Pengertian Demokrasi. Dalam arti harfiahnya, demokrasi (Inggris : Democracy) berasal dari bahasa Yunani, yani demos artinya rakyat dan kratia artinya pemerintahan. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan (oleh) rakyat.[1] Prinsip terpenting demokrasi adalah kewarganegaraan (citizenship). Ini mencakup hak untuk mendapatkan perlakuan sama dengan orang lain berkenaan dengan pilihan-pilihan bersama, dan kewajiban pihak
yang berwenang melaksanakan pilihan tersebut untuk bertanggungjawab dan
membuka akses terhadap seluruh rakyat. Sebaliknya, prinsip ini juga
membebankan kewajiban pada rakyat, untuk menghormati keabsahan
pilihan-pilihan yang bersama secara sengaja, dan hak penguasa untuk
bertindak dengan kewenangan, untuk mendorong efektivitas pilihan-pilihan
ini, serta untuk melindungi negara dari ancaman-ancaman atas
kelangsungannya.[2] Secara faktual demokrasi telah menjadi semacam spirit radikal
yang bercakupan universal bagi individu dan sekelompok individu yang
bernaung dibawah institusi negara untuk terlibat dalam perdebatan dan
pergulatan publik dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan
universal yang terbentuknya tata sosial yang adil, egaliter dan manusiawi.[3]
Sementara itu secara terminologis pengertian demokrasi sebagai berikut :
a. Menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan
politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan
dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b. Menurut Sidney Hook, demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
c. Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn karl, demokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai
tanggungjawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.[4]
Secara teoritis, bahwa demokrasi sejak semula mempunyai dua pengertian, yaitu : demokrasi dalam arti formil dan demokrasi dalam arti materiil. Arti demokrasi secara materiil,
ialah bahwa inti dari demokrasi itu justru terletak dalam jaminan yang
diberikan terhadap hak-hak yang berdasar pada pengakuan kemerdekaan
tiap-tiap orang yang menjadi warga negara. Arti demokrasi secara formil
hanya sekedar mengandung pengakuan bahwa faktor yang menentukan dalam
negara ialah kehendak rakyat yang kemudian menjadi sebagian besar dari
rakyat (Volonto general : dari Rousseau), akan tetapi dengan tidak ada sesuatu pembatasan untuk menjamin kemerdekaan seseorang.
Pengertian demokrasi materiil yang kian lama memberikan pengaruh dalam pengertian demokrasi hingga dewasa ini. walaupun demokrasi dalam arti formil tidak ditinggalkan, namun demokrasi dalam arti materiil di pandang sesuai dengan tujuan demokrasi yang sebenar-benarnya.
Dalam
peneterapannya, demokrasi itu direalisir dalam dua tahap, yaitu :
menyusun kekuasaan dan pelaksanaan kekuasaan. Pada tahap petama, demokrasi itu mempunyai sifat langsung dan pada tahap kedua
sifatnya tidak langsung. Yang langsung, ialah adanya pemberian suara
oleh 80 rakyat dalam pemilihan umum, sedangkan yang tidak langsung dalam
penyusunan kekuasaan itu, ialah adanya keharusan tanggungjawab
pemerintah kepada perwakilan rakyat, dan dalam kerjasama diantara kedua
instansi itu mewujudkan dasar-dasar umum kebijaksanaan pemerintah.[5]
Demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Definisi yang tepat sulit dirumuskan karena demokrasi merupakan sebuah entitas
dinamis yang memiliki berbagai macam pengertian sepanjang waktu. Banyak
dari dinamika ini berasal dari perubahan dalam masyarakat dan berbagai
analis mengenai konsekuensi perubahan bagi demokrasi. Dengan pembangunan
masyarakat diberbagai tingkat dan melalui cara yang berbeda-beda dewasa
ini, tidaklah mengherankan bahwa makna demokrasi masih menjadi bahan
perdebatan.
Untuk
keperluan analitis, perlu membangun sebuah konsep yang memberikan
identifikasi yang jelas mengenai apakah esensi dari demokrasi. Inti dari
demokrasi politik mempunyai tiga dimensi : kompetisi,
partisipasi, serta kebebasan sipil dan politik. Ketika mengkaji status
demokrasi disuatu negara, langkah pertama yang harus diambil adalah
melihat ketiga elemen tersebut. Dalam konteks ini perlu diperhatikan
salah satu indeks demokrasi-misalnya, indeks Freedom House. Dalam
rangka membuat penafsiran demokrasi secara komprehensif, juga harus
mengkaji suatu negara secara cermat karena sistem demokrasi sangat
bervariasi dalam hal pola kelembagaan dan dalam dimensi lainnya. Kondisi
sosial ekonomi juga mempengaruhi kualitas demokrasi.[6]
Artikel Terkait Lainnya:
Sejarah Demokrasi
Konsep Demokrasi
sekian, semoga bermanfaat ^-^
[1] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 15 atau Khoiruddin Nasution, “Islam dan Demokrasi”, Asy-Syir’ah,
NO. I. VOL. 36 (2002), hlm. 39 atau Demokrasi yaitu kerakyatan,
pemerintahan atas asas kerakyatan, pemerintahan rakyat (dengan
perwakilan). Lihat Pius A Partanto dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah, hlm. 100.
[2] Guillermo O’Donnell dan Philippe C. Schmitter, Transisi Menuju Demokrasi Rangkaian Kemungkinan dan Ketidakpastian, cet. I (Jakarta ; LP3ES, 1993), hlm. 8-9.
[4] Tim penyusun puslit IAIN Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 162.
[5] M. Solly lubis, Ilmu Negara, cet. I (Bandung : Alumni, 1975), hlm. 73-75.
[6] Georg Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi Proses dan Prospek Dalam Sebuah Dunia Yang Sedang Berubah,terjemahan dari Democracy and Democratization : Processes And Prospects in a Changing World, Westview Press alih bahasa I. Made Krisna, cet. I (Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2003), hlm. 38-39.
0 komentar:
Post a Comment