Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

LPKBHI IAIN Walisongo Semarang

LPKBHI IAIN Walisongo Semarang. Latar belakang lahirnya Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam adalah keinginan Fakultas Syari’ah untuk memberikan pengabdian hukum kepada masyarakat. Selain itu dikarenakan bahwa sampai saat ini advokat yang beracara di Pengadilan Agama masih di dominasi oleh sarjana hukum umum yang kurang menguasai hukum materiil yang berlaku di Pengadilan Agama sehingga menimbulkan hambatan tersendiri.



LPKBHI IAIN Walisongo Semarang. Adapun tujuan dibentuknya LPKBHI adalah untuk mengaplikasi keilmuan sarjana sarjana Syari’ah dan pengabdian kepada masyarakat, menyangkut berbagai persoalan hukum dan sosial kemasyarakan.
 

    LPKBHI dibentuk berdasarkan SK Rektor No. IN/12/HK/04/0413/1999 tentang pengangkatan pengurus LPKBHI. Adapun landasan yang digunakan LPKBHI sebagai lembaga bantuan hukum dalam mewakili kliennya dalam beracara di muka pengadilan adalah :

a.    Landasan dalam perkara perdata.
b.    Landasan hukum bagi perwakilan di muka pengadilan dalam pasal 123 Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) yang memberikan kemungkinan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain yang diberi surat kuasa khusus. Apabila pemberi kuasa hadir dimuka pengadilan atau dihadapan hakim maka ia dapat menyampaikan secara lesan.
    LPKBHI merupakan salah satu lembaga penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum dibidang hukum islam. LPKBHI ini berfungsi sebagai pemberi penyuluhan dan konsultasi serta memberikan bantuan hukum terutama hukum islam terhadap masyarakat yang membutuhkan.

LPKBHI, latar belakang, tujuan pembentukan
    Pengacara sebagai fasilitas perjuangan dan upaya masyarakat untuk mencari keadilan mempunyai tugas yang berkaitan dengan kedudukan sebagai wakil klien, yaitu:

1.    Pengacara LPKBHI harus berusaha menunjukkan kepada klien tentang kekuatan dan kelemahannya dan aspek yuridis, tidak memberi harapan yang terlampau besar terhadap klienya apabila kenyataan haknya sangat berbeda dari kenyataan.

2.    LPKBHI juga memperhatikan kepentingan hukum lawan dan kliennya dapat melakukan cross examination yang berfungsi sebagai senjata yang bernilai untuk mengetahui ketetapan penjelasan dan akurasi dari semua penjelasan dari ruang sidang.
3.    LPKBHI merupakan birokrat pengadilan atau pejabat pengadilan yang berfungsi untuk membangun sebuah institusi pengadilan yang benar-benar bisa diandalkan untuk menegakkan hukum dan keadilan d negara ini.

4.    Menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
    Selain tugas yang ada diatas, pengacara LPKBHI juga memberikan penyuluhan dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan keislaman, juga membantu mereka yang kurang mampu untk membiayai seorang kuasa.

    Seorang advokat tidak boleh menolak perkara dari kliennya karena perbedaan agama, ras, suku bangsa, partai politik maupun ekonomi. Advokat dapat menolak perkara apabila :

1.    Diyakini secara profesional tidak mampu mengenai kasus tersebut.

2.    Adanya permintaan yang tidak boleh ditawar-tawar oleh klien.

LPKBHI IAIN Walisongo Semarang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment