Kekerasan SeksualDalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Pasal 8 Huruf A. Dalam
membahas kekerasan seksual ini, penulis mencoba untuk memaparkan keterangan
yang berkaitan dengan penjelasan pasal 8 huruf a Undang undang No. 23 tahun
2004 mengenai larangan pemaksaan hubungan seksual sebagai kekerasan seksual
dalam rumah tangga. Namun sebelumnya, terlebih dahulu penulis akan memaparkan
secara sekilas mengenai pasal-pasal dalam Undang undang KDRT No. 23 tahun 2004
yang terkait dengan pokok persoalan di atas selanjutnya penulis akan mengupas
pasal 8 huruf a secara lebih lanjut.
Dalam Undang undang KDRT No. 23
tahun 2004 mengenai Larangan Kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Bab III
pasal 5 sampai pasal 9. Pasal 5 berbunyi :" Setiap orang dilarang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya dengan cara : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual
atau penelantaran rumah tangga". Mengenai kekerasan fisik diatur dalam
pasal 6, kekerasan psikis diatur dalam pasal 7 dan penelantaran rumah tanga
diatur dalam pasal 9 yang terdiri dari dua ayat. Adapun lebih spesifiknya
aturan mengenai kekerasan seksual diatur dalam pasal 8 yang memuat tentang
pemaksaan hubungan seksual yang terdiri dari dua huruf beserta penjelasan
masing-masing huruf tersebut. Adapun rinciannya sebagai berikut:
“Kekerasan
seksual sebagaimana di maksud dalam pasal 5 huruf c meliputi:
a. Pemaksaan
hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah
tangga tersebut.
b. Pemaksaan
hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan
orang lain untuk tujuan komersial dan /atau tujuan tertentu.[2]
Kekerasan Seksual
Dalam Rumah Tangga Menurut Undang-Undang No.
23 Tahun 2004 Pasal 8 Huruf A. Selanjutnya
penjelasan pasal tersebut belum dapt menjelaskan arti yang dapat dipahami oleh
masyarakat secara umum. Oleh karenanya, masing-masing individu dituntut untuk
dapat menafsirkannya sendiri arti dan penjelasan pasal tersebut yang masih
sangat umum. Dalam penjelasan huruf huruf dalam pasal tersebut dapat diuraikan
sebagaimana berikut: Di dalam penjelasan pasal 8 huruf a dan b dinyatakan bahwa
"Yang dimaksud dengan" Kekerasan seksual “dalam ketentuan ini adalah
setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan
seksual dengan cara tidak wajar dan / atau tidak di sukai, pemaksaan hubungan
seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/ atau tujuan
tertentu".
Dari penjelasan pasal 8 huruf a
tersebut diatas secara jelas disebutkan bahwa pemaksaan hubungan seksual dengan
cara tidak wajar dan / atau tidak di sukai termasuk dalam kategori kekerasan
seksual. Sayangnya, ketentuan pasal tersebut kurang memenuhi keterangan yang
seharusnya dijelaskan, terutama mengenai kriteria pemaksaan hubungan seksual
yang bagaimana sehingga bisa di sebut kekerasan seksual. Tentunya hal ini
mengandung persoalan, Karena ketika orang yang dipaksa untuk melakukan hubungan
seksual akan mengajukan perkaranya ke pengadilan maka tiap masing-masing orang
akan menafsirkan dengan penafsirannya sendiri sesuai dengan pemikirannya,
sehingga akan menimbulkan akibat yang kurang baik disebabkan adanya perbedaan
penafsiran dari masing-masing orang tersebut.
Bahkan ketika hakim akan
memutuskan perkara yang terkait dengan kekerasan seksual maka sang hakimpun
akan mempertimbangkan hasil putusannya dengan penafsirannya sendiri sehingga
obyektifitas kekerasan seksual tersebut menjadi kurang tepat. Untuk itu ukuran
obyektifitas dari kekerasan seksual perlu di kaji lebih mendalam.
Dari penjelasan pasal 8 huruf a
Undang undang KDRT No. 23 tahun 2004 sebagaimana tersebut di atas dapat di
cermati bahwa pemaksaan hubungan seksual secara tidak wajar dan atau tidak di
sukai merupakan tindak kekerasan seksual. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh
pihak lain dapat mengajukan perkaranya ke pengadilan. Hal ini sangat menarik
untuk dikaji lebih mendalam lagi, baik dari segi materi maupun dari segi
penerapannya dalam kehidupan masyarakat secara riil.
Sumber: Skripsi
Rotiyal Umroh IAIN Walisongo
0 komentar:
Post a Comment