Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

TEORI HARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

TEORI HARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

logo iain walisongo, logo

I.    Pendahuluan
Perekonomian adalah salah satu saka guru kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh akan mampu menjamin kesejahteraan dan kemampuan rakyat. Salah satu penunjang perekonomian negara adalah kesehatan pasar. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada mekanisme pasar yang mampu menciptakan harga yang seimbang yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Negara Islam, sejak Rasulullah SAWdi Madinah cencern pada masalah keseimbang harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah kestabilan harga.

II.    Rumusan masalah
A.    Dasar Teori Harga Islami
B.    Pasar Islami dan Cara Kerja Perusahaan
C.    Ketentuan Harga dalam Negara Islam
a.    Harga Monopoli
b.    Kenaikan harga sebenarnya
c.    Kenaikan Harga Buatan
d.    Kenaikan harga disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan hidup


III.    PEMBAHASAN

Dalam ekonomi bebas,  permintaan dan suplai komoditi menentukan harga normal yang mengukur permintaan efektif yang ditentukan oleh tingkatan kelangkaan pemasokan dan pengadaan peningkatan permintaan suatu komoditi cenderung menaikkan harga, dan mendorong produsen memproduksi barang-barang itu lebih banyak. Masalah kenaikan harga timbul karena ketidaksesuaian antara permintaan dan suplai. Ketidaksesuaian ini terutama karena adanya persaingan yang tidak sempurna di pasar. Persaingan menjadi tidak sempurna apabila jumlah penjual dibatasi atau apabila ada perbedaan hasil produksi.
Menurut Yahya Ibn Umar (213-289 H), harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demond). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat. Namun, dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata : harga-harga barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu orang-orang berkata: “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan darah dan harga”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah)

Pasar yang islami suatu mekanisme pasar bebas berdasarkan kebutuhan yang efektif, yang bekerja melalui kekuatan kebutuhan dan suplai yang tidak bersifat pribadi dan tidak kelihatan berhubungan dengan sumber kekayaan yang dapat digunakan oleh mereka yang dapat membelinya dan bukan bagi orang yang memerlukannya, dan bahwa pasar itu tidak efisien, tidak efektif atau sama saja dalam melengkapi semua segi dari kebutuhan pokok yang berhubungan dengan pasar.  Dalam ekonomi Islam ada rasa sosial yang begitu besar untuk melakukan pembagian sebagai kunci aktifitas yang produktif.
Bila melibatkan kesejahteraan bersama, pembagian sumber tidak dapat diserahkan kepada kehendak perorangan. Yang diperlukan adalah perbaikan dari tanda-tanda harga da paket intensif ekonomi, yang diiringi dengan perbaikan lembaga penting dan cara-cara pengiriman barang yang dapat mambagi sumber-sumber secara langsung dan merata dengan tujuan untuk memperbanyak pendapatan dasar yang tetap melalui produktifitas yang lebih besar.

a.    Harga Monopoli
Menurut pendapat umu, harga monopoli lebih tinggi daripada harga kompetisi, dan hasil yang dibuat oleh seorang yang melakukan monopoli lebih rendah daripada yang dibuat di bawah kondisi bersaing, yaitu persaingan yaitu persaingan tidak sempurna. Pada umumnya produksi monopoli lebih rendah daripada produksi kompetitif, dan harga monopoli lebih tinggi daripada harga kompetitif. Harga-harga lebih tinggi yang harus dibayar karena orang melakukan minopoli ini dengan nyata mengurangi pendapatan dari karyawan dan masyarakat miskin pada umumnya, dan ini tidak sesuai dengan semangat AlQuran dan Sunnah, karena tidak sosial dan merampas hak si miskin juga masyarakat seutuhnya.
Sehingga banyak megara-negara islam seperti pakistan, menentang monopoli dan praktek dagang yang terbatas ini. Hal ini dikarenakan adanya kekuasaan monopoli dalam industri, pemusatan kekayaan dalam tangan-tangan perusahaan raksasa dan bisnis mereka yang tersebar luas telah menyababkan praktek-praktek korupsi dan eksploitasi pada konsumen. Dalam hal ini, pemerintah melakukan pengaturan (regulasi)  terhadap harga.
b.    Kenaikan Harga Sebenarnya
Sebab-sebab kenaikan harga sebenarnya adalah:
1.    Bertambahnya persediaan uang
2.    Berkurangnya produktifitas
3.    Bertambahnya kemajuan aktivitas
4.    Berbagai pertimbangan fiskal dan moneter
Memang benar bahwa persediaan uang menyebabkan tuntutan yang efektif. Tetapi tiap perluasan uang yang terjadi di tengah pertumbuhan produksi(barang) yang mengecewakan, yang menyebabkan ketidak seimbangan yang besar antara persediaan barang dan tuntutan moneter, menyebabkan penekanan inflasi.
Kedua bila ada kenaika harga karena adanya penambahan yang tidak cukup dalam produktifitas menghasilkan baik faktor musiman, perputaran atau faktor lainnya, maka banyak yang dapat dilakukan oleh negara islam untuk mencegah kenaikan harga dengan menukar fiskal atau kebijakan moneter, ataupun dengan meransum barang-barang konsumsipenting dan memberikan lisensiuntuk investasi baru.
c.    Kenaikan Harga Buatan
Berkurangnya barang dengan cara buatan yang diciptakan oleh para pengusaha serakah, mengakibatkan perubahan harga disebabkan oleh usaha spekulatif , penimbunan, perdagangan gelap, dan penyelundupan. Islam benar-benar mengutuk jenis kegiatan buatan dalam harga. Nabi SAW bersabda : “Orang yang menumpuk persediaan bahan pangan ketika kekurangan hal itu, (dengan maksud akan mendapatkan keuntungan), berdosa besar”. HR. Muslim
Sesungguhnya negara islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial. Pemerintah islam diperbolehkan untuk mengambil tindakan terhadap penimbunan, penyelundupan, dan pengambilan keuntungan yang berlebihan. Hal ini, untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
d.    Kenaikan Harga Disebabkan Oleh Kebutuhan-Kebutuhan Hidup
Suatu agama yang mengatur dan mengawasi makanan kita dengan maksud menjadikan manusia murni, tidak akan mengabaikan kenaikan harga bahan pangan, karena ini merupakan kebutuhan poko orang biasa. Sebab itu, hasil bumi harus dijual di pasar sedemikian rupa, sehingga ia dapat dibeli dengan harga murah. Ibn Umar megiwayatkan di zaman Nabi SAW mereka biasa membeli bahan pangan dari para pemilik unta, tetapi Nabi melarang mereka membelinya, sampai bahan pangan itu dijual dipasar. (HR. Bukhori)
Menurut Ibn Taimiyah mengenai ketentuan harga ada dua hal yang sering dibahasnya, yaitu: kompensasi yang setara/adil (‘iwad al-mitsl) dan harga yang setara/adil (tsaman al-mitsl).
Kompensasi yang adl adalah penggantian sepadan yang merupakan nilai harga yang setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara tanpa ada tambahan dan pengurangan, di sinilah esensi keadialan.
Harga yang adil adalah nilai harga dimana orang-orang menjual barangnya dapat diterima secara umum sebagai hal yang sepadan dengan barang yang dijual itu ataupun barang-barang yang sejenis lainnya ditempat dan waktu tertentu.







IV.    KESIMPULAN
Bahwa teori islam tentang harga tidak memperkenalkan setiap jenis pengisapan baik dari pihak produsen maupun dari pihak konsumen dan harga yang islami adalah harga yang adil, yang memiliki tujuan memelihara keadilan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat.
Dalam suatu perekonomian campuran seperti perekonomian pakistan, pada produsen sedikit-banyaknya terorganisasi, tapi para konsumen tidak. Karena itu itu, perlu perlu mendidik mereka dengan perlindungan negara dan pengawasan, maksudnya untuk menyelaraskan ketentuan-ketentuan keadilan sosial Islami dengan permintaan insentif produsen

V.    PENUTUP
Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amiiin.......


MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :     Pengantar Ekonomi Syariah
Dosen Pengampu : Pak Ali Murtadlo
Disusun Oleh :


A. Isybah Nurhikam        (72111044)
DAFTAR PUSTAKA
Mannan, M.A. Ekonomi Islam Teori dan Praktek (terj.). Jogjakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf. 1997
http://yanasatia.wordpress.com/2008/31/teori-harga-dalam-mikro-ekonomi -islam/


   

TEORI HARGA DALAM PERSPEKTIF ISLAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment