LPKBHI IAIN Walisongo Semarang. Latar belakang lahirnya Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam
adalah keinginan Fakultas Syari’ah untuk memberikan pengabdian hukum
kepada masyarakat. Selain itu dikarenakan bahwa sampai saat ini advokat
yang beracara di Pengadilan Agama masih di dominasi oleh sarjana hukum
umum yang kurang menguasai hukum materiil yang berlaku di Pengadilan
Agama sehingga menimbulkan hambatan tersendiri.
LPKBHI IAIN Walisongo Semarang. Adapun tujuan dibentuknya LPKBHI adalah untuk
mengaplikasi keilmuan sarjana sarjana Syari’ah dan pengabdian kepada
masyarakat, menyangkut berbagai persoalan hukum dan sosial kemasyarakan.
LPKBHI dibentuk berdasarkan SK Rektor No. IN/12/HK/04/0413/1999 tentang
pengangkatan pengurus LPKBHI. Adapun landasan yang digunakan LPKBHI
sebagai lembaga bantuan hukum dalam mewakili kliennya dalam beracara di
muka pengadilan adalah :
a. Landasan dalam perkara perdata.
b.
Landasan hukum bagi perwakilan di muka pengadilan dalam pasal 123
Reglemen Indonesia yang diperbarui (RIB) yang memberikan kemungkinan
kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain yang diberi
surat kuasa khusus. Apabila pemberi kuasa hadir dimuka pengadilan atau
dihadapan hakim maka ia dapat menyampaikan secara lesan.
LPKBHI merupakan salah satu lembaga penyuluhan, konsultasi dan bantuan
hukum dibidang hukum islam. LPKBHI ini berfungsi sebagai pemberi
penyuluhan dan konsultasi serta memberikan bantuan hukum terutama hukum
islam terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Pengacara sebagai fasilitas perjuangan dan upaya masyarakat untuk
mencari keadilan mempunyai tugas yang berkaitan dengan kedudukan sebagai
wakil klien, yaitu:
1.
Pengacara LPKBHI harus berusaha menunjukkan kepada klien tentang
kekuatan dan kelemahannya dan aspek yuridis, tidak memberi harapan yang
terlampau besar terhadap klienya apabila kenyataan haknya sangat berbeda
dari kenyataan.
2.
LPKBHI juga memperhatikan kepentingan hukum lawan dan kliennya dapat
melakukan cross examination yang berfungsi sebagai senjata yang bernilai
untuk mengetahui ketetapan penjelasan dan akurasi dari semua penjelasan
dari ruang sidang.
3.
LPKBHI merupakan birokrat pengadilan atau pejabat pengadilan yang
berfungsi untuk membangun sebuah institusi pengadilan yang benar-benar
bisa diandalkan untuk menegakkan hukum dan keadilan d negara ini.
4. Menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Selain tugas yang ada diatas, pengacara LPKBHI juga memberikan
penyuluhan dan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkenaan
dengan keislaman, juga membantu mereka yang kurang mampu untk membiayai
seorang kuasa.
Seorang advokat tidak boleh menolak perkara dari kliennya karena
perbedaan agama, ras, suku bangsa, partai politik maupun ekonomi.
Advokat dapat menolak perkara apabila :
1. Diyakini secara profesional tidak mampu mengenai kasus tersebut.
2. Adanya permintaan yang tidak boleh ditawar-tawar oleh klien.
0 komentar:
Post a Comment