Daulah Islamiyah : Pengertian, Teori dan Sejarah
A. Pengertian Daulah Islamiyah
Para ahli fiqh berpendapat bahwa daulah Islamiyah merupakan makna yang dikandung oleh negara Islam merupakan nama dari bagi tempat yang berada ditangan kaum muslimin. Definisi terserbut menonjolkan unsur kekuasaan dan unsur tempat serta memendam unsur-unsur negara lainnya, seperti unsur penduduk, unsur peraturan, karena kewajiban kaum muslimin jika mereka menetapkan hukum adalah melaksanakan Undang- undang Islam. Sebagian ahli fiqh lagi memberikan definisi daulah Islamiyah ialah kekuasaan yang tampak pada syiar Islam dan kekuatan kaum muslim, definisi tersebut menonjolkan peraturan negara dan kekuasaannya serta memendam unsur-unsur negara yang lainnya seperti penduduk dan tempat. Sebagai cacatan penduduk tidaklah disyaratkan berdirinya negara kaum muslimin, tetapi ada di antaranya yang bukan muslim.
Oleh karenanya ahli fiqh menegaskan bahwa “az-Zimmi” penduduk non muslim sebagian dari penduduk negara Islam, maka berdiri negara Islam ialah adanya penguasa muslim yang melaksanakan peraturan Islam. Ar-Rafi’i berkata adanya kaum muslimin bukanlah syarat berdiri negara Islam, tetapi cukuplah negara tersebut dipegang oleh kepala negara muslim. Negara menurut Islam negara yang rasional yang ditegakkan di atas sendi akidah Islam dan hukum serta peraturan yang ditumbuhkannya. Jadi bukanlah negara kedaerahan yang dibatasi oleh suku, jenis atau ras. Namun negara rasional yang terbentang hingga atas yang dapat dicapai oleh akidah Islam. Oleh karena itu tak ada tempat bagi keistimewaan berdasarkan pada warna kulit, jenis atau daerah. Karakter negara Islam memungkinkan menjadi negara dunia yang mencakup dari berbagai ras dan bangsa.1
Pada dasarnya definisi secara umum terhadap negara sudah menjadi perbincangan pada abad yang lampau dari era Yunani kuno sampai era modern sekarang sudah menjadi bagian wacana kembali, karena untuk memberikan yang terbaik terhadap masyarakat yang lebih luas. Secara bahasa negara diartikan sebagai berikut:
Organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik yang berdaulat sehingga berhak menentukkan tujuan nasionalnya.2
Daulah Islamiyah : Pengertian, Teori dan Sejarah. Menurut istilah, negara dapat diartikan dari kata-kata Staat (bahasa Jerman), State (bahasa Inggris), Etat (bahasa Perancis ),3 yaitu negara didefininisikan sebagai suatu gejala sosial-politik, maka dalam literatur inggris ilmu negara dapat diistilahkan menjadi political science yang mengandung kata politik yang berasal dari politea yang berarti negara.4 Memang dalam Islam negara dapat diterjemahkan dengan berbagai cara, bukan saja disebabkan oleh faktor sosio-budaya-historis, tetapi juga bersumber dari aspek teologis–doktrinal. Walaupun Islam mempunyai konsep khalifah, daulah, dan imamah, tetapi al-Qur’an dan as-Sunnah belum menjelaskan konsep tersebut secara rinci. Dari sinilah muncul berbagai penafsiran mengenai bentuk dan hubungan antara negara dengan agama. Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajarannya adalah al-Qur’an yang di sini diturunkan dua intisari ajaran yaitu akidah dan syari’ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, tidak ada akidah tanpa syari’ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungankan antara hamba dengan Allah, yang biasa disebut dengan ibadah, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut dengan siyasah.5
B. Teori dan Sejarah Timbulnya Daulah Islamiyah
Sejarah Islam telah mengungkapkan bahwa Rasulullah telah berusaha semaksimal dengan mengerahkan kekuatan dan pikiran, yang ditopang dengan hidayah wahyu, untuk mendirikan daulah Islam bagi dakwah Rasulullah serta penyelamat bagi para pengikutnya. Tidak ada bentuk kekuasaan yang diterapkan kecuali dengan kekuasaan syari’ah. Oleh karena itu Rasulullah sendiri yang datang keberbagai kabilah, agar mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya guna mendukung dan ikut serta menjaga dakwah Rasulullah, hingga Allah menganugerahkan “Anshar” dari kalangan Aus dan Khazraj, yang beriman kepada risalah Rasulullah.6 Tatkala Islam telah menyebar di kalangan mereka, maka di saat musim haji datang utusan mereka, yang terdiri dari tujuh puluh tiga laki-laki dan dua wanita, lalu mereka berbai’at kepada Rasulullah, menyatakan kesediaan untuk melindungi Rasulullah sebagaimana mereka melindungi diri mereka sendiri, isteri dan anak-anak mereka, siap untuk tunduk dan taat, memerintahkan kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan seterusnya. Mereka menyatakan bai’at atas semua itu, hingga hijrah ke Madinah hanya sekedar sebagai upaya untuk mendirikan masyarakat Islam yang berdaulat, dengan daulah Islam yang berdiri sendiri. Madinah menjadi “Darul Islam” (wilayah Islam) dengan pijakan daulah Islam yang baru, yang dipimpin langsung oleh Rsulullah, Rasulullah menjadi komandan tertinggi kaum Muslimin dan pemimpin mereka, sebagaimana beiau menjadi Nabi dan Rasul Allah yang diutus kepada mereka.
Negara Madinah pimpinan Nabi tersebut seperti yang dikatakan oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama termuka, adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir kontemporer terdepan menyebutkan usaha Nabi SAW, sebagai “Eksperimen Madinah” menurutnya eksperimen Madinah telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial politik atau kekuasaan tidak memusatkan pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan pada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi artinya sumber kekuasaan dan wewenang tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, melainkan pada suatu dokumen tertulis yang prinsip- prinsipnya disepakati bersama. Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial dan politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Menurut as-Sayyid Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi yang paling menakjubkan dari semuanya tentang konstitusi Madinah tersebut; bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan dan nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia.7
Dari sisi sejarah yang ada mengenai terbentuknya suatu daulah Islamiyah dapat dijumpai dalam beberapa hadis sahih yang membicarakan masalah khilafah, imarah, pengadilan, para pemimpin, sifat-sifat pemimpin, hak-hak mereka untuk membantu setiap kebajikan, nasehat bagi mereka, hak-hak mereka untuk membantu mereka dalam kondisi apa pun, sabar menghadapi kekurangan mereka, batasan-batasan kesabaran, batasan kewajiban mereka menegakkan hukum Allah, memperhatikkan hak-hak rakyat, meminta pendapat para penasehat, mengangkat orang-orang yang kuat dan dapat dipercaya, mengambil orang-orang yang shalih, keharusan menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan lain-lainnya dari berbagi masalah daulah, hukum dan pemerintahan.8
Pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Yastrib yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran telah menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan. Pembincaraan hubungan agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stagmatis. Hal ini disebabkan;1. Hubungan agama dan negara dalam Islam merupakan hubungan yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat Islam. 2. Sepanjang sejarah hubungan antara kaum Muslim dan non Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan yang penuh dengan ketegangan.dimulai dengan ekspansi militer politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruhnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian perang salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir dunia Islam dalam posisi kalah, maka dengan pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai musuh9
Nas Islam tidak datang menegaskan kewajiban mendirikan daulah bagi Islam. Sejarah Rasulullah dan para sahabat juga tidak datang sebagi penerapan praktis dari seruan nas. Tetapi tabi’at risalah Islam itu sendiri yang sudah memastikan keharusan adanya daulah atau wilayah bagi Islam, agar bisa membangun akidah, syiar, ajaran, pemahaman, akhlak, keutamaan, tradisi dan syari’at- syari’atnya.10 Islam sangat membutuhkan daulah yang bertanggung jawab pada setiap zaman. Tetapi ia jauh lebih membutuhkannya pada zaman sekarang, zaman yang lebih memunculkan “Negara ideologi” dengan kata lain daulah yang mampu membangun suatu pemikiran, yang keseluruhan bangunannya didirikan pada prinsip-prinsip yang dikehendaki, baik pendidikan, pengajaran, hukum, undang-undang, ekonomi, dan berbagai masalah dalam negeri maupun politik luar negerinya. Seperti yang dapat kita lihat secara jelas di negara-negara komunis dan sosialis. Ilmu pengetahuan modern yang ditunjang dengan kemajuan teknologi siap membantu daulah, pikiran, perasaan, cita rasa dan perilakunya secara optimal, yang tidak pernah ada seperti itu sebelumnya. Bahkan dengan perangkatnya yang modern, daulah bisa merubah nilai-nilai sosial seperti membalik telapak tangan, selagi hal ini tidak dihadang dengan sebuah kekuatan yang besar. Sementara itu, daulah Islam adalah daulah berbasis akidah dan pemikiran, daulah yang yang didirikan pada landasan akidan dan sistem, bukan sekedar “perangkat proteksi”yang menjaga umat dari agresi dari dalam dan invasi dari luar, tetapi tugas daulah Islamiyah yang paling mendalam dan paling mendasar adalah mengajarkan dan mendidik umat berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam, menciptakan iklim yang baik, agar akidah Islam, pemikiran dan ajaran-ajarannya beralih ke alam nyata yang bisa di rasakan, dan dapat dijadikan panutan bagi setiap orang yang mencari petunjuk dan menjadi hujjah bagi setiap orang yang sudah berjalan di atas petunjuk.
Dakwah yang paling dibutuhkan Islam pada zaman sekarang ini adalah “Darul Islam” (wilayah Islam) atau “Daulah Islam” agar bisa menjadi tumpuan risalah Islam, akidah maupun tatanan, akidah maupun akhlak, kehidupan maupun peradaban, yang dapat menegakkan semua sektor kehidupan, yang dilandaskan kepada risalah yang universal ini, dan membuka pintu bagi setiap Muslimin yang hendak hijrah ke sana dari wilayah orang-orang kafir, zalim dan yang menyimpang.11
Daulah Islamiyah : Pengertian, Teori dan Sejarah. Daulah tersebut di atas adalah urgensi Islam, yang sekaligus merupakan urgensi kehidupan manusia. Karena daulah seperti itu akan menghadirkan nilai yang hidup dan kombinasi antara materi dan ruh bagi kehidupan manusia., mengakomodasikan antara kemajuan peradaban dan keluhuran akhlak, yang sekaligus merupakan batu bata pertama berdirinya daulah Islam yang agung, yang menyatukan umat Islam di bawah panji-panji al-Qur’an, di bawah lindungan khilafah Islam. Sementara itu kekhilafahan dikenal sebagai “pengaruh umat menuju tujuan yang bersifat syar’i untuk mencapai kemaslahatan ukhrawi dan duniawi, yang duniawi mengacu pada ukhrawi lantaran semua perilaku duniawi selamanya berpijak pada syara’ demi kemaslahatan ukhrawi”. Dan pada bagian yang lain, dengan demikian, bahwa fungsi-fungsi kesultanan dalam agama Islam berada di bawah peringkat kekhilafahan, lantaran menyeluruhnya jabatan kekhilafahan ini dalam masalah-masalah keagamaan dan dunia seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Syari’at Islam saling kait-mengkait semua seginya, dan di dalamnya termuat segala hukum yang ada, lantaran hukum syara’ ini berkenaan dengan semua perilaku hamba Allah SWT.
Namun di sisi lain, kekuatan yang ingin memerangi Islam senantiasa berusaha semaksimal mungkin agar daulah ini tidak berdiri di penjuru dunia mana pun, sekalipun wilayahnya kecil dengan penduduknya sedikit. Orang-orang Barat bisa membiarkan berdirinya negara Marxis, orang-orang komunis bisa membiarkan berdirinya negara Liberalis, tetapi mereka tidak akan membiarkan berdirinya daulah Islam yang sebenarnya.
Oleh karenanya, setiap kali harakah Islam yang sukses dikhawatirkn akan berkembang menjadi sebuah daulah, maka secepatnya kekuatan orang-orang kafir, internasional maupun lokal dikerahkan ke sana, lewat cara pengusiran, embargo bahan makanan, penyiksaan, pembantaian dan distorsi. Belum selesai dengan satu cara, sudah disusul dengan cara lain, agar harakah itu terjepit dan menderita, tidak lagi menuntut dan berambisi.
1 Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan dalam Pandangan Islam, alih bahasa, Abd Aziz, cet. I, (Jakarta: Yayasan al-Imam, 1984), hlm. 11-13
2 Kamus besar Bahasa Indonesia cet. II, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm 610.
3 F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, cet. I, (Bandung: Angkasa, 1980), hlm. 90
4 M. Solly Lubis, Ilmu Negara, cet. I, ( Bandung: Angkasa, 1980), hlm. 90.
5 Abdul Karim, Masalah Kenegaraan, hlm. 3-4
6 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah dalam perspektif al-Qur’an dan as-Sunah, terj; Kathur Suhardi, (Jakarta: al-Katsar, 2000 ), hlm. 24
7 Nurcholish Madjid, Kontekstualisasi Doktrin Islam, cet. II, (Jakarta: Paramadina, 1995), hlm. 588
8 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah, hlm. 23
9 Budhy Munawar Rachman, Kontekstualitas Doktrin Islam Dalam Sejarah, cet. I, (Jakarta: Paramadina, 1994 ), hlm. 588.
10 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah, hlm.29..
11 Ibid., hlm 32.
A. Pengertian Daulah Islamiyah
Para ahli fiqh berpendapat bahwa daulah Islamiyah merupakan makna yang dikandung oleh negara Islam merupakan nama dari bagi tempat yang berada ditangan kaum muslimin. Definisi terserbut menonjolkan unsur kekuasaan dan unsur tempat serta memendam unsur-unsur negara lainnya, seperti unsur penduduk, unsur peraturan, karena kewajiban kaum muslimin jika mereka menetapkan hukum adalah melaksanakan Undang- undang Islam. Sebagian ahli fiqh lagi memberikan definisi daulah Islamiyah ialah kekuasaan yang tampak pada syiar Islam dan kekuatan kaum muslim, definisi tersebut menonjolkan peraturan negara dan kekuasaannya serta memendam unsur-unsur negara yang lainnya seperti penduduk dan tempat. Sebagai cacatan penduduk tidaklah disyaratkan berdirinya negara kaum muslimin, tetapi ada di antaranya yang bukan muslim.
Oleh karenanya ahli fiqh menegaskan bahwa “az-Zimmi” penduduk non muslim sebagian dari penduduk negara Islam, maka berdiri negara Islam ialah adanya penguasa muslim yang melaksanakan peraturan Islam. Ar-Rafi’i berkata adanya kaum muslimin bukanlah syarat berdiri negara Islam, tetapi cukuplah negara tersebut dipegang oleh kepala negara muslim. Negara menurut Islam negara yang rasional yang ditegakkan di atas sendi akidah Islam dan hukum serta peraturan yang ditumbuhkannya. Jadi bukanlah negara kedaerahan yang dibatasi oleh suku, jenis atau ras. Namun negara rasional yang terbentang hingga atas yang dapat dicapai oleh akidah Islam. Oleh karena itu tak ada tempat bagi keistimewaan berdasarkan pada warna kulit, jenis atau daerah. Karakter negara Islam memungkinkan menjadi negara dunia yang mencakup dari berbagai ras dan bangsa.1
Pada dasarnya definisi secara umum terhadap negara sudah menjadi perbincangan pada abad yang lampau dari era Yunani kuno sampai era modern sekarang sudah menjadi bagian wacana kembali, karena untuk memberikan yang terbaik terhadap masyarakat yang lebih luas. Secara bahasa negara diartikan sebagai berikut:
Organisasi dalam satu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisir dibawah lembaga politik yang berdaulat sehingga berhak menentukkan tujuan nasionalnya.2
Daulah Islamiyah : Pengertian, Teori dan Sejarah. Menurut istilah, negara dapat diartikan dari kata-kata Staat (bahasa Jerman), State (bahasa Inggris), Etat (bahasa Perancis ),3 yaitu negara didefininisikan sebagai suatu gejala sosial-politik, maka dalam literatur inggris ilmu negara dapat diistilahkan menjadi political science yang mengandung kata politik yang berasal dari politea yang berarti negara.4 Memang dalam Islam negara dapat diterjemahkan dengan berbagai cara, bukan saja disebabkan oleh faktor sosio-budaya-historis, tetapi juga bersumber dari aspek teologis–doktrinal. Walaupun Islam mempunyai konsep khalifah, daulah, dan imamah, tetapi al-Qur’an dan as-Sunnah belum menjelaskan konsep tersebut secara rinci. Dari sinilah muncul berbagai penafsiran mengenai bentuk dan hubungan antara negara dengan agama. Dalam Islam telah ada kesepakatan bahwa sumber utama ajarannya adalah al-Qur’an yang di sini diturunkan dua intisari ajaran yaitu akidah dan syari’ah. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat, tidak ada akidah tanpa syari’ah dan begitu pula sebaliknya. Akidahlah yang menghubungankan antara hamba dengan Allah, yang biasa disebut dengan ibadah, hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah disebut dengan siyasah.5
B. Teori dan Sejarah Timbulnya Daulah Islamiyah
Sejarah Islam telah mengungkapkan bahwa Rasulullah telah berusaha semaksimal dengan mengerahkan kekuatan dan pikiran, yang ditopang dengan hidayah wahyu, untuk mendirikan daulah Islam bagi dakwah Rasulullah serta penyelamat bagi para pengikutnya. Tidak ada bentuk kekuasaan yang diterapkan kecuali dengan kekuasaan syari’ah. Oleh karena itu Rasulullah sendiri yang datang keberbagai kabilah, agar mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya guna mendukung dan ikut serta menjaga dakwah Rasulullah, hingga Allah menganugerahkan “Anshar” dari kalangan Aus dan Khazraj, yang beriman kepada risalah Rasulullah.6 Tatkala Islam telah menyebar di kalangan mereka, maka di saat musim haji datang utusan mereka, yang terdiri dari tujuh puluh tiga laki-laki dan dua wanita, lalu mereka berbai’at kepada Rasulullah, menyatakan kesediaan untuk melindungi Rasulullah sebagaimana mereka melindungi diri mereka sendiri, isteri dan anak-anak mereka, siap untuk tunduk dan taat, memerintahkan kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan seterusnya. Mereka menyatakan bai’at atas semua itu, hingga hijrah ke Madinah hanya sekedar sebagai upaya untuk mendirikan masyarakat Islam yang berdaulat, dengan daulah Islam yang berdiri sendiri. Madinah menjadi “Darul Islam” (wilayah Islam) dengan pijakan daulah Islam yang baru, yang dipimpin langsung oleh Rsulullah, Rasulullah menjadi komandan tertinggi kaum Muslimin dan pemimpin mereka, sebagaimana beiau menjadi Nabi dan Rasul Allah yang diutus kepada mereka.
Negara Madinah pimpinan Nabi tersebut seperti yang dikatakan oleh Robert Bellah, seorang ahli sosiologi agama termuka, adalah model bagi hubungan antara agama dan negara dalam Islam. Muhammad Arkoun, salah seorang pemikir kontemporer terdepan menyebutkan usaha Nabi SAW, sebagai “Eksperimen Madinah” menurutnya eksperimen Madinah telah menyajikan kepada umat manusia contoh tatanan sosial politik atau kekuasaan tidak memusatkan pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan pada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi artinya sumber kekuasaan dan wewenang tidak pada keinginan dan keputusan lisan pribadi, melainkan pada suatu dokumen tertulis yang prinsip- prinsipnya disepakati bersama. Karena wujud historis terpenting dari sistem sosial dan politik eksperimen Madinah itu ialah dokumen yang termasyhur, yaitu Misaq al-Madinah (Piagam Madinah). Menurut as-Sayyid Muhammad Ma’ruf ad-Dawalibi yang paling menakjubkan dari semuanya tentang konstitusi Madinah tersebut; bahwa dokumen itu memuat, untuk pertama kalinya dalam sejarah, prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan dan nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia.7
Dari sisi sejarah yang ada mengenai terbentuknya suatu daulah Islamiyah dapat dijumpai dalam beberapa hadis sahih yang membicarakan masalah khilafah, imarah, pengadilan, para pemimpin, sifat-sifat pemimpin, hak-hak mereka untuk membantu setiap kebajikan, nasehat bagi mereka, hak-hak mereka untuk membantu mereka dalam kondisi apa pun, sabar menghadapi kekurangan mereka, batasan-batasan kesabaran, batasan kewajiban mereka menegakkan hukum Allah, memperhatikkan hak-hak rakyat, meminta pendapat para penasehat, mengangkat orang-orang yang kuat dan dapat dipercaya, mengambil orang-orang yang shalih, keharusan menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, menyuruh kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar dan lain-lainnya dari berbagi masalah daulah, hukum dan pemerintahan.8
Pertumbuhan dan perkembangan agama itu bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan sistem politik yang diilhaminya. Sejak Rasulullah melakukan hijrah dari Mekah ke Yastrib yang kemudian diubah namanya menjadi Madinah hingga saat sekarang ini dalam wujud sekurang-kurangnya kerajaan Saudi Arabia dan Republik Islam Iran telah menampilkan dirinya sangat terkait dengan masalah kenegaraan. Pembincaraan hubungan agama dan negara dalam Islam selalu terjadi dalam suasana yang stagmatis. Hal ini disebabkan;1. Hubungan agama dan negara dalam Islam merupakan hubungan yang paling mengesankan sepanjang sejarah umat Islam. 2. Sepanjang sejarah hubungan antara kaum Muslim dan non Muslim Barat (Kristen Eropa) adalah hubungan yang penuh dengan ketegangan.dimulai dengan ekspansi militer politik Islam klasik yang sebagian besar atas kerugian Kristen (hampir seluruhnya) dengan kulminasinya berupa pembebasan Konstantinopel (ibukota Eropa dan dunia Kristen saat itu), kemudian perang salib yang kalah-menang silih berganti namun akhirnya dimenangkan oleh Islam, lalu berkembang dalam tatanan dunia yang dikuasai oleh Barat imperialis-kolonialis dengan dunia Islam sebagai yang paling dirugikan. Disebabkan oleh hubungan antara dunia Islam dan Barat yang traumatik tersebut, lebih-lebih lagi karena dalam fasenya yang terakhir dunia Islam dalam posisi kalah, maka dengan pembicaraan tentang Islam berkenaan dengan pandangannya tentang negara berlangsung dalam kepahitan menghadapi Barat sebagai musuh9
Nas Islam tidak datang menegaskan kewajiban mendirikan daulah bagi Islam. Sejarah Rasulullah dan para sahabat juga tidak datang sebagi penerapan praktis dari seruan nas. Tetapi tabi’at risalah Islam itu sendiri yang sudah memastikan keharusan adanya daulah atau wilayah bagi Islam, agar bisa membangun akidah, syiar, ajaran, pemahaman, akhlak, keutamaan, tradisi dan syari’at- syari’atnya.10 Islam sangat membutuhkan daulah yang bertanggung jawab pada setiap zaman. Tetapi ia jauh lebih membutuhkannya pada zaman sekarang, zaman yang lebih memunculkan “Negara ideologi” dengan kata lain daulah yang mampu membangun suatu pemikiran, yang keseluruhan bangunannya didirikan pada prinsip-prinsip yang dikehendaki, baik pendidikan, pengajaran, hukum, undang-undang, ekonomi, dan berbagai masalah dalam negeri maupun politik luar negerinya. Seperti yang dapat kita lihat secara jelas di negara-negara komunis dan sosialis. Ilmu pengetahuan modern yang ditunjang dengan kemajuan teknologi siap membantu daulah, pikiran, perasaan, cita rasa dan perilakunya secara optimal, yang tidak pernah ada seperti itu sebelumnya. Bahkan dengan perangkatnya yang modern, daulah bisa merubah nilai-nilai sosial seperti membalik telapak tangan, selagi hal ini tidak dihadang dengan sebuah kekuatan yang besar. Sementara itu, daulah Islam adalah daulah berbasis akidah dan pemikiran, daulah yang yang didirikan pada landasan akidan dan sistem, bukan sekedar “perangkat proteksi”yang menjaga umat dari agresi dari dalam dan invasi dari luar, tetapi tugas daulah Islamiyah yang paling mendalam dan paling mendasar adalah mengajarkan dan mendidik umat berdasarkan ajaran dan prinsip-prinsip Islam, menciptakan iklim yang baik, agar akidah Islam, pemikiran dan ajaran-ajarannya beralih ke alam nyata yang bisa di rasakan, dan dapat dijadikan panutan bagi setiap orang yang mencari petunjuk dan menjadi hujjah bagi setiap orang yang sudah berjalan di atas petunjuk.
Dakwah yang paling dibutuhkan Islam pada zaman sekarang ini adalah “Darul Islam” (wilayah Islam) atau “Daulah Islam” agar bisa menjadi tumpuan risalah Islam, akidah maupun tatanan, akidah maupun akhlak, kehidupan maupun peradaban, yang dapat menegakkan semua sektor kehidupan, yang dilandaskan kepada risalah yang universal ini, dan membuka pintu bagi setiap Muslimin yang hendak hijrah ke sana dari wilayah orang-orang kafir, zalim dan yang menyimpang.11
Daulah Islamiyah : Pengertian, Teori dan Sejarah. Daulah tersebut di atas adalah urgensi Islam, yang sekaligus merupakan urgensi kehidupan manusia. Karena daulah seperti itu akan menghadirkan nilai yang hidup dan kombinasi antara materi dan ruh bagi kehidupan manusia., mengakomodasikan antara kemajuan peradaban dan keluhuran akhlak, yang sekaligus merupakan batu bata pertama berdirinya daulah Islam yang agung, yang menyatukan umat Islam di bawah panji-panji al-Qur’an, di bawah lindungan khilafah Islam. Sementara itu kekhilafahan dikenal sebagai “pengaruh umat menuju tujuan yang bersifat syar’i untuk mencapai kemaslahatan ukhrawi dan duniawi, yang duniawi mengacu pada ukhrawi lantaran semua perilaku duniawi selamanya berpijak pada syara’ demi kemaslahatan ukhrawi”. Dan pada bagian yang lain, dengan demikian, bahwa fungsi-fungsi kesultanan dalam agama Islam berada di bawah peringkat kekhilafahan, lantaran menyeluruhnya jabatan kekhilafahan ini dalam masalah-masalah keagamaan dan dunia seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Syari’at Islam saling kait-mengkait semua seginya, dan di dalamnya termuat segala hukum yang ada, lantaran hukum syara’ ini berkenaan dengan semua perilaku hamba Allah SWT.
Namun di sisi lain, kekuatan yang ingin memerangi Islam senantiasa berusaha semaksimal mungkin agar daulah ini tidak berdiri di penjuru dunia mana pun, sekalipun wilayahnya kecil dengan penduduknya sedikit. Orang-orang Barat bisa membiarkan berdirinya negara Marxis, orang-orang komunis bisa membiarkan berdirinya negara Liberalis, tetapi mereka tidak akan membiarkan berdirinya daulah Islam yang sebenarnya.
Oleh karenanya, setiap kali harakah Islam yang sukses dikhawatirkn akan berkembang menjadi sebuah daulah, maka secepatnya kekuatan orang-orang kafir, internasional maupun lokal dikerahkan ke sana, lewat cara pengusiran, embargo bahan makanan, penyiksaan, pembantaian dan distorsi. Belum selesai dengan satu cara, sudah disusul dengan cara lain, agar harakah itu terjepit dan menderita, tidak lagi menuntut dan berambisi.
1 Abdul Karim Zaidan, Masalah Kenegaraan dalam Pandangan Islam, alih bahasa, Abd Aziz, cet. I, (Jakarta: Yayasan al-Imam, 1984), hlm. 11-13
2 Kamus besar Bahasa Indonesia cet. II, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm 610.
3 F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, cet. I, (Bandung: Angkasa, 1980), hlm. 90
4 M. Solly Lubis, Ilmu Negara, cet. I, ( Bandung: Angkasa, 1980), hlm. 90.
5 Abdul Karim, Masalah Kenegaraan, hlm. 3-4
6 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah dalam perspektif al-Qur’an dan as-Sunah, terj; Kathur Suhardi, (Jakarta: al-Katsar, 2000 ), hlm. 24
7 Nurcholish Madjid, Kontekstualisasi Doktrin Islam, cet. II, (Jakarta: Paramadina, 1995), hlm. 588
8 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah, hlm. 23
9 Budhy Munawar Rachman, Kontekstualitas Doktrin Islam Dalam Sejarah, cet. I, (Jakarta: Paramadina, 1994 ), hlm. 588.
10 Yusuf al-Qaradawi, Fiqh Daulah, hlm.29..
11 Ibid., hlm 32.
0 komentar:
Post a Comment