Konsep Demokrasi. Diantara sekian banyak aliran yang menamakan demokrasi, penyusun akan menjelaskan tiga macam demokrasi, yaitu dua kelompok aliran demokrasi yang terkenal di dunia dan satu demokrasi perwakilan di Indonesia, yakni demokrasi Liberal atau konstitusional, demokrasi kerakyatan atau Sosialis yang pada hakekatnya mendasarkan dirinya atas komunisme, dan demokrasi pancasila.
1. Demokrasi Liberal
Konsep Demokrasi. Demokrasi ini sering juga disebut dengan demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau individualistis. Ciri khas demokrasi ini adalah bahwa pemerintahannya terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah tersebut ialah melalui suatu konstitusi. Dimana konstitusi tersebut menjamin hak-hak warga negaranya dan menyelenggarakan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif di imbangi oleh kekuasaan legislatif (parlemen) dan kekuasaan Yudikatif (lembaga hukum Yudikatif).[1]
Perkembangan pemikiran mengenai demokrasi liberal telah dirangkum oleh C. B. Mac Pherson dalam tiga model :
Demokrasi Protektif.
Demokrasi pembangunan.
Demokrasi ekuilibrium (keseimbangan). [2]
Dari ketiga model demokrasi diatas tidak dibahas secara rinci, namun akan membahas tentang pemikiran pendapat demokrasi liberal, yang bertujuan untuk mengetahui beberapa isu penting yang muncul dalam berbagai panggung pemikiran mengenai demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi liberal menurut M. Carter dan John Herz adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun penggantian pemimpin secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi liberal memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan serta kesediaan untuk bereksperimen.
Henry B. Mayo menyebutkan bahwa demokrasi adalah dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Disamping itu, menurutnya demokrasi itu tidak hanya merupakan suatu bentuk negara ataupun sistem pemerintahan, tetapi merupakam suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moril sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasarkan oleh beberapa nilai.[3]
2. Demokrasi komunisme
Prinsip Demokrasi. Istilah komunisme mulai populer dipergunakan setelah revolusi tahun 1830 di Prancis. Revolusi menghendaki pemerintahan parlementer dengan menghapuskan raja, tetapi hasilnya adalah penghapusan republik dan naiknya Louis Philippe sebagai raja. Sebagai akibatnya muncullah perkumpulan-perkumpulan revolusioner rahasia di Paris pada tahun-tahun tiga puluhan itu, terutama ditahun empat puluhan. Tidak dapat dikatakan dengan pasti bila sebenarnya istilah komunisme itu muncul, tetapi istilah ini dipergunakan terhadap perkumpulan-perkumpulan serta paham-paham yang dianutnya.
Istilah komunisme tadi dari mulanya mengandung dua pengertian. Pertama, ada hubungannya dengan komune (commune), satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi dari komune-komune itu. kedua, dari istilah komunisme, ia menunjukkan milik atau kepunyaan bersama. Pengertian kedua inilah yang dipergunakan oleh Cabet dan pengikut-pengikutnya. Pengertian pertama lebih erat hubungannya dengan serikat-serikat rahasia dan serikat-serikat yang hidup terbuang, seperti perkumpulan liga komunis (1847) dikalangan orang-orang Jerman yang hidup dalam buangan diluar negeri (Paris); Manifesto Komunis merupakan garis pedoman liga itu.[4]
Tipe dari demokrasi Komunisme ini yakni demokrasi Proletar, Marxis Komunisme atau demokrasi Sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain : Robert Awen (1771-1858) dari Inggris, Saint Simon (1760-1825), Faurier (1772-1837) di Perancis dan yang terpenting adalah Karl Marx (1825-1883). Masyarakat yang dicita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial dimana manusia dibebaskan dari keterikatan kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan pakasaan. Ironisnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuataan yaitu perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan Borjuis (pemilik modal).[5]
3. Demokrasi pancasila
Konsep Demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar falsafah negara. Istilah Demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tertuang dalam TAP MPRS. NO. XXXVII/MPRS/1968 yaitu ketetapan tentang pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Maksud dari pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila, didalamnya berisi pedoman, tata cara bermusyawarah dan cara pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dan atau berdasar suara terbanyak, jadi belum menggambarkan pengertian yang utuh, bulat tentang sistem pemerintahan berdasar Demokrasi Pancasila, atau hakikat Demokrasi Pancasila itu sendiri.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang bersumber pada falsafah hidup bangsa Indonesia Pancasila, yang perwujudannya seperti tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Jadi yang membedakan Demokrasi di Indonesia dengan Demokrasi dinegara-negara lain adalah predikat “Pancasila”, yang dijadikan landasan, dasar dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.[6]
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama: Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara. Cara hidup ini akan mengantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan perselisihan melalui lembaga itu sehingga masalah itu dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur.
Kedua, Diskusi. Sebagai suatu negara Demokrasi, dimana rakyat di ikutsertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya. Diskusi dapat berbentuk polemik didalam media massa, seprti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan bangsa dan negara, demokrasi harus diberi saluran. Dalam hal ini semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya, seperti media massa sudah sewajarnya dibina terus-menerus.[7]
Penyelenggaraan ide tentang Demokrasi Pancasila yang perumusannya dapat dikembalikan terutama kepada sila ke-4 mempunyai kaitan langsung kepada sila lainnya, yang merupakan perwujudan pelaksanaan dan penghayatan pancasila dan hidup bangsa Indonesia.
Demi mencapai tujuan dan memperkembangkan usaha-usaha kearah kesejahteraan nasional serta memperkukuh ketahanan nasional bagi seluruh bangsa, maka pancasila dalam segala manifestasinya perlu diamalkan dan diamankan oleh segala lapisan masyarakat Indonesia, satu dan lain menghendaki tindak-tanduk manusia Indonesia yang berdasarkan moral pancasila yang tangguh dan kuat.[8]
Artikel Terkait Lainnya:
Pengertian Demokrasi
Sejarah Demokrasi
[1] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 26-27, dan ciri pokok wacana liberal yang lain secara poltis adalah bahwa demokrasi dipandang sebagai kompetisi
[2] Georg Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, hlm. 6.
[3] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 27-28.
[4] Delier Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, cet. III (Bandung : Mizan, 1998), hlm. 195-196.
[5] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 28.
[6] Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, cet. I (Jakarta :Rajawali Press, 1992), hlm.126-127.
[7] Darjidarmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, cet. X (Surabaya : Usaha Nasional, 1991), hlm. 85.
[8] Ibid, hlm. 24.
1. Demokrasi Liberal
Konsep Demokrasi. Demokrasi ini sering juga disebut dengan demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang berdasarkan pada kebebasan atau individualistis. Ciri khas demokrasi ini adalah bahwa pemerintahannya terbatas kekuasaanya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah tersebut ialah melalui suatu konstitusi. Dimana konstitusi tersebut menjamin hak-hak warga negaranya dan menyelenggarakan kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif di imbangi oleh kekuasaan legislatif (parlemen) dan kekuasaan Yudikatif (lembaga hukum Yudikatif).[1]
Perkembangan pemikiran mengenai demokrasi liberal telah dirangkum oleh C. B. Mac Pherson dalam tiga model :
Demokrasi Protektif.
Demokrasi pembangunan.
Demokrasi ekuilibrium (keseimbangan). [2]
Dari ketiga model demokrasi diatas tidak dibahas secara rinci, namun akan membahas tentang pemikiran pendapat demokrasi liberal, yang bertujuan untuk mengetahui beberapa isu penting yang muncul dalam berbagai panggung pemikiran mengenai demokrasi.
Ciri-ciri demokrasi liberal menurut M. Carter dan John Herz adalah bahwa demokrasi ditandai secara konstitusional pembahasan-pembahasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberi perlindungan bagi individu dan kelompok dengan menyusun penggantian pemimpin secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Dalam hal sikap, demokrasi liberal memerlukan toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, keluwesan serta kesediaan untuk bereksperimen.
Henry B. Mayo menyebutkan bahwa demokrasi adalah dimana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Disamping itu, menurutnya demokrasi itu tidak hanya merupakan suatu bentuk negara ataupun sistem pemerintahan, tetapi merupakam suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu yang mengandung unsur-unsur moril sehingga dapat dikatakan bahwa demokrasi didasarkan oleh beberapa nilai.[3]
2. Demokrasi komunisme
Prinsip Demokrasi. Istilah komunisme mulai populer dipergunakan setelah revolusi tahun 1830 di Prancis. Revolusi menghendaki pemerintahan parlementer dengan menghapuskan raja, tetapi hasilnya adalah penghapusan republik dan naiknya Louis Philippe sebagai raja. Sebagai akibatnya muncullah perkumpulan-perkumpulan revolusioner rahasia di Paris pada tahun-tahun tiga puluhan itu, terutama ditahun empat puluhan. Tidak dapat dikatakan dengan pasti bila sebenarnya istilah komunisme itu muncul, tetapi istilah ini dipergunakan terhadap perkumpulan-perkumpulan serta paham-paham yang dianutnya.
Istilah komunisme tadi dari mulanya mengandung dua pengertian. Pertama, ada hubungannya dengan komune (commune), satuan dasar bagi wilayah negara yang berpemerintahan sendiri, dengan negara itu sendiri sebagai federasi dari komune-komune itu. kedua, dari istilah komunisme, ia menunjukkan milik atau kepunyaan bersama. Pengertian kedua inilah yang dipergunakan oleh Cabet dan pengikut-pengikutnya. Pengertian pertama lebih erat hubungannya dengan serikat-serikat rahasia dan serikat-serikat yang hidup terbuang, seperti perkumpulan liga komunis (1847) dikalangan orang-orang Jerman yang hidup dalam buangan diluar negeri (Paris); Manifesto Komunis merupakan garis pedoman liga itu.[4]
Tipe dari demokrasi Komunisme ini yakni demokrasi Proletar, Marxis Komunisme atau demokrasi Sovyet. Tokoh dari aliran ini antara lain : Robert Awen (1771-1858) dari Inggris, Saint Simon (1760-1825), Faurier (1772-1837) di Perancis dan yang terpenting adalah Karl Marx (1825-1883). Masyarakat yang dicita-citakan oleh Marx adalah masyarakat komunis yaitu masyarakat yang tidak ada kelas sosial dimana manusia dibebaskan dari keterikatan kepada milik pribadi dan tidak ada eksploitasi, penindasan dan pakasaan. Ironisnya untuk mencapai masyarakat yang bebas dari paksaan itu perlu melalui jalan paksaan serta kekuataan yaitu perebutan kekuasaan oleh kaum buruh dari tangan Borjuis (pemilik modal).[5]
3. Demokrasi pancasila
Konsep Demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Demokrasi Pancasila, sebab Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penjabaran dan perwujudan dari pancasila sebagai dasar falsafah negara. Istilah Demokrasi Pancasila secara formal pertama kali tertuang dalam TAP MPRS. NO. XXXVII/MPRS/1968 yaitu ketetapan tentang pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
Maksud dari pedoman pelaksanaan Demokrasi Pancasila, didalamnya berisi pedoman, tata cara bermusyawarah dan cara pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dan atau berdasar suara terbanyak, jadi belum menggambarkan pengertian yang utuh, bulat tentang sistem pemerintahan berdasar Demokrasi Pancasila, atau hakikat Demokrasi Pancasila itu sendiri.
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang bersumber pada falsafah hidup bangsa Indonesia Pancasila, yang perwujudannya seperti tercantum dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Jadi yang membedakan Demokrasi di Indonesia dengan Demokrasi dinegara-negara lain adalah predikat “Pancasila”, yang dijadikan landasan, dasar dalam mengembangkan kehidupan Demokrasi dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.[6]
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama: Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara. Cara hidup ini akan mengantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan perselisihan melalui lembaga itu sehingga masalah itu dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur.
Kedua, Diskusi. Sebagai suatu negara Demokrasi, dimana rakyat di ikutsertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya. Diskusi dapat berbentuk polemik didalam media massa, seprti surat kabar dan lain-lain. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan bangsa dan negara, demokrasi harus diberi saluran. Dalam hal ini semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya, seperti media massa sudah sewajarnya dibina terus-menerus.[7]
Penyelenggaraan ide tentang Demokrasi Pancasila yang perumusannya dapat dikembalikan terutama kepada sila ke-4 mempunyai kaitan langsung kepada sila lainnya, yang merupakan perwujudan pelaksanaan dan penghayatan pancasila dan hidup bangsa Indonesia.
Demi mencapai tujuan dan memperkembangkan usaha-usaha kearah kesejahteraan nasional serta memperkukuh ketahanan nasional bagi seluruh bangsa, maka pancasila dalam segala manifestasinya perlu diamalkan dan diamankan oleh segala lapisan masyarakat Indonesia, satu dan lain menghendaki tindak-tanduk manusia Indonesia yang berdasarkan moral pancasila yang tangguh dan kuat.[8]
Artikel Terkait Lainnya:
Pengertian Demokrasi
Sejarah Demokrasi
[1] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 26-27, dan ciri pokok wacana liberal yang lain secara poltis adalah bahwa demokrasi dipandang sebagai kompetisi
[2] Georg Sorensen, Demokrasi dan Demokratisasi, hlm. 6.
[3] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 27-28.
[4] Delier Noer, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, cet. III (Bandung : Mizan, 1998), hlm. 195-196.
[5] Abdul Ghofur, Demokratisasi, hlm. 28.
[6] Rozikin Daman, Pancasila Dasar Falsafah Negara, cet. I (Jakarta :Rajawali Press, 1992), hlm.126-127.
[7] Darjidarmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, cet. X (Surabaya : Usaha Nasional, 1991), hlm. 85.
[8] Ibid, hlm. 24.
0 komentar:
Post a Comment