Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Ciri-ciri Daulah Islamiyah


Ciri-ciri Daulah Islamiyah. Negara Islam sesungguhnya dibangun atas asas sukarela, elektif dan keimanan. Hal itu terlihat ketika datang perwakilan orang-orang Madinah, seperti yang telah diketahui dari fakta sejarah  yang membai’at Rasul pada kesempatan bai’at ‘Aqabah, dan inilah yang merupakan asas bangunan negara Islam yang ditegakkan di Madinah sesudah Hijrah. Dengan bai’at dan persetujuan itu, Rasul pun menjadi imam, panglima, dan pemimpin masyarakat baru ini. Adapun tujuan masyarakat atau negara ini adalah bersifat keagamaan dan universal, sementara itu segala sesuatunya ditempuh melalui musyawarah dan saling tolong menolong. Dengan demikian tidak ada satu unsur atau sosok seorang raja pun di situ, justru sistem Islam yang baru ini sepenuhnya bertentangan dengan sistem kerajaan, imperium dan kekaisaran.

Ciri-ciri Daulah Islamiyah. Sementara konsep yang digambarkan oleh al-Qur’an bagi negara dan tatanannya, setidaknya mengandung atau memiliki ciri-ciri sebagaai berikut:[1]


1. Negara yang didirikan atas dasar kesadaran suatu bangsa yang merdeka dan bersedia menundukkan kepalanya kepada Tuhan semesta alam, meskipun adanya bkenyataan bahwa ia adalah bangsa yang merdeka dengan kemerdekaan yang sempurna. Dan ia rela menempati kedudukan sebagai khalifah (pengganti, wakil), bukan kedudukan penguasa tertinggi di bawah kekuasaan Allah yang tertinggi dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah dalam kitab-Nya dan melalui Rasul-Nya.

2. Bahwasannya kekuasaannya dan kedaulatan hukum tertinggi di dalamnya adalah sepenuhnya bagi Allah sendiri sampai pada suatu batas yang bersesuaian dengan teori teokrasi, hanya saja cara negara melaksanakan teori ini berbeda dengan sistem teokrasi yang dikenal. Sebagai ganti keistimewaan suatu kelas tertentu dari kaum pendeta atau kaum sesepuh dan lain-lainnya berkenaan dengan perwakilan dari Allah dan pemusatan segenap kekuasaan al-Hal wa al-‘Aqd (melepas dan mengikat) di tangannya, seperti yang dikenal dalam kekuasaan teokrasi, kita mendapati bahwa khalifah atau perwakilan dari Allah dalam negara Islam adalah bagian kaum Muslimin semuanya (yaitu mereka yang telah membuat perjanjian dengan Allah dengan kesadaran yang timbul dari keinginan mereka untuk patuh dan taat kepada hukum-Nya) dalam batasan–batasan negara semuanya, dan bahwa kekuasaan-kekuasaan al-Hal wa al-‘Aqd yang terakhir berada di tangan mereka secara kolektif.[2]

3. Sistem ini bersesuaian dengan pokok-pokok demokrasi tentang ketentuan bahwa terbentuknya pemerintahan, pergantiannya serta pelaksanaannya haruslah sesuai dengan pendapat rakyat. Tetapi rakyat, dalam sistem ini, tidak telepaskan kendalinya sama sekali sehingga menjadikan undang-undang negara, pokok-pokok kehidupan, garis-garis politik dalam dan luar negerinya, serta seluruh daya dan sumber kekuatannya mengikuti hawa nafsu atau kecenderungan mereka ikut bersama ke mana mereka pergi, akan tetapi kecenderungan mereka itu diatur dan diluruskan dengan undang-undang Allah dan Rasul-Nya, yaitu undang-undang dasar yang tertinggi (al-Qur'an dan al-Hadis), dan dengan prinsip-prinsip, batasan-batasan, hukum-hukum dan ikatan-ikatan akhlaknya. Maka negara menempuh jalan tertentu yang ditetapkan dan tidak diperbolehkan bagi badan legislatif, yudikatif, eksekutif atau bahkan rakyat seluruhnya untuk mengubahnya. Dalam hal ini tentunya dengan pengecualian apabila rakyat memutuskan untuk melanggar perjanjian dengan Allah dan ke luar dari lingkungan iman.[3]

4. Negara ini adalah negara yang berdasarkan konsep tertentu dan sudah barang tentu dikelola oleh orang-orang yang mau percaya dan menerima gagasan- gagasannya, prinsip-prinsip dan teori-teori asasinya.[4] Adapun orang-orang yang menyakini kebenarannya dan tidak menerimanya dengan baik, tapi mereka ingin tinggal di dalam perbatasanya, maka mereka pun memiliki hak- hak yang sama dengan orang-orang yang menyakini dan menerima prinsip- prinsip serta gagasan-gagasan negara ini.


5. Negara berdiri atas dasar ideologi semata-mata dan tidak atas dasar ikatan warna, ras, bahasa atau batasan geografis. Sikap manusia, di mana pun mereka berada di muka bumi ini, dapat menerima prinsip-prinsinnya apabila ia ingin dan menggabungkan diri ke dalam sistemnya, dan memperoleh hak-hak yang sama persis tanpa perbedaan, kefanatikan atau kekhususaan, dan setiap negara, seluruh dunia, yang ditegakkan atas dasar dan prinsip ini adalah negara Islam baik ia berdiri di Afrika, di Amerika, di Eropa atau di Asia, dijalankan dan dilaksanakan urusan-urusannya oleh orang-orang yang berkulit merah atau hitam ataupun kuning. Tidak ada suatu hambatan sesuatu pun mengalanginya untuk menjadikan sebuah negara dengan kekhususan ideologi ini. Sebagai sebuah negara sesuai dengan hukum-hukum internasional. Dan apabila di berbagai tempat di atas bumi ini terdapat beberapa negara seperti ini, maka semuanya adalah negara Islam yang dapat saling tolong menolong dan bantu membantu di antara mereka, sebagaimana layaknya sanak saudara yang saling mengasihi, tidak bertarung atas dasar nasionalisme ataupun ikatan-ikatan kebangsaan yang beraneka ragam.[5] Dan apabila mereka sama-sama mencapai persetujuaan, mereka pun dapat membentuk perdamaian internasional dan kesatuan pendapat umum yang bersifat internasional.

6. Semangat hakiki yang menjiwai negara ini adalah mengikuti akhlak dan bukan mengikuti politik serta tujuannya, serta menjalankan urusan-urusannya berdasarkan taqwa kepada Allah dan takut kepada-Nya. Dasar keutamaaan seseorang dalam negara ini ialah keutamaan dalam bidang akhlak semata-mata. Urusan-urusan yang dapat dipelihara dan layak diperhatikan dan diayomi ketika pemilihan para pemimpin dan orang-orang ahlu al-hall wa-al-aqdi (yang berhak “melepas dan mengikat”) dalam negara ini ialah kebersihan akhlak dan kesuciaannya di samping kemampuaan intelegensia dan fisik. Setiap bagian dalam urusan dalam negeri sistem negara ini haruslah ditegakkan atas dasar amanat, keadilan, ketulusan, dan persamaan, sebagaimana politik luar negerinya juga harus ditegakkan atas dasar ketulusan sempurna dan berpegang teguh dengan ucapan-ucapan atau keputusan- keputusan yang telah dibuat, dan mengusahakan adanya perdamaian dan keadilan internasional serta perilaku yang sebaik-baiknya.

7. Negara ini tugasnya bukanlah melaksanakan kewajiban-kewajiban kepolisian semata-mata, sehingga menjadikan fungsinya hanya menangkap, menahan, menetapkan peraturan-peraturan serta menjaga batasan-batasan negara, tapi ia adalah negara yang memiliki sasaran dan tujuan, kewajibannya yang terpenting ialah menyeruh perbuatan kebaikan dan melaksanakan keadilan sosial, menyuburkan kebajikan, mencegah kemungkaran dan memberantas kejahatan serta segala bentuk kerusakan.[6]

8. Nilai-nilai asasi negara ini ialah persamaan hak, kedudukan dan kesempatan serta pelaksanaan undang-undang, saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaaan dan tidak saling tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaraan, kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Allah, kesesuaian antara individu dan masyarakat serta negara dalam sasaran yang satu, dan tidak membiarkan salah seorang anggota rakyat negara ini terpenuhi kebutuhan-kebutuhan asasinya atau keperluan-keperluan hidupnya yang esensial.[7]

9. Telah disepakati adanya hubungan keseimbangan antara individu dan negara dalam hal kepentingan, sehingga tidak menjadikan negara sebagai penguasa mutlak yang dapat berbuat apa saja, atau menjadikan menjadikan dirinya sebagai majikan yang memiliki kekuasaan tanpa batas dan kesewenangan yang meliputi segalanya, yang akhirnya menjadikan rakyat sebagai hamba yang dimilikinya, tanpa daya dan kekuatan; tapi ia juga tidak memberikan kemerdekaan mutlak tanpa batas kepada individu dan membiarkannya berbuat apa saja, sehingga menjadikannya sebagai musuh bagi dirinya sendiri dan bagi kepentingan mmasyarakat. Tapi ia memberikan, kepada setiap individu, hak-hak mereka yang asasi dan mewajibkan kepada pemerintah untuk mengikuti undang-undang tertinggi dan berpegang teguh pada permusyawaratan, serta menyiapkan kesempatan-kesempatan yang sempurna untuk mendidik dan membina kepribadian individu dan menjaganya dari campur tangan kekuasaan tanpa alaaan, dalam satu segi, dan dalam segi yang lain, ia mengikat orang perorang dengan ikatan-ikatan akhlak dan mewajibkan, atas dirinya, ketaatan kepada pemerintah yang berjalan sesuai dengan undang-undang Allah dan syari’at-Nya, dan bekerja sama dengannya dalam kebaikan dan kebajikan dan melarangnya menyebabkan kerusakan dalam tatanannya atau menyebarkan kekacauan di seluruh negeri, atau enggan berkorban dengan menjaga jiwa dan harta demi mempertahankankannya.[8]

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:

Dasar Perundang-Undangan Daulah Islamiyyah
Bentuk Kekuasaan Khilafah Daulah Islamiyyah

[1] Qamaruddin Khan, Pemikiran Politik Ibn Taymiyah, terjemahan Saidi al-Kamil,, (Bandung: Pustaka, 1983), hlm. 37-41

[2] Ibid.

[3] Ibid., hlm. 38

[4] Ibid., 38-39

[5] Ibid

[6] Ibid., hlm.40

[7] Ibid., hlm. 40-41

[8] Ibid., hlm. 41


Ciri-Ciri Daulah Islamiyah

Ciri-ciri Daulah Islamiyah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment