Download selengkapnya (pdf) klik disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah MahkamahAgung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraanmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Mengingat
:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LembaranNegara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor4358);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Download selengkapnya (pdf) klik disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG PERADILAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yangberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat, yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Peradilan Umum merupakan lingkungan peradilan di bawah MahkamahAgung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
c. bahwa Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi denganperkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraanmenurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Mengingat
:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (LembaranNegara Tahun 1986 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8; Tambahan Lembaran Negara Nomor4358);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM.
Download selengkapnya (pdf) klik disini
0 komentar:
Post a Comment