Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Definisi Narkotika dan Jenis-jenis Narkotika

Definisi Narkotika dan Jenis-jenis Narkotika

Pengertian Narkotika yang paling umum dari narkotika adalah zat-zat (obat) baik dari alam atau sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Efek narkotika disamping membius dan menurunkan kesadaran, adalah mengakibatkan daya khayal/halusinasi (ganja), serta menimbulkan daya rangsang/stimulant (cocaine). Narkotika tersebut dapat menimbulkan ketergantungan (depence). Narkotika yang dibuat dari alam yang kita kenal adalah candu (opium), ganja dan cocaine.[1]
Adapun pengertian narkotika menurut UU Narkotika ketentuan Pasal 1 ayat (1) adalah Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang- undang ini.
Golongan - golongan narkotika yang dimaksud dalam UU narkotika ketentuan pasal 6 ayat (1) terdapat 3 golongan, yaitu:
a. Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Antara lain: Tanaman koka, tanaman ganja, opium, MDMA, Amfetamina,selanjutnya ada 65 Jenis (Lampiran I UU Narkotika).
b. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Antara lain: Morfina, Bezitramida,Alfaprodina,selanjutnya ada 86 Jenis (Lampiran I UU Narkotika).
c. Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
narkotika photo NARKOBAComplete.jpg


Mengenai syarat dan tata cara penyaluran narkotika diatur dengan peraturan menteri. Yang tercantum pada Pasal 43 UU Narkotika, yaitu :
1. Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek;
b. Rumah sakit;
c. Pusat kesehatan masyarakat;
d. Balai pengobatan; dan
e. Dokter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. Rumah sakit;
b. Pusat kesehatan masyarakat;
c. Apotek lainnya;
d. Balai pengobatan;
e. Dokter;dan
f. Pasien.
3. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada psien berdasarkan resep dokter.
4. Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk:
a. Menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;atau
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
d. Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diperoleh di apotek.
 
Ganja berasal dari tanaman cannabis yang mempunyai varietas/famili. Cannabis Sativa,cannabis Indica dan cannabis Americana. Tanaman cannabis merupakan tanaman setahun yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa, tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur didaerah tropis dan dapat ditanam dan tumbuh secara liar disemak belukar [2] .
Efek penggunaan ganja terhadap tubuh manusia, telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja sendiri, untuk tujuan yang salah daripada untuk pengobatan. Efek penggunaan ganaj menurut Franz Bergel, meliputi efek phisik dan psikhis.
Efek penggunaan ganja secara phisik adalah:
Timbulnya ataxia yaitu hilangnya koordinasi kerja otot dengan saraf sentral;
a.       Hilang atau kurangnya kerdipan mata;
b.      Gerak refleks tertekan;
c.       Menyebabkan kadar gula darah turun naik;
d.      Nafsu makan bertambah;
e.       Mata menyalah dan merah;
Sedangkan efek pemakaian ganja secara psikis adalah:
a. Timbulnya sensasi psikis;
b. Gembira, tertawa tanpa sebab;
c. Lalai, malas;
d. Senang dan banyak bicara;
e. Terganggunya daya sensasi dan persepsi, khususnya terhadap ruang dan waktu;
f. Lemahnya daya pikir dan daya ingatan;
g. Cemas dan sensitif;
Selain efek-efek tersebut, ada efek kejiwaan yang lain yakni;
a. Rasa kelegaan disertai sikap melamun;
b. Membawa perubahan dalam kesadaran waktu;
c. Membawa perubahan dalam persepsi visual dan auditif (tak menyambung);
Bahaya pemakain ganja secara sosial adalah amotivational syndrome, yaitu:
a. Menarik diri aktivitas sosial
b. Perhatian terhadap sekolah, pekerjaan, dan pencapaian tujuan menurun[3].
Untuk dunia kedokteran, penggunaan ganja tidak ada, akan tetapi sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri sudah dikenal kurang lebih 2000 tahun yang lalu di negeri cina, yakni untuk menghilangkan rasa nyeri pada waktu pembedahan.


[1] Hari sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, cetakan I, Mandar Maju, 2003, h.35. 
[2] ibid, , hal.47 
[3] ibid , hal 53  

Definisi Narkotika dan Jenis-jenis Narkotika Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment