dan guna menentukan tersangkanya ”
Jaringan narkotika yaitu anggota dari suatu
sindikasi dari tindak pidana narkotika. Yang terdiri dari beberapa kelompok
yang di dalam jaringan tersebut yang mendukung dalam melakukan suatu tindak
pidana. Yaitu, adanya penyandang dana, yang dimana dana tersebut digunakan
untuk modal dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Adanya pemasok barang
(obat), dimana obat tersebut akan diolah dan disalahgunakan menjadi zat yang
berbahaya (narkotika). Adanya pengedar, yaitu orang atau oknum yang menyebarkan
atau mendistribusikan sesuatu dalam ruang lingkup narkotika, yang tugasnya
melakukan pengedaran barang terlarang atau narkotika kepada para pembeli
setelah dilakukannya transaksi jual beli melalui komunikasi. Adanya bagian
penyimpan barang, tugasnya untuk menyimpan barang narkotika agar tidak
diketahui oleh siapapun. Dan adanya kurir, yang bertugas mengantarkan narkotika
tersebut kepada pembeli.
Dalam menggali keterangan dan mengungkap
jaringan narkotika, penyidik kepolisian mempunyai tehnik sebagai berikut:
a.
Controlled Delivery (penyerahan yang diawasi)
Adalah Pengiriman dan penyerahan Narkotika
kepada penerima oleh kurir yang merupakan tersangka yang ingin bekerjasama
dengan Polisi atau oleh Undercover agent yang bertindak sebagai kurir,
Penyerahan tersebut diawasi untuk mengetahui siapa penerima atau jaringannya
dan kemudian dilakukan penangkapan tersangka dan mengungkap jaringannya serta
penyitaan barang bukti narkotika.
Dalam hal ini Controlled Delivery ada beberapa
macam, yaitu:
1.
Controlled import atau export “pass through”,
yaitu suatu teknik penyelidikan Controlled Delivery atas import atau export
barang yang diduga diselewengkan untuk tujuan produksi / pembuatan Narkoba.
Salah satunya dapat melalui jasa ekspedisi atau jasa pengiriman yang akhir-
akhir ini semakin sering terjadi.
2.
Controlled Delivery dengan cooperating
dependant atau kurir narkotika yang dapat diajak kerjasama, dalam hal ini kurir
adalah mantan pemakai atau mantan bandar.
3.
Controlled Delivery dengan undercover agent
bertindak sebagai kurir sindikat. Undercover agent adalah petugas polisi yang
melakukan penyusupan ke dalam sasaran sindikat atau organisasi kriminal. Dalam
hal ini, penyidik kepolisian telah membuat transaksi sendiri dengan anggota
sindikat narkotika. Setelah mendapat barang bukti narkotika dari hasil
transaksi yang dilakukan dengan para pelaku tindak pidana narkotika maka barang
bukti tersebut di foto dan dibuatkan BAP Undercover Agent.
b.
Undercover buy
Adalah tehnik pembelian terselubung yang
diawasi. Dalam tehnik ini kepolisian masih melibatkan orang umum yang ingin dan
dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam transaksi ini[3].
c.
Proses tahapan penyidikan
Anggota Dit Reskoba ( Direktorat Reserse
Narkoba ) Polda Jatim mempunyai tugas pokok dalam menangani kasus- kasus
penyalahgunaan narkotika, yaitu :
1.
Penyelidikan.
Berawal dari adanya info masyarakat dan diduga
adanya tempat yang dijadikan sebagai transaksi dan peredaran narkotika salah
satunya melalui jasa penitipan. Sebelumnya pihak kepolisian melakukan kerjasama
atau koordinasi dalam mengungkap jaringan narkotika.
2.
Penindakan.
Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana
narkotika, maka polisi langsung melakukan proses penindakan di TKP, dengan
melakukan Penggeledahan, Penyitan BB, dan Penangkapan.
Penggeledahan ada 2 macam yaitu penggeledahan
rumah dan penggeledahan badan.Menurut ketentuan Pasal 1 butir 17 KUHAP
penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan ada atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang. Serta menurut ketentuan Pasal 1 butir 18 KUHAP
penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan
atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
atau dibawa serta, untuk disita.
Dalam keadaan biasa di dalam melakukan
penggeledahan penyidik haruslah mendapat ijin dari ketua pengadilan, adanya
saksi, serta membuat berita acara.[4]
Penyitaan menurut ketentuan Pasal 1 butir 16
KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud
atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan
dan peradilan.
Sesungguhnya penyitaan berkaitan erat dengan
penggeledahan pada suatu tempat oleh penyidik biasanya diikuti oleh penyitaan,
apabila diketemukan suatu benda, surat, dan sebagainya yang diperlukan untuk
pembuktian di sidang pengadilan nanti.[5]
Pengertian penangkapan menurut ketentuan Pasal
1 butir 20 KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan
tersangka atau terdakwa apabila cukup bukti
guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Perintah penangkapan tersebut tidak boleh
dilakukan sewenang-wenang, tetapi harus dilakukan kepada mereka yang
betul-betul melakukan tindak pidana.[6]
Dalam tugas tersebut, para anggota dilengkapi
dengan surat perintah tugas, geledah, sita, kap (penangkapan).
3.
Penyidikan.
Para pelaku tindak pidana psikotropika akan
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu dilakukannya proses penyidikan dengan
dibuatnya BAP saksi dan tersangka serta dilakukan Tes BB dengan Narco Pouch
Taskit.
Adapun tata cara /prosedur penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka adalah sebagai berikut [7];
1.
Tersangka dan saksi- saksi di BAP ( berita
acara pemeriksan ) yaitu:surat perintah tugas, surat perintah geledah, surat
perintah sita, surat perintah tangkap, surat perintah ket saksi, surat perintah
ket saksi ahli, surat perintah ket tersangka,dll);
2.
Barang bukti dikirim ke labfor POLDA Jatim,
jika hasil positif maka tersangka ditahan;
3.
Melengkapi penyidikan ( berita acara yang
berkaitan degan penyidikan : surat perintah tugas penyelidikan dan surat
perintah tugas penyidikan);
4.
Berkas dikirim ke PU.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya:
Undang-Undang Narkotika
Definisi Narkotika Dan Jenis-Jenis Narkotika
Undang-Undang Narkotika
Definisi Narkotika Dan Jenis-Jenis Narkotika
[1] Hakim Arief, Narkoba Bahaya dan Penanggulangannya, Cetakan 1, Penerbit
Jember, 2007, hal.16
[2] www.inspirasi.com diakses pada tanggal 28 mei 2010
[4] Sasangka hari, Penyidikan,Penahanan,Penuntutan dan Pra Peradilan
Dalam Teori dan praktek,cetakan 1, Mandar Maju, 2007, hal.56
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Hasil wawancara dengan Iptu Khonis, Polres Surabaya Selatan, 6
November 2009.
0 komentar:
Post a Comment