Definisi Narkotika dan Jenis-jenis Narkotika
Simak Juga Artikel Terkait Lainnya:
Undang-Undang Narkotika
Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana Narkotika
Pengertian Narkotika yang paling umum dari
narkotika adalah zat-zat (obat) baik dari alam atau sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan. Efek narkotika
disamping membius dan menurunkan kesadaran, adalah mengakibatkan daya
khayal/halusinasi (ganja), serta menimbulkan daya rangsang/stimulant (cocaine).
Narkotika tersebut dapat menimbulkan ketergantungan (depence). Narkotika yang
dibuat dari alam yang kita kenal adalah candu (opium), ganja dan cocaine.[1]
Adapun pengertian narkotika menurut UU
Narkotika ketentuan Pasal 1 ayat (1) adalah Zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan ke dalam golongan- golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-
undang ini.
Golongan - golongan narkotika yang dimaksud
dalam UU narkotika ketentuan pasal 6 ayat (1) terdapat 3 golongan, yaitu:
a.
Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Antara lain: Tanaman koka, tanaman
ganja, opium, MDMA, Amfetamina,selanjutnya ada 65 Jenis (Lampiran I UU
Narkotika).
b. Narkotika
Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Antara lain: Morfina,
Bezitramida,Alfaprodina,selanjutnya ada 86 Jenis (Lampiran I UU Narkotika).
c.
Narkotika Golongan III adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Mengenai syarat dan tata cara penyaluran
narkotika diatur dengan peraturan menteri. Yang tercantum pada Pasal 43 UU
Narkotika, yaitu :
1. Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan
oleh:
a. Apotek;
b. Rumah sakit;
c. Pusat kesehatan masyarakat;
d. Balai pengobatan; dan
e. Dokter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika
kepada:
a. Rumah sakit;
b. Pusat kesehatan masyarakat;
c. Apotek lainnya;
d. Balai pengobatan;
e. Dokter;dan
f. Pasien.
3. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan
masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada psien
berdasarkan resep dokter.
4. Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya
dapat dilaksanakan untuk:
a. Menjalankan praktik dokter dengan
memberikan Narkotika melalui suntikan;
b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat
dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;atau
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang
tidak ada apotek.
d. Narkotika dalam bentuk suntikan dalam
jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat diperoleh di apotek.
Ganja berasal dari tanaman cannabis
yang mempunyai varietas/famili. Cannabis Sativa,cannabis Indica dan
cannabis Americana. Tanaman cannabis merupakan tanaman setahun
yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa, tanaman ini tumbuh
pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur didaerah
tropis dan dapat ditanam dan tumbuh secara liar disemak belukar [2] .
Efek penggunaan ganja terhadap
tubuh manusia, telah banyak ditulis oleh ahli. Efek tersebut lebih banyak
buruknya daripada baiknya. Penggunaan ganja sendiri, untuk tujuan yang salah
daripada untuk pengobatan. Efek penggunaan ganaj menurut Franz Bergel, meliputi
efek phisik dan psikhis.
Efek penggunaan ganja secara
phisik adalah:
Timbulnya ataxia yaitu hilangnya
koordinasi kerja otot dengan saraf sentral;
a.
Hilang atau kurangnya
kerdipan mata;
b.
Gerak refleks tertekan;
c.
Menyebabkan kadar gula
darah turun naik;
d.
Nafsu makan bertambah;
e.
Mata menyalah dan
merah;
Sedangkan efek pemakaian ganja secara psikis adalah:
a.
Timbulnya sensasi psikis;
b.
Gembira, tertawa tanpa sebab;
c.
Lalai, malas;
d.
Senang dan banyak bicara;
e.
Terganggunya daya sensasi dan persepsi, khususnya terhadap ruang dan waktu;
f.
Lemahnya daya pikir dan daya ingatan;
g.
Cemas dan sensitif;
Selain efek-efek tersebut, ada efek kejiwaan yang lain
yakni;
a.
Rasa kelegaan disertai sikap melamun;
b.
Membawa perubahan dalam kesadaran waktu;
c.
Membawa perubahan dalam persepsi visual dan auditif (tak menyambung);
Bahaya pemakain ganja secara sosial adalah amotivational
syndrome, yaitu:
a.
Menarik diri aktivitas sosial
b.
Perhatian terhadap sekolah, pekerjaan, dan pencapaian tujuan menurun[3].
Untuk dunia kedokteran, penggunaan ganja tidak ada,
akan tetapi sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri sudah dikenal kurang
lebih 2000 tahun yang lalu di negeri cina, yakni untuk menghilangkan rasa nyeri
pada waktu pembedahan.
Simak Juga Artikel Terkait Lainnya:
Undang-Undang Narkotika
Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana Narkotika
0 komentar:
Post a Comment