Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
Home »
hukum perdata »
hukum perkawinan »
Kuliah Hukum »
undang undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan »
undang-undang »
UU »
uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan »
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Artikel Terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan :
Pengertian dan Dasar Hukum Iddah Pengertian dan Dasar Hukum ‘Iddah Menurut bahasa kata ‘iddah berasal dari kata al-‘adad. Sedangkan kata al-‘adad merupakan b ...
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif 1. Pengertian Delik Penganiayaan M ...
Konsep Zakat Badan Usaha Konsep Zakat Badan Usaha 1. Pengertian Zakat dan Dasar Hukum Secara fikih perus ...
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa KeuanganUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA ...
PERADABAN ARAB PRA-ISLAM PERADABAN ARAB PRA-ISLAM Peradaban Arab Pra-Islam. Sebelum Islam diperkenalkan dan diperjuangkan oleh Muhammad SAW sebagai pon ...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment