NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan;
b. bahwa untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang
merdeka dan peradilan yang bersih serta berwibawa
perlu dilakukan penataan sistem peradilan yang
terpadu;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kekuasaan
Kehakiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B,
Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
0 komentar:
Post a Comment