Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka, Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaannya tidak boleh terpengaruh dengan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi keputusannya.
Susunan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang terdiri dari:
1. Seorang ketua merangkap anggota.
2. Seorang wakil ketua merangkap anggota.
3. Dari 7 orang anggota hakim konstitusi.
Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Dalam rapat pemilihan ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi yang dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usinyanya (hakim konstitusi adalah pejabat negara).
Mahkamah Konsitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana yang diatur dalam pasal 24C ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa wewenang lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Memutus pembubaran partai politik; dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu) meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, pemilu anggota DPD, dan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah.
MK wajib nemberikan putusan atas pendapat DPRD bahwa Presiden dan Wakil Presiden diduga (1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa (a) pengkhianatan terhadap Negara ,(b) korupsi,(c)penyuapan,(d) tindak pidana berat lainnya, (2) atau perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaiman yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
0 komentar:
Post a Comment