Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Proses Penyusunan UU Penghapusan KDRT NO 23 Tahun 2004

Proses Penyusunan UU Penghapusan KDRT NO 23 Tahun 2004

KUHP tidak menganggap masalah kekerasan dalam rumah tangga sebagai sebuah crime atau kejahatan kriminal. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai, terutama aktivis perempuan dan kalangan DPR yang berinisiatif merancang UU ini, nilai strategis UU penghapusan KDRT adalah menggeser isu KDRT dari isu privat
ProsesPenyusunan UU Penghapusan KDRT NO 23 Tahun 2004. Berkaitan dengan proses pengajuan maupun pengesahan UU ini, tentu saja ada sejumlah kalangan yang keberatan. Yang paling dominant, seperti yang disampaikan sebagian anggota DPR maupun dari sebagian kalangan umat Islam, mengenai soal urusan rumah tangga yang dianggap sebagai ruang privat. UU ini dikhawatirkan membenarkan orang lain untuk ikut campur tangan dalam urusan internal rumah tangga, dan bahkan ikut mengintervensi rahasia pribadi yang sangat mendasar di antara pasangan suami istri. Oleh karena itu, sebagian yang keberatan dengan UU ini mengajukan usulan alternatifnya, yakni ingin membuat RUU tentang keluarga sakinah atau yang semacamnya. Katanya, yang penting ada kepedulian pemerintah untuk melindungi keluarga agar tetap harmonis dan sakinah, tidak malah bercerai berai.[1]
menjadi isu publik.
ProsesPenyusunan UU Penghapusan KDRT No 23 Tahun 2004. Delapan fraksi DPR (Periode 1999-2004) menerima UU penghapusan KDRT ini. Namun fraksi Reformasi mendukung pengesahan dengan beberapa catatan yaitu berupa penetapan sanksi atas kasus marital rape dalam UU penghapusan KDRT ini agar tetap memberikan kesempatan pada suami istri untuk tetap melanjutkan rumah tangganya. Dengan demikian, begitu di undangkan, UU ini otomatis langsung berlaku, tidak harus menunggu ditandatangani oleh Presiden. UU penghapusan KDRT ini terdiri dari 10 bab, 56 pasal dan 45 ayat yang memuat definisi dan jenis KDRT, pencegahan, tugas pemerintah atau Negara, tugas masyarakat, fungsi lembaga pendampingan, pelayanan kesehatan, perlindungan korban dan saksi hingga sanksinya.
ProsesPenyusunan UU Penghapusan KDRT No 23 Tahun 2004. Akhirnya pada tanggal 14 September 2004 DPR telah menyetujui RUU penghapusan KDRT untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR setelah tertunda selama kurang lebih enam tahun. Dibandingkan Malaysia, Indonesia terkesan lambat merespons permintaan kaum perempuan mengenai perlunya payung hukum bagi perempuan agar terhindar dari pelaku tindak kekerasan. Pada tahun 1994 Malaysia telah mengesahkan akta keganasan dalam rumah tangga, kemudian Indonesia menyusul dengan mengesahkan undang-undang serupa untuk melindungi kaum perempuan dalam ruang privat.[2]
Kemudian, dalam rangka mensosialisasikan UU penghapusan KDRT ini Kementrian Pemberdayaan Perempuan pada saat ini sedang mempersiapkan peraturan pemerintah tentang perlindungan hukum dari UU ini oleh karena itu, fokus pertama dari sosialisasi UU penghapusan KDRT ini ditujukan untuk kalangan aparat Kepolisian, aparat Jaksa dan Hakim supaya mereka tahu dan mengerti tentang masalah apa-apa saja yang terkait dengan perlidungan hukum dalam UU penghapusan KDRT ini.

Sumber: Skripsi Rotiyal Umroh IAIN Walisongo


[1] Siti Musdah Mulia, "Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan", Bandung: Mizan, 2005, hlm. 183
[2] Ibid, hlm. 178

Proses Penyusunan UU Penghapusan KDRT NO 23 Tahun 2004 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment