Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Undang-Undang Tentang Pengadilan HAM

Download Undang-Undang Tentang Pengadilan HAM Selengkapnya (pdf) klik disini

Undang Undang No. 26 Tahun 2000
Tentang : Pengadilan Hak Asasi Manusia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Photobucket
Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh
diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian duma dan menjamin
pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan,
kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi
Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk
menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah
diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang dimlai tidak memadai, sehingga tidak
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi
undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang tersebut perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undarig tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951)
sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 1
999 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 14 Tahun I 970
tentang Ketentuan—ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tam
bahan Lembar Negara Nomor 3879);
3. Undang—undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 )
4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

Download Undang-Undang Tentang Pengadilan HAM Selengkapnya (pdf) klik disini

Undang-Undang Tentang Pengadilan HAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment