Blog Berisi Seputar Artikel Terbaru | Aplikasi | Tutorial Komputer | Blogging | Info Penting

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Photobucket
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warganegara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
b. bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(Ketetapan Majelis Permusyawaratan.Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan
usaha peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan pembaharuan
kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan secara nyata dari Wawasan Nusantara;
c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar
masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana
penegak hukum sesuai dengan fungai dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi
terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;
d. bahwa hukum acara pidana sebagai yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad
Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya sepanjang hal itu mengenai
hukum acara pidana, perlu dicabut, karena sudah tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional;
e. bahwa - oleh karena itu perlu mengadakan undang-undang tentang hukum acara pidana untuk melaksanakan
peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak
serta kewajiban bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar utama negara
hukum dapat ditegakkan.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Dengan Mencabut:
1. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan Dan Undangundang
Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 81) beserta semua peraturan pelaksanaannya;
2. Ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain;
dengan ketentuan bahwa yang tersebut dalam angka 1 dan angka 2, sepanjang hal itu mengenai Hukum
Acara Pidana;
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Kang Hikam

0 komentar:

Post a Comment