Download KOMPETENSI PTUN pdf klik disini
KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
H. Ujang Abdullah, SH., M.Si*
I. PENDAHULUAN
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dimulai
dengan lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 serta
mulai beroperasi pertama kali pada tanggal 14 Januari 1991 dengan
diterbitkan PP No.7 Tahun 1991 tentang penerapan Undang-Undang
nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tentang pembentukan
PT.TUN Jakarta, Medan dan Ujung Pandang serta Keppres No. 52 Tahun
1990 tentang pembentukan PTUN Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya
dan Ujung Pandang, sekarang telah meliputi 4 Pengadilan Tinggi TUN
serta 26 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 47 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009
telah diatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di
Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Download KOMPETENSI PTUN pdf klik disini
KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
H. Ujang Abdullah, SH., M.Si*
I. PENDAHULUAN
Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia dimulai
dengan lahirnya Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 serta
mulai beroperasi pertama kali pada tanggal 14 Januari 1991 dengan
diterbitkan PP No.7 Tahun 1991 tentang penerapan Undang-Undang
nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-
Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tentang pembentukan
PT.TUN Jakarta, Medan dan Ujung Pandang serta Keppres No. 52 Tahun
1990 tentang pembentukan PTUN Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya
dan Ujung Pandang, sekarang telah meliputi 4 Pengadilan Tinggi TUN
serta 26 Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam Pasal 47 Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor 9 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009
telah diatur tentang kompetensi PTUN dalam sistem peradilan di
Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
Download KOMPETENSI PTUN pdf klik disini
0 komentar:
Post a Comment