Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Pengertian Dan Dasar Hukum Qabul Yang Diwakilkan

Pengertian Dan Dasar Hukum Qabul Yang Diwakilkan

1.      Pengertian Qabul Yang diwakilkan

Pengertian Dan Dasar Hukum Qabul Yang Diwakilkan. Dalam fiqh, mewakilkan disebut juga al-wakalah yang bermakna at- tafwidh atau penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.[1] Yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Dalam hal ini berarti pihak pengantin pria mewakilkan kepada seseorang untuk menqabulkan nikahnya. Shighat qabul yang diwakilkan yaitu lafaz atau ucapan wali ketika akan menikahkan anak perempuan (calon isteri) yang berada di bawah perwaliannya dengan ucapan seperti berikut:
يازيد انكحت وزوجت بنتى فاطمة عليا موكلك بمهر الف روبية مائة.

Artinya: “Ya Zaid, saya nikahkan dan mengawinkan anak perempuan saya Fatimah dengan Ali yang telah mewakilkan kepadamu dengan mas kawin seratus ribu rupiah”

Kemudian wakil dari calon pengantin laki-laki menjawab:
قبلت نكاحها وتزويجها لعلي موكلى بالمهر المذكور.

Artinya: “Saya terima nikahnya Fatimah untuk Ali dengan mas kawin yang telah disebutkan”.[2]


2.      Dasar Hukum Qabul yang diwakilkan

Pengertian Dan Dasar Hukum Qabul Yang Diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah / taukil karena manusia membutuhkannya. Tak semua manusia dapat mengurusi segala urusannya secara pribadi. Karena itu, ia butuh pendelegasian mandat kepada orang lain untuk dapat melakukannya sebagai wakil darinya. Banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan hukum bolehnya al wakalah, di antaranya bahwasanya Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah RA. Atau dalam kesempatan lain, Rasulullah SAW mewakilkan dalam membayar hutang, mewakilkan dalam menetapkan had dan membayarnya, mewakilkan dalam mengurus unta, serta membagi kandang dan kulit.[3]

Dahulu Nabi SAW dapat menjadi atau berperan sebagai wakil dalam akad perkawinan sebagian sahabatnya. Abu Dawud meriwayatkan dari Uqbah bin Amir:

Artinya: “Dari Uqbah bin Amir, Bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepada seorang laki-laki: “Sukakah engkau aku kawinkan dengan si anu?” Ia menjawab: “Ya”. Dan Nabi bertanya kepada si wanita: “Sukakah engkau aku kawinkan dengan si anu?” Ia menjawab: “Ya”. Lalu Nabi kawinkan antara mereka dan terus mereka menjadi suami isteri. (HR. Abu Daud)[4]

Dalam hadits ini menerangkan tentang sahnya wakil yang bertindak atas nama kedua belah pihak. Dalam hadits yang lain:



Artinya: “Dari Ummu Habibah salah seorang yang ikut hijrah ke Habsyi, ia dikawinkan oleh Raja Negus dengan Rasulullah, padahal pada waktu itu perempuannya berada pada negeri Raja. (HR. Abu Dawud)[5]

Dan pernah pula Umar bin Umayyah Adh-Dhomari bertindak sebagai wakil Rasulullah, dalam suatu perkawinan Rasulullah. Adapun Raja Negus yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan Rasulullah itu, beliau sendirilah yang memberi mahar kepada perempuan tersebut (Ummu Habibah).

Dari beberapa hadits, riwayat dan keterangan yang terdahulu dapat disimpulkan bahwa cara perkawinan yang sudah pernah berlaku di zaman Nabi SAW ada bermacam-macam, diantaranya:

1.      Dengan cara berhadapan, yaitu diwaktu ijab qabul, laki-laki perempuan dan lain-lainnya sama-sama hadir

2.      Suruh orang lain mengawinkan diri kepada seorang perempuan dengan tidak sama-sama hadir

3.      Laki-laki dan perempuan ditanya sendiri-sendiri oleh Nabi dengan tidak berhadapan, sesudah kedua-duanya suka, lalu Nabi mengawinkan

4.      Raja Habsyah pernah kawinkan seorang perempuan kepada Nabi dengan tidak setahu Nabi dan tidak seizing beliau, tetapi beliau terima.[6]

[1] As-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah jilid III, Kairo: Darul Fath lil I’laamil ‘Arabi, tt, hlm. 232.

[2] Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 5, Yogjakarta: Suara Muhammadiyah, 2005, hlm 140.

[3] Ibid

[4] Abu Daud, Sunan Abu Daud, jilid 2, Libanon: Darul Fikr, 1994, hal. 194. Lihat terjemah Bey Arifin, dkk, jilid 3, Semarang: Assyifa. Hal. 28

[5] Ibid

[6] Cholil Uman, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994, hlm. 27.

Pengertian Dan Dasar Hukum Qabul Yang Diwakilkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment