Download UU Pornografi Pdf Selengkapnya klik disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2008TENTANGPORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur
bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati
kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang
luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 44 TAHUN 2008TENTANGPORNOGRAFI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur
bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati
kebinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang
luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat
Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada
saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
0 komentar:
Post a Comment