Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum
PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui
resolusi 217 A (III)
Menimbang,
bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat
dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan
dan perdamaian di dunia,
Menimbang,
bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat
manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat
kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang,
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang
tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna
menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang,
bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu
ditingkatkan,
Menimbang,
bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada
hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan
hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan
mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan
yang lebih luas,
Menimbang,
bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam
penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan
Bangsa-Bangsa,
Menimbang,
bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut
sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka
dengan ini,
Majelis
Umum,
Memproklamasikan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk
keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap
orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat
Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan
guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan
tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang
universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota
sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah
kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.
Pasal 2
Setiaporang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain,
asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun
kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan
atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau
dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap
orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja
ia berada.
Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten
untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya
oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak
seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya
serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang
perlukan untuk pembelaannya.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan
atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang
seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau
hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan
melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak
mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1)
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas
setiap negara.
(2)
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1)
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk
melindungi diri dari pengejaran.
(2)
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1)
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau
ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1)
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan,
kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga.
Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan
dan di saat perceraian.
(2)
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan
berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1)
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.
(2)
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk
menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya,
beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini
termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk
mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan
cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung
atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2)
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negeranya.
(3)
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni,
dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara
secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan
terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun
kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
Pasal 23
(1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak
atas perlindungan dari pengangguran.
(2)
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan,
yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri
maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4)
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk
melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam
kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1)
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus
mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma,
setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan
cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2)
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan
kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian,
toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama,
serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara
perdamaian.
(3)
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan
diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat
dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan
manfaat ilmu pengetahuan.
(2)
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan
moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan
atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
(1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di
mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2)
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk
hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang
tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum
dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3)
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau
melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
0 komentar:
Post a Comment