UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2006
TENTANG
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimb ng : a. bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai
manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara
untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk tercapainya tujuan negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas,
mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
a. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan
pusat maupun pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G
Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945;
Home »
Badan Pemeriksa Keuangan »
Kuliah Hukum »
undang-undang »
Undang-undang no. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksaan keuangan »
UU »
UU no. 15 tahun 2006 »
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment