Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam

Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam

Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam.
Sanksi pidana dalam hukum Islam disebut dengan al-'Uqubah yang berasal dari kata عقب , yaitu sesuatu yang datang setelah yang lainnya, maksudnya adalah bahwa hukuman dapat dikenakan setelah adanya pelanggaran atas ketentuan hukum. 'Uqubah dapat dikenakan pada setiap orang yang melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain baik dilakukan oleh orang muslim atau yang lainnya.[1] Hukuman merupakan suatu cara pembebanan pertanggungjawaban pidana guna memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan kata lain hukuman dijadikan sebagai alat penegak untuk kepentingan masyarakat.[2]

Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam.
Dengan demikian hukuman yang baik adalah harus mampu mencegah dari perbuatan maksiat, baik mencegah sebelum terjadinya perbuatan pidana maupun untuk menjerakan pelaku setelah terjadinya jarimah tersebut. Dan besar kecilnya hukuman sangat tergantung pada kebutuhan kemaslahatan masyarakat, jika kemaslahatan masyarakat menghendaki diperberat maka hukuman dapat diperberat begitu pula sebaliknya.[3]


1.      Sanksi Delik Penganiayaan

Sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melakukan tindak pidana terhadap tubuh menurut ketentuan hukum pidana Islam adalah sebagai berikut :

a. Qisas

Qisas terhadap selain jiwa (penganiayaan) mempunyai syarat sebagai berikut[4]:

1.      Pelaku berakal

2.      Sudah mencapai umur balig[5]

3.      Motivasi kejahatan disengaja

4.       Hendaknya darah orang yang dilukai sederajat dengan darah orang yang melukai.

Yang dimaksud dengan sederajat disini adalah hanya dalam hal kehambaan dan kekafiran. Oleh sebab itu maka tidak diqisas seorang merdeka yang melukai hamba sahaya atau memotong anggotanya. Dan tidak pula diqisas seorang muslim yang melukai kafir zimmi atau memotong anggotanya.

Apabila pelaku melakukan perbuatan pelukaan tersebut secara sengaja, dan korban tidak memiliki anak, serta korban dengan pelaku sama di dalam keislaman dan kemerdekaan, maka pelaku diqisas berdasarkan perbuatannya terhadap korban, misalnya dipotong anggota berdasarkan onggota yang terpotong, melukai serupa dengan anggota yang terluka.[6] Kecuali jika korban menghendaki untuk pembayaran diyat atau memaafkan pelaku. Besarnya diyat disesuaikan dengan jenis dari perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

      Syarat-syarat qisas dalam pelukaan:[7]

a.   Tidak adanya kebohongan di dalam pelaksanaan, maka apabila ada kebohongan maka tidak boleh diqisas,

b.  Memungkinkan untuk dilakukan qisas, apabila qisas itu tidak mungkin dilakukan, maka diganti dengan diyat,

c.   Anggota yang hendak dipotong serupa dengan yang terpotong, baik dalam nama atau bagian yang telah dilukai, maka tidak dipotong anggota kanan karena anggota kiri, tidak dipotong tangan karena memotong kaki, tidak dipotong jari-jari yang asli (sehat) karena memotong jari-jari tambahan,

d.  Adanya kesamaan 2 (dua) anggota, maksudnya adalah dalam hal kesehatan dan kesempurnaan, maka tidak dipotong tangan yang sehat karena memotong tangan yang cacat dan tidak diqisas mata yang sehat karena melukai mata yang sudah buta,

e.   Apabila pelukaan itu pada kepala atau wajah (asy-syijjaj), maka tidak dilaksanakan qisas, kecuali anggota itu tidak berakhir pada tulang, dan setiap pelukaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan qisas, maka tidak dilaksanakan qisas dalam pelukaan yang mengakibatkan patahnya tulang juga dalam jaifah, akan tetapi diwajibkan diyat atas hal tersebut.


Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam.
Kemudian dalam hal tindakan menempeleng, seseorang diperbolehkan membalasnya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, hal ini sesuai firman Allah swt.,
... فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل مااعتدىعليكم[8]

Dan Allah telah berfirman pula dalam ayat lain,
          وجزاء  سيئة سيئة مثلها[9]

b. Diyat

            Menurut as-Sayyid Sabiq, diyat adalah :
          المال الذى يجب بسبب الجناية, وتؤدى إلى المجنى عليه, أو وليه[10]

            Dalam hal penganiayaan jenis jinayatul atraf, pelaksanaan diyat dibagi menjadi dua, yaitu yang dikenakan sepenuhnya dan yang dikenakan hanya setengahnya saja, adapun diyat yang dikenakan sepenuhnya adalah dalam hal sebagai berikut[11] :

1. Menghilangkan akal,

2. Menghilangkan pendengaran dengan menghilangkan kedua telinga,

3. Menghilangkan penglihatan dengan membutakan kedua belah mata,

4. Menghilangkan suara dengan memotong lidah atau dua buah bibir,

5. Menghilangkan penciuman dengan memotong hidung,

6. Menghilangkan kemampuan bersenggama/jima' dengan memotong zakar atau memecahkan dua buah pelir

7. Menghilangkan kemampuan berdiri atau duduk dengan mematahkan tulang punggung.

Hal-hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang tertera dalam kitabnya 'Amr ibn Hazm, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
 وفي الأنف إذا أوعب جدعه الدية, وفى اللسان الدية, وفى الشفتين الدية, وفى البيضتين الدية,و فى الذكر الدية, وفى الصلب الدية, وفى العينين الدية, وفى الرجل الواحدة نصف الدية[12]



Sedangkan diyat yang dikenakan hanya setengahnya saja adalah dalam hal melukai[13] :

1. Satu buah mata

2. Satu daun telinga

3. Satu buah kaki

4. Satu buah bibir

5. Satu buah pantat

6. Satu buah alis

7. Satu buah payudara wanita

Kemudian pelukaan yang mewajibkan diyat kurang dari setengahnya adalah memotong sebuah jari, yaitu diyatnya sepuluh ekor unta, berdasarkan hadis,
دية أصابع اليدين أوالرجلين سواء, عشر من الإبل لكل أصبع[14]

Dan wajib dalam mematahkan gigi diyat sebanyak lima ekor unta, berdasarkan sabda Rasul dalam kitabnya Amr Ibn Hazm,
وفى السن خمس من الإبل[15]

Sedangkan sanksi dalam hal al-jirah, sesuai dengan pembagiannya yaitu yang telah ada ketetapan syara' dan juga yang belum adalah sebagai berikut[16] :

          1.  al-Mudhihah, diyatnya sebanyak lima ekor unta, berdasarkan hadis,
فى المواضح خمس خمس[17]



2.   al-Hasyimah, diyatnya sebanyak sepuluh ekor unta, berdasar hadis,
إن النبى صلى الله عليه السلام أوجب فى الهاشمة عشر من الإبل[18]



3.  al-Munqilah, diyatnya sebanyak lima belas ekor unta, hal ini berdasar apa yang tertera dalam kitabnya Amr Ibnu Hazm yaitu
... والمنقلة خمس عشرة من الإبل[19]

4.  al-Ma'mumah, diyatnya sebesar sepertiga diyat, seperti dalam kitabnya Amr Ibn Hazm,
... وفى المأمومة ثلث الدية[20]

5.  ad-Damighah, hukum dari hal ini sama dengan al-Ma'mumah yaitu diyatnya sepertiga diyat.

Mengenai hukuman dari pelukaan yang bersifat al-jirah ditentukan bahwa:

1.  jaifah, diyatnya sepertiga diyat seperti dalam kitabnya Amr Ibnu Hazm,
... وفى الجائفة ثلث الدية[21]

2. Dalam hal mematahkan tulang rusuk diyatnya sebanyak satu ekor unta (ba'ir)

3. Dalam hal mematahkan lengan tangan atas, bawah ataupun betis diyatnya sebanyak dua ekor unta (ba'ir)[22].

Dan selain apa yang telah disebutkan di atas hukumnya diqiyaskan kepada yang lebih mudah yaitu al-Mudihah.

[1] Abdurrahman I Doi, Hukum Pidana Menurut Syari'at Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), hm. 6.

[2] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana., hlm. 55.

[3] Ahmad Jazuli, Fiqh Jinayat, Upaya Menaggulangi Kejahatan dalam Hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 26-27.

[4] As-Sayyid Sabiq, Fiqh., III : 38.

[5] Balig adakalanya karena mimpi bersenggama atau karena faktor umur. Batas maksimal kebaligan seseorang berdasarkan umur adalah delapan belas tahun, dan batas minimalnya adalah lima belas tahun, ini berdasarkan hadis riwayat sahabat Ibnu 'Umar. Adapun mengenai tumbuhnya bulu kemaluan para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

[6]  Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 425.

[7] Ibid.

[8] Al-Baqarah (2) : 194.

[9] Asy-Syura (42) : 40.

[10] As-Sayyid Sabiq, Fiqh, III :  49.

[11] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 428. 

[12] Ibn Abdus samad at-Tamimi as-Samarqandi ad-Darami, Sunan ad-Darimi, Kitab ad-Diyah, Bab Kam ad-Diyah min al-Ibili (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.). II : 192-193. Hadis Nomor 2260. Riwayat Umar ibn Hazm dari Bapaknya dari Kakeknya.

[13] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 428-429.

[14] At-Turmuzi, al-Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Tirmizi, Kitab ad-Diyah ‘an Rasulillah, Bab Ma Ja’a fi Diyat al-Asabi’ (Beirut: Dar al-Fikr, 1988). IV: 8. Hadis Nomor 1311. Riwayat Ikrimah dari ibn Abbas.

[15] Jalaluddin as-Suyuti, Sunan an-Nasa’i, Kitab al-Qasamah, Bab Zikru Hadis ‘Umar Ibn Hazm fi ‘Uqul wa Ikhtilaf an-Naqilaini (Beirut: Dar al-Fikr, 1930). Hadis Nomor 4774. Riwayat Ibn Hazm dari Bapaknya.

[16] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 429-430.

[17] At-Turmuzi, al-Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Tirmizi, Kitab ad-Diyah ‘an Rasulillah. Bab Ma Ja’a fi al-Mudihah. IV: 7. Hadis Nomor 1310. Riwayat Umar ibn Syu’aib dari Bapaknya dari Kakeknya.

[18] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 429-430.

[19] Ibn Abdus Samad at-Tamimi as-Samarqandi ad-Darimi, Sunan ad-Darami, Kitab ad-Diyah, Bab Kam ad-Diyah min al-Ibili. Hadis Nomor 2260. Riwayat Umar ibn Hazm dari Bapaknya dari Kakeknya.

[20]  Ibid.

[21]  Ibid.

[22] Abu Bakar Jabir al-Jazairi, Minhaj al-Muslim, hlm. 430

Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment