Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yangdilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yangberada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilanagama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usahanegara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembanganmasyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat
:
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.14 Tahun 1985 Tentang MAHKAMAH AGUNG Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment