download UU Peradilan Agama (pdf) klik disini
PERADILAN AGAMA
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan
menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam
hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,
kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu
memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,
kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut
adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman;
d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan
hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama yang selama ini masih beraneka karena
didasarkan pada :
1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan
Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152
dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937
Nomor 116 dan 610);
2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan
Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan
Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor
638 dan 639);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
tentang Pembentukan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan
Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
99).
perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum
yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem
dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan
untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang
yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA
download UU Peradilan Agama (pdf) klik disini
PERADILAN AGAMA
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tanggal 29 Desember 1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang
sejahtera, aman, tenteram, dan tertib;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut dan
menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam
hukum diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan,
kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum yang mampu
memberikan pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa salah satu upaya untuk menegakkan keadilan,
kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum tersebut
adalah melalui Peradilan Agama sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman;
d. bahwa pengaturan tentang susunan, kekuasaan, dan
hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan
Agama yang selama ini masih beraneka karena
didasarkan pada :
1. Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan
Madura (Staatsblad Tahun 1882 Nomor 152
dihubungkan dengan Staatsblad Tahun 1937
Nomor 116 dan 610);
2. Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan
Qadi Besar untuk sebagian Residensi Kalimantan
Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor
638 dan 639);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957
tentang Pembentukan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah di Luar Jawa dan
Madura (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor
99).
perlu segera diakhiri demi terciptanya kesatuan hukum
yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem
dan tata hukum nasional berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dan
untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman dipandang perlu menetapkan undang-undang
yang mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Pasal 24, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN AGAMA
download UU Peradilan Agama (pdf) klik disini
0 komentar:
Post a Comment