Pendapat Imam Syafi’i Tentang Masturbasi / Onani / Istimna’
Mengenai hukum masturbasi / onani atau yang dikenal syari’at dengan istimna’, ulama sudah banyak yang memperbincangkannya. Salah satunya Imām al-Syāfi’i. Beliau menyatakan haramnya onani atau istimna’. Dasarnya adalah firman Allah swt. :
Mengenai hukum masturbasi / onani atau yang dikenal syari’at dengan istimna’, ulama sudah banyak yang memperbincangkannya. Salah satunya Imām al-Syāfi’i. Beliau menyatakan haramnya onani atau istimna’. Dasarnya adalah firman Allah swt. :
والذين هم لفروجهم حفظون (5) الا على ازواجهم اوماملكت ايمانهم فانهم غيرملومين (6)[1]
Argumen beliau, “Karena perbuatan itu (onani) tidak termasuk dari dua hal yang disebutkan dalam ayat di atas.” Dua hal yang dimaksudkan beliau adalah berjima’ dengan isteri dan budak.
Firman Allah swt. di ayat selanjutnya semakin menguatkan hal tersebut.
فمن ابتغى وراء ذلك فأولائك هم العادون (7) [2]
Pendapat Imam Syafi’i Tentang Masturbasi / Onani / Istimna’. Di antara sifat mulia dari orang-orang yang beriman disebutkan dalam surat al-Mukminun ayat lima sampai tujuh. Mereka memelihara kemaluannya. Tak mengumbarnya sembarangan atau disalurkan pada jalur menyimpang. Bahkan mereka menyalurkan kebutuhan biologisnya hanya kepada isteri pendamping mereka. Atau kalau tidak kepada budak-budak wanita yang mereka punya. Dua tempat inilah pilihan aman yang diperbolehkan. Sedangkan onani? Tak tercantum dalam ayat ini. Karena itu ia termasuk kategori firman Allah swt. dalam surat al-Mukminun ayat tujuh, yaitu mencari di balik hubungan resmi. Orang yang seperti ini termasuk orang yang melampaui batas.
Pendapat Imam Syafi’i Tentang Masturbasi / Onani / Istimna’. Makanya Imam Syafi'i mengatakan, “Maka tidak dibolehkan melakukan jima’ kecuali dengan para isteri dan budak-budak yang dimiliki. Juga tidak dibolehkan melakukan istimna’(onani).[3]
[1] Q.S. al-Mu’minun (23): 5 - 6.
[2] Q.S. al-Mu’minun (23): 7.
[3] Majalah Remaja Islami "el-Fata", Jika Seks………., Edisi 11/ III/ 2003, hlm. 18.
0 komentar:
Post a Comment