Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Pembagian Negara dalam Islam

Asas-Asas Yang Membatasi Berlakunya Ketentuan Hukum Menurut Tempat Dalam Hukum Pidana Islam (1)

A.     Pembagian Negara dalam Islam

Pada dataran ideal, syariat Islam dengan sifatnya yang universal dapat meliputi seluruh alam tanpa batas, tidak terbatas pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran nabi sebelumnya. Firman Allah SWT:
وما أرسلناك إلاّ رحمة للعالمين[1]

Akan tetapi pada kenyataannya syariat Islam hanya berlaku pada bangsa-bangsa atau negara yang di dalamnya tegak kekuasaan Islam. Dengan demikian berlakunya hukum Islam sangat terkait dengan kekuasaan yang ada dan berkembang di suatu negara.

Berdasarkan kenyataan pula bahwa tidak semua orang mau menerima hukum Islam sebagai hukum Internasional. Firman Allah SWT:
وما أرسلناك إلاّ كافة للنّاس بشيرا ونذيرا ولكنّ أكثر النّاس لا يعلمون [2]
   

Berkaitan dengan penerapan hukum, para fuqoha membagi negara menjadi dua, dar as-salam dan dar al-harb.
1.      Dar as-salam

Dar as-salam merupakan suatu negeri yang  seluruh penduduknya muslim dan mereka dapat menegakkan hukum Islam di dalamnya, juga masuk kategori ini tiap tempat atau wilayah yang seluruh atau sebagian besar penduduknya adalah muslim. Begitu juga negara yang diperintah atau berada di bawah kekuasaan orang muslim sekalipun mayoritas penduduknya adalah non-muslim sepanjang orang-orang muslim di dalamnya dapat menegakan hukum Islam serta tidak ada tentangan dari penduduk non-muslim.[3]

Sehubungan dengan permasalahan di atas, penduduk dalam dar as-salam dapat dibedakan menjadi tiga golongan.

a.       Muslim, yaitu semua orang Islam yang tinggal dalam dar as-salam, baik sebagai warga tetap maupun sebagai orang asing yang datang ke negara tersebut. Terhadap mereka berlaku seluruh aturan hukum yang telah di tetapkan oleh Syari’ karena ke-Islamannya.

b.      Żimmiy, yaitu penduduk selain muslim yang terhadap mereka dapat diberlakukan hukum Islam. Mereka adalah penduduk yang menetap dalam dar as-salam. Tidak menjadi soal apakah mereka beragama Nasrani maupun Yahudi. Sebagian ulama berpendapat bahwa mereka sah tinggal dalam dar as-salam meskipun beragama Majusi bahkan tidak beragama sekalipun, kecuali orang-orang musyrik dan orang-orang yang murtad.

Mereka disebut ahl az-zimmah dikarenakan adanya akad yang terjadi antara mereka dengan penguasa muslim. Adapun dasar dibolehkannya akad zimmah terdapat dalam firman Allah:
وان احدكم من المشركين إستجارك فأجره حتّى يسمع كلام الله [4]

 Dengan akad tersebut mereka dapat hidup dalam perlindungan orang-oramg muslim dengan disertai membayar jizyah.[5] Dasar kewajiban membayar jizyah tertera dalam firman Allah SWT:
قاتلوا الّذين لا يؤمنون بالله ولا باليوم الآخر ولا يحرّمون ما حرّم الله ورسوله ولا يدينون دين الحقّ من الّذين أوتوا الكتاب حتّى يعطوا الجزية عن يد وهم صاغرون  [6]



Hukum yang berlaku bagi seorang zimmiy sama seperti hukum yang berlaku bagi seorang muslim,[7] kecuali pada hal-hal yang ditentukan lain terhadap mereka. Mereka tidak diperintah untuk beribadah sebagaimana seorang muslim. Lebih sempit lagi, mereka hanya diwajibkan untuk melakukan hal-hal yang menjadi hak Allah atau hak jama’ah, tidak pada hak yang menjadi milik individu.[8]

Dengan akad zimmah-nya, seorang non-muslim yang ingin menetap dalam dar as-salam mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana seorang muslim.

Hak-hak mereka di antaranya adalah:

1.      Hak perlindungan. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap segala macam pelanggaran (serangan) yang berasal dari luar negeri maupun terhadap segala macam kedzaliman yang berasal dari dalam negeri sehingga mereka benar-benar dapat menikmati rasa aman dan tenteram di dar as-salam.

2.      Hak perlindungan dari kedzaliman orang Islam.

3.      Hak kebebasan dalam berakidah serta bersyariat menurut agama mereka.

4.      Hak berperkara di pengadilan dalam masalah perkawinan, talaq dan sebagainya.

5.      Dalam persaksian, tidak diterima kesaksian seorang kafir atas seorang muslim. Sedangkan dalam masalah warits, Islam telah menjadikan perbedaan agama sebagai salah satu hal yang dapat menghalangsi seseorang untuk mendapat warisan.

6.      Bagi seorang zimmiy boleh menempati tempat yang ia kehendaki di wilayah dar as-salam.

7.      Mereka juga diperbolehkan berperilaku (melakukan suatu hal) dengan sesama mereka meskipun hal tersebut dilarang dalam Islam.

8.      Mereka juga berhak mendapat perlakuan yang baik dari penduduk muslim dalam pergaulan.[9]

Adapun kewajiban mereka dalam bernegara, sama seperti kewajiban seorang muslim. Selain kewajiban untk membayar jizyah, mereka juga dituntut untuk merasa ikhlas, tidak memata-matai serta tidak membongkar rahasia dar as-salam kepada pihak musuh.

c.       Musta’min, yaitu seorang harbiy yang masuk ke dalam dar as-salam dengan izin atau atas dasar perlindungan yang khusus atau perjanjian yang menjadi perlindungan bagi jiwa, raga serta harta selama berada di dar as-salam. Perlindungan yang diterima oleh seorang musta’min bersifat temporal (muaqqat) atau dibatasi oleh waktu. Berbeda dengan seorang zimmiy yang dapat menetap dalam dar as-salam selama-lamanya, bila telah berakhir masa yang telah ditentukan maka seorang musta’min harus kembali ke negara asalnya.

Pembagian Negara dalam Islam. Diberlakukannya syariat Islam terhadap seorang musta’min dikarenakan permohonan perlindungan yang dimintanya dan hukumnya seperti seorang zimmiy. Tidak ada perbedaan antara seorang zimmiy dengan seorang musta’min kecuali pada lamanya mereka berdua dapat tinggal dalam wilayah kekuasaan dar as-salam.

Seorang musta’min, selama ia berada di dar as-salam terikat oleh hukum Islam dalam masalah pengelolaan harta. Dengan demikian ia boleh melakukan akad jual beli dengan berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh Islam mengenai jual beli. Keterikatan seorang musta’min dengan hukum mu’amalah Islam telah menjadikan riba tidak boleh dilakukan. Hal ini disebabkan  Islam telah mengharamkan riba meskipun bagi seorang musta’min, riba merupakan hal  yang diperbolehkan.[10]

Mengenai hubungan seorang musta’min dengan ‘uqubah, ia berhak mendapatkan hukuman bila melakukan pelanggaran terhadap hak hamba. Bila ia melakukan pembunuhan terhadap seorang muslim maka ia dihukum dengan hukuman yang sama seperti hukuman bagi seorang muslim. Begitu juga bila ia melakukan pelanggaran terhadap hak seorang zimmiy atau sesama musta’min seperti dirinya.[11]

As-Sayyid Sabiq berpendapat bahwa pelanggaran yang ia lakukan dan merupakan pelanggaran terhadap hak Allah seperti berbuat zina, berhak mendapat hukuman seperti halnya seorang muslim yang berbuat zina. Hal ini dikarenakan zina merupakan tindak pidana yang dapat merusak masyarakat muslim.[12]

2.   Dar al-harb

Dar al-harb mencakup seluruh negara selain dar as-alam yang di dalamnya tidak ada kemungkinan untuk menegakan syariat Islam. Batasan ini juga berlaku bagi tiap negara yang di antara penduduknya beragama Islam atau bahkan mayoritas penduduknya adalah muslim, selama mereka tidak mampu untuk menegakan syariat Islam sebagai landasan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Para ulama tidak bersilang pendapat mengenai dar al-harb yang menjadi dar as-salam dengan berlakunya hukum Islam di negara tersebut. Perbedaan pendapat terjadi dalam masalah bagaimana dar as-salam menjadi dar al-harb. Para fuqoha berselisih mengenai batasan-batasan apa yang menjadikan wilayah kedaulatan dar as-salam menjadi dar al-harb.[13]

Abu Hanifah memberi batasan bahwa suatu negara (dar as-salam) di sebut sebagai dar al-harb apabila hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum selain hukum Islam atau hukum yang bertentangan dengan hukum Islam.[14]

Dengan kata lain pergantian hukum yang berlaku dalam dar as-salam yang sebelum adanya pergantian hukum - dikarenakan suatu sebab seperti perang - adalah menerapkan hukum Islam, dapat merubah negara tersebut menjadi dar al-harb.

Yang kedua adalah bahwa negara tersebut berbatasan dengan dar as-salam, dengan begitu padang pasir yang membatasi suatu wilayah dari dar as-salam bukan termasuk ke dalam dar al-harb selama orang-orang Islam yang berada di dar as-salam dapat menegakkan syariat Islam di wilayah padang pasir tersebut. Begitu juga lautan yang mengelilingi dar as-salam bukan termasuk daerah kekuasaan Islam selama di atas lautan tersebut terhalang untuk menegakan syariat Islam.[15]

Syarat yang ketiga adalah hilangnya rasa aman dari penduduk muslim, zimmiy serta musta’min seperti sedia kala di negara tesebut. Hal ini seperti peralihan kekuasaan akibat perang atau lain hal. Negara ini tidak termasuk pada dar al-harb selama penguasa baru tersebut tidak mengganggu keamanan seperti sedia kala. Begitu juga sebaliknya apabila penguasa tersebut memerangi penduduk muslim maka negara tersebut masuk dalam dar al-harb meskipun mereka memberi rasa aman baru bagi penduduk muslim.[16]

Ini merupakan pendapat Abu Hanifah beserta sebagian Fuqoha mengenai dar as-salam dan dar al-harb yang dapat disimpulkan bahwa suatu negara dapat disebut sebagai dar as-salam apabila hukum yang berlaku di dalamnya adalah hukum Islam atau keberadaan kaum muslimin dan seluruh penduduk yang ada dalam kekuasaan pemerintahan Islam dalam keadaan aman.

Abu Yusuf melihat aspek hukum ketika membedakan antara dar as-salam dan dar al-harb. Apabila negara tersebut menegakan hukum Islam maka negara tersebut masuk dalam dar as-salam, apabila yang diberlakukan adalah hukum selain Islam, negara tersebut masuk dalam dar al-harb. Abu Yusuf berhujjah bahwa pada dasarnya penamaan negara beserta hukumnya diambil dari hakikat makna ke-Islaman dan ke-Kafiran.[17]

Akan tetapi yang menjadi maksud Abu Hanifah bukanlah ke-Islaman maupun ke-Kafiran ketika menyebut suatu negara sebagai dar as-salam atau dar al-harb. Ia menyebut suatu negara sebagai dar as-salam atau dar al-harb dengan melihat ada atau tidaknya rasa aman bagi penduduk negeri tersebut. dengan adanya rasa aman maka hukum Islam dapat ditegakkan bagi penduduk di negara Islam tersebut.

Bila rasa aman yang telah diberikan Islam hilang dari kehidupan kaum muslimin maupun zimmiy, maka negara tersebut telah menjadi dar al-harb. Begitu juga sebaliknya, jika rasa aman yang semula itu ada dan masih dapat dirasakan oleh penduduk muslim dan zimmiy, negara tersebut tetap menjadi dar as-salam.[18]

Para ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa bila kaum muslimin menjadi kaum minoritas dalam suatu negara, hal ini tidak menjadikan negara tersebut menjadi dar al-harb. Oleh karena itu mereka membagi dar as-salam menjadi tiga macam

Pertama, dar as-salam yang di dalamnya tinggal umat Islam. Kedua, dar as-salam yang terbuka - orang pertama yang menguasai - untuk orang luar (selain muslim) untuk tinggal di dalamnya. Orang luar yang tinggal di dalamnya mempunyai keharusan untuk membayar jizyah. Ketiga  adalah dar as-salam yang di dalamnya tinggal orang-orang muslim akan tetapi kalah dalam hal jumlah oleh penduduk non-muslim.[19]

Penduduk dar al-harb dibagi menjadi dua golongan, yaitu harbiy dan muslim. Harbiy adalah seluruh penduduk dar al-harb yang tidak beragama Islam. Mereka tidak dilindungi oleh syara’, dalam artian mereka boleh diperangi selama tidak terikat oleh perjanjian dengan dar as-salam, sedangkan muslim adalah orang Islam yang tinggal dalam dar al-harb sebagai penduduk tetap serta belum pindah atau hijrah ke dar as-salam.

Menurut Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad, bahwa seorang muslim yang tinggal (menjadi penduduk tetap maupun sementara) di dar al-harb mempunyai hak serta kewajiban yang sama seperti layaknya seorang muslim yang tinggal di dar as-salam dan ia dilindungi jiwa, raga serta harta oleh syara’ karena ke-Islamannya.[20]

Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka (orang Islam yang tinggal di dar al-harb) tidak mendapat jaminan terhadap jiwa dan harta hanya karena ke-Islaman mereka. ‘ismah (jaminan keselamatan) tidak diperoleh hanya karena ke-Islaman semata-mata, tetapi karena terjaminnya negara Islam dan kekuatannya yang diperoleh dari persatuan kaum muslimin. Orang-orang muslim yang berada di dar al-harb tidak memiliki kekuatan serta pertahanan seperti yang dimiliki oleh orang-orang muslim yang berada di dar as-salam oleh karenanya mereka tidak memiliki hak perlindungan.[21]

Seperti seorang harbiy yang tidak terlindungi jiwa dan raganya ketika memasuki dar as-salam tanpa izin dari penguasa negeri, begitu juga seorang muslim yang masuk dar al-harb tanpa izin atau permohonan perlindungan.[22]

[1] Al-Anbiya (21): 107

[2] As-Saba’ (34): 28.

[3] Khadijah Abu Utlah, al-Islam wa al-‘Alaqat ad-Dauliyyah fi as-Silmi wa al-Harb (Mesir, Dar al-Ma‘arif: 1119), hlm. 123.

[4] At-Taubah (9): 6.

[5] Jizyah merupakan sebagian kecil harga yang harus di serahkan kepada penguasa muslim sebagai tanda ketundukan serta kepatuhan mereka (orang-orang harbiy) kepada kedaulatan Islam. Dengan membayar jizyah mereka berhak mendapatkan perlindungan dari penguasa muslim juga persamaan hak dengan penduduk Muslim. Lihat misalnya ‘Abdullah ibn Zaid ibn ‘Ali Mahmud,  al-Jihad al-Masyru’ fi al-Islam  (Dauhan Qitr: Matba’ah ‘Ali ibn ‘Ali, t.th.), hlm. 49.

[6] At-Taubah (9): 29.

[7] Berlakunya hukum Islam beserta jizyah bagi ahl az-zimmah merupakan syarat dapat diterimanya mereka di dar as-salam, oleh karenanya jika mereka menolak ketetapan tersebut, akad zimmah dianggap batal. Lihat misalnya Muhyi ad-Din ibn Syarif Abi Zakariyya an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh Muhazzab, juz XVIII (Mesir: al-Imam, t.th), hlm. 305.

[8]  Abi al-Fadl Jalal ad-Din ‘Abd ar-Rahman as-Suyuti Asybah wa an-Nazair fi Qawa’id wa al-Furu’ Fiqh asy-Syafi‘iy (Beirut: Muassasah al-Kutub as-Saqofiy, t.th.), hlm. 322-323.

[9] Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai hak-hak ahl az-zimmah lihat Yusuf Qardhawi, Minoritas Nonmuslim di dalam Masyarakat Islam, alih bahasa Muhammad Al-Baqir (Bandung: Penerbit Karisma, 1994), hlm. 21-69.

[10] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, jld. III (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), hlm. 97-98.

[11] Muhammad Rifat ‘Usman, al-Huquq wa al-Wajibat wa al-‘Alaqat ad-Dauliyyah fi al-Islam (Kairo: al-Matba’ah al-Sa’adah, 1973), hlm. 94-95.

[12] As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah…., hlm. 98.

[13] ‘Alau ad-Din Abi Bakr Ibn Mas’ud al-Kasaniy, Bada’i as-Sana’i fi Tartib asy-Syara’i, juz VII (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 193.

[14]  Ibid.

[15] Muhammad Abu Zahrah, al-Jarimah wa al-‘Uqubah fi al-Fiqh al-Islamiy (Dar al-Fikr al-‘Arabiy, t.th.), hlm 370.

[16] Khadijah Abu Utlah, al-Islam wa al-‘Alaqat….,hlm. 147.

[17] Muhammad Abu Zahrah, al-Jarimah wa al-‘Uqubah…., hlm. 371.

[18] ‘Alau ad-Din Abi Bakr Ibn Mas’ud al-Kasaniy, Bada’i as-Sana’i fi....hlm. 194.

[19] Muhammad Rifat ‘Usman, al-Huquq wa al-wajibat….,hlm. 101-102.

[20] ‘Abd al-Qadir al-‘Audah, at-Tasyri’ al-Janai’ al-Islamiy…., hlm. 278.

[21] A. Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 109.

[22] ‘Abd al-Qadir al-‘Audah at-Tasyri’ al-Janai’ al-Islamiy…., hlm. 278.

Pembagian Negara dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment