UU CUKAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan
untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa cukai sebagai pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik
sesuai dengan undang-undang merupakan
penerimaan negara guna mewujudkan
kesejahteraan bangsa;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan
kepastian hukum dan keadilan serta menggali
potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A,
dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI.
Download Selengkapnya (pdf)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan
untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa
yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa cukai sebagai pungutan negara yang
dikenakan terhadap barang-barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik
sesuai dengan undang-undang merupakan
penerimaan negara guna mewujudkan
kesejahteraan bangsa;
c. bahwa dalam upaya untuk lebih memberikan
kepastian hukum dan keadilan serta menggali
potensi penerimaan cukai, perlu dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23A,
dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995
TENTANG CUKAI.
Download Selengkapnya (pdf)
0 komentar:
Post a Comment