Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam


1.      Klasifikasi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam

 Para ulama membagi jinayah terhadap tubuh menjadi lima macam, yaitu :

a.   Ibanat al-Atraf, yaitu memotong anggota badan, termasuk di dalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dan sebagainya

b.  Izhab ma’a al-Atraf, yaitu menghilangkan fungsi anggota badan (anggota badan itu tetap ada tapi tidak bisa berfungsi), misalnya membuat korban buta, tuli, bisu dan sebagainya

c.   Asy-Syaj, yaitu pelukaan terhadap kepala dan muka (secara khusus)

d.  Al-Jarh, yaitu pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk di dalamnya pelukaan yang sampai ke dalam perut atau rongga dada

e.   Pelukaan yang tidak termasuk ke dalam salah satu dari empat jenis pelukaan di atas.[1]

Sedangkan Abu Bakar al-Jazairi sebagaimana disebutkan dalam definisi penganiayaan, membagi jinayah terhadap tubuh menjadi 3 macam, yaitu :

a.    Jinayatul Atraf,

b.    Asy-Syijjaj, dan

c.      Al-Jirah,

Khusus pada asy-Syijjaj menurut ulama salaf ada 2 (dua) kelompok,[2] yaitu;

a. Pelukaan terhadap kepala atau wajah yang telah ada ketetapan dari syari’at mengenai jumlah diyatnya, yang termasuk kelompok ini adalah;

a.             Al-Mudihah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menampakkan tulang,

b.             Al-Hasyimah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan pecah atau patahnya tulang,

c.              Al-Munqilah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan berpindah atau bergesernya tulang dari tempat asalnya,

d.            Al-Ma’mumah, yaitu  pelukaan terhadap kepala atau wajah sampai pada kulit otak,

e.             Ad-Damigah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah sampai pada kulit otak dan memecahkannya, pelukaan ini lebih berat daripada Al-Ma’mumah.

b. Sedangkan kelompok yang ke dua adalah pelukaan terhadap kepala atau wajah yang belum ada penjelasan dari syari’at tentang diyatnya[3], yaitu;

1)            Al-Harisah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang merobekkan sedikit kulit dan tidak mengaluarkan darah,

2)            Ad-Damiyah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang merobekkan kulit dan mengeluarkan/mengalirkan darah,

3)            Al-Badi’ah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang memutihkan tulang, artinya mematahkan tulang,

4)            Al-Mutalahimah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang meremukkan tulang, hal ini lebih berat daripada al-Badi’ah,

5)            As-Simhaq, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang hampir mengenai tulang.    

            Kemudian pada jenis al-jirah dibedakan pula menjadi;

1)      Jaifah, yaitu pelukaan yang sampai pada rongga perut,

2)      Pelukaan pada rongga dada, contohnya mematahkan tulang rusuk,

3)      Mematahkan lengan tangan atas, betis, atau lengan bawah.[4] 


2.      Klasifikasi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
            Pada dasarnya delik pembunuhan terklasifikasi menjadi dua golongan, yaitu:

1.      Pembunuhan yang diharamkan; setiap pembunuhan karena ada unsur permusuhan dan penganiayaan

2.      Pembunuhan yang dibenarkan; setiap pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qisas.[5]

Adapun secara spesifik mayoritas ulama berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:

1.      Pembunuhan sengaja (qatl al- ‘amd)

      Yaitu menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital maupun tidak vital (paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi luka dan membawa pada kematian

2.      Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-‘amd)

      Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, cemeti, atau tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu, pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat mempercepat kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-‘amd, karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan

3.      Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)

      Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain), kemudian mati.[6]

Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, yang dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya terlindungi, dengan memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati.[7] Sedangkan menurut Abdul Qodir ‘Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai kesempurnaan untuk melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak bermaksud membunuh, semata-mata hanya menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan sengaja, walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan yang menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh ‘amd).[8]

Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pembunuhan yaitu[9] :

a.       Pembunuhan dengan muhaddad, yaitu seperti alat yang tajam, melukai, dan menusuk badan yang dapat mencabik-cabik anggota badan.

b.      Pembunuhan dengan musaqqal, yaitu alat yang tidak tajam, seperti tongkat dan batu. Mengenai alat ini fuqaha berbeda pendapat apakah termasuk pembunuhan sengaja yang mewajibkan qisas atau syibh ‘amd yang sengaja mewajibkan diyat.

c.       Pembunuhan secara langsung, yaitu pelaku melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain secara langsung (tanpa perantaraan), seperti menyembelih dengan pisau, menembak dengan pistol, dan lain-lain.

d.      Pembunuhan secara tidak langsung (dengan melakukan sebab-sebab yang dapat mematikan). Artinya dengan melakukan suatu perbuatan yang pada hakikatnya (zatnya) tidak mematikan tetapi dapat menjadikan perantara atau sebab kematian.

Adapun sebab-sebab yang mematikan itu ada tiga macam,[10] yaitu :

1)      Sebab Hissiy (perasaan/psikis) seperti paksaan untuk membunuh.

2)      Sebab Syar’iy, seperti persaksian palsu yang membuat terdakwa terbunuh, keputusan hakim untuk membuat seseorang yang diadilinya dengan kebohongan atau kelicikan (bukan karena  keadilan) untuk menganiaya secara sengaja.

3)      Sebab ‘Urfiy, seperti menyuguhkan makanan beracun terhadap orang lain yang sedang makan atau menggali sumur dan menutupinya sehingga ada orang terperosok dan mati.

e.       Pembunuhan dengan cara menjatuhkan ke tempat yang membinasakan, seperti dengan melemparkan atau memasukkan ke kandang srigala, harimau, ular dan lain sebagainya.

f.       Pembunuhan dengan cara menenggelamkan dan membakar.

g.      Pembunuhan dengan cara mencekik.

h.      Pembunuhan dengan cara meninggalkan atau menahannya tanpa memberinya makanan dan minuman.

i.        Pembunuhan dengan cara menakut-nakuti atau mengintimidasi. Pembunuhan tidak hanya terjadi dengan suatu perbuatan fisik, karena terjadi juga melalui perbuatan ma’nawi yang berpengaruh pada psikis seseorang, seperti menakut-nakti, mengintimidasi dan lain sebagainya.

Dalam syari’at Islam, pembunuhan diatur di dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadis, yaitu :

Firman Allah swt. dalam al-Qur’an:

وماكان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الاخطأ, ومن قتل مؤمناخطأ فتحريررقبة مؤمنة ودية مسلمة الى أهله إلا أن يصدقوا...[11]



Juga firman Allah swt.:

 ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عظيما[12]



Kemudian pada hadis Rasul yang berbunyi,  

لا يحل دم امرئ مسلم يشهد  أن لا إله إلا الله وأنى رسول الله إلا باحدى ثلا ث : الثيب الزانى والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجامعة اى المرتد عن دين الاسلام[13]

[1] Topo Santoso, Membumikan., hlm. 38.

[2]  Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 429-430.

[3] Ibid., hlm. 430.

[4]  Ibid.

[5] Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh,VI : 220.

[6] Ibn Qudamah, al-Mugni, cet. ke-1 (Riyad: Maktabah ar-Riyad al-Hadisah, t.t.) VIII : 636-640, lihat juga Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlus Sunnah, cet.1 (Jakarta: Bulan Bintang, 1972 ), hlm. 152-153.

[7]As-Sayyid Sabiq, Fiqh., II : 435.

[8]Abdul Qadir ‘Audah, at-Tasyri’i., II : 10.

[9]Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, cet. ke-2 ( Beirut: Dar al-Fikr, 1981 ) II : 232.

[10]Muhammad Ibnu Ahmad al-Khatib asy-Syarbaini, Mugni al-Muhtaj ( Mesir: Mustafa al-Bab al-Halabi  wa Aulad, 1958), IV : 6.

[11] An-Nisa (4) : 92.

[12] An-Nisa (4) : 93.

[13]Al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwani, Sunan ibn Majah, Kitab al-Hudud, Bab al-Yahillu Dam Imriin Muslim Illa fi Salasah, ( Mesir: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, 1952 ), I : 874. Hadis nomor 2534. hadis riwayat ibn Majah dari ‘Ali ibn Muhammad dari ‘Abdullah ibn Murrah dari Masyruq dari ‘Abdullah ibn Mas’ud.

Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam

Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment