Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung


MAHKAMAH AGUNG
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tanggal30 Desember 1985
DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA
Presiden RepublikIndonesia,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia,sebagai negara hukum yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,bertujuan mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dantertib;
b. bahwa dalam mewujudkan tata kehidupantersebut dan menjamin persamaan
kedudukan warga negara dalam hukum diperlukanupaya untuk menegakkan
ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukumyang mampu memberikan
pengayoman kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka upaya di atas,pengaturan tentang susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung yang selama ini masihdidasarkan pada Undang-undang Nomor
13. Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagidengan jiwa dan semangat Undangundang
Nomor 14 Tahun 1970;
d. bahwa selain itu, dengan Undang-undangNomor 6 Tahun 1969, Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidakberlaku, tetapi saat tidak berlakunya
ditetapkan pada saat undang-undang yangmenggantikannya mulai berlaku;
e. bahwa untuk melaksanakan Undang-undangNomor 14 Tahun 1970, dipandang
perlu menetapkan undang-undang yang mengaturkedudukan, susunan dan
kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlakubagi Mahkamah
Agung;
Mengingat :
1. Pasal5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), Pasal 24, dan Pasal 25Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat Republik Indonesia Nomor
III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan HubunganTata Kerja Lembaga Tertinggi
Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga TinggiNegara;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILANRAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAHAGUNG.

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment