Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif

1.    Pengertian Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif

Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik. Dalam kamus hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.[1] Dalam hukum pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya[2]. Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi:

a.     suatu perbuatan

b.    perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman

c.   perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan[3]

Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana.[4] Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.[5]

Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang...”[6].

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
. Pengertian yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.

Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :

Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan ...[7]

 Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.[8]

Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :

Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.[9]

2.    Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif

Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh; perbuatan (hal, dsb) membunuh.[10] Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.[11]

Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.[12]

[1]  Andi Hamzah, Kamus Hukum (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hlm. 144.

[2] Leiden Marpaung, Unsur-unsur Perbuatan yang dapat Dihukum (Jakarta: Grafika, 1991), hlm. 4.

[3] Ibid.

[4] Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hm. 4.

[5] Ibid., hlm. 65.

[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2 (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

[7] Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana  (Jakarta: Fasco, 1955), hlm. 174.

[8] Chidir Ali, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana , (Bandung: Armico, 1985), hlm. 83.

[9] Ibid.

[10] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. 5 (Jakarta: Balai Pustaka, 1982), hlm.169.

[11] P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khusus, cet. 1 (Bandung:  Bina Cipta, 1986), hlm. 1.

[12]Ibid.


Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif

Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment